BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TANGGGUNG JAWAB SMA/SMK DIBAWAH PEMERINTAH PROVINSI, SD/SMP BERADA DI BAWAH KABUPATEN KOTA

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten -kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mulai pada 1 Januari 2017 setelah mempertimbangkan berbagai hal  kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.

“Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2017 setelah melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.

Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi tentang pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten-kota pada bidang pendidikan.

Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu, Pemerintah kabupaten -kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

“Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi,” kata dia.

Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Prof. Agus mengatakan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya program wajib belajar 12 tahun tercapai sehingga anak-anak didik dapat bersekolah hingga ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.

Angkatan kerja setingkat SMP mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus. Sedangkan data siswa tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jika ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.

“Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak mampu tidak bisa melanjutkan sekolah karena sebanyak 203 juta kartu pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2015,” kata Prof. Agus. Dia berpendapat bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong anak-anak yang putus sekolah kembali bersekolah. “Ini menjadi tugas dari Kementerian Sosial,” 



4 comments:

  1. apakah kebijakan tsbt juga meliputi ama/smk swasta/yayasan?

    ReplyDelete
  2. Apakah terdapat kebijakan transisional dalam pemindahan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dari kab/kota ke provinsi?

    ReplyDelete
  3. UU no 23 tahun 2014, team ahli tentang uu ini, sudah dikaji, kami didaerah 3t kesulitan dalam menyelesaikan administrasi ke dinas provinsi, jarak tempuah jauh dan transportasi sgt mahal. Di kaji dulu pak jokowi. Jgn main ditandatangani aja itu uu no 23 tahun 2014.tentang slta menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kalau sekolah di kota tdk ada masalah tp sekolah didaerah 3t tinggal menunggu inalilahi

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter