Berita
UJI KOMPETENSI GURU UKG DAN SERTIFIKASI GURU
Tertanggal
14 Agustus 2015 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah
mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Berdasarkan surat edaran
tersebut Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan
melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 terhadap
3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015.
Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah
kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang
belum siap
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan
pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang
menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan
tunjangan Sertifikasi Guru / Profesi Guru.
“Uji
kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi
guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB,
Jakarta, (15/9/2015).
Pria
yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November
tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama
dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada
3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia
mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta
guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi.
Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA)
dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada
uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang
kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan
peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait
tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
(TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau
non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS
di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan
peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun
2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total
anggaran Rp6.993 triliun,” katanya
Sumber:
Kemendikbud.go.id
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem