MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK SESUAI PP 49 DAN CONTOH SOAL TES PPPK GURU

Persyaratan Seleksi PPK Guru tahun 2021
Syarat atau Persyaratan Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Yang dimaksud PPPK atau P3K menurut PP 49 Tahun 2018 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain menjelaskan Persyaratan Calon Pegawai PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), PP 49 Tahun 2018 juga memberi penjelasan tantang mekanisme Seleksi PPPK yang termuat dalam pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Lalu seperti apa Persyaratan Seleksi PPK Guru tahun 2021 ? Tentunya kita masih menunggu regulasi terbaru. Namun ada baiknya, kita menyimak Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Dalam peraturan ini,  Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK adalah sebagai berikut

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

1. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

2. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK Guru tahun 2021 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Berikut ini bebera Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru untuk Guru SD, guru Mata Pelajaran SMP SMA dan SMK Tahun 2021, silahkan dicoba untuk dipelajari.

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi  SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)


Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 



= Baca Juga =



67 comments:

  1. Replies
    1. Izasah sma sederajat bisa ikut p3k ga

      Delete
    2. Ijazah sma sederajat bs ikut p3k ga kak

      Delete
    3. Mudah-mudahan bisa, kita tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK yang rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2019

      Delete
    4. Untuk Guru MTS bidang Studi PAI ( Qur'an Hadits, B. Arab, SKI, Fiqih, dan Aqidah Akhlaq ) apa bisa ikut Seleksi PPPK...?

      Delete
  2. Kapan ya pelaksanaan pppk sangat dinanti

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Ass..klo izazah nya guru bidang studi bisa ikut ujian pppk gak,,soal nya aku hoornya jd guru kelas

      Delete
  4. Apakah pemerintah tegah dan tdk membri penghargaan ke pada kami gru honor yg usia di ats 35 thn. Begitu banyak jasa ats pengabdian kmi. Mungkin hsl dri pengabdian kmi sdh ba yak yg menjdi manusia yg berguna. Tpi kmi ydk dihargai.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul. Usia 35 tahun lebih bbrp hari saja sudah tdk memenuhi syarat. Kalah sblum berjuang.

      Delete
  5. Trus kapan diadakannya??
    Trus yg belum pernah honor apakah bisa mengikuti tes PPPK ini?

    ReplyDelete
  6. Syarat ikut pppk apa y? Apa harus mengabdi dulu atau bagaimana.

    ReplyDelete
  7. mohon maaf p3k hanya untuk guru atau pegawai honorernya juga tetap ikut tes p3k?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kita tunggu pengumuman resmi formasi dan pendaftaran. Klu melihat PP tentang PPPK, pendaftaran tidak hanya untuk guru honorer bahkan ada juga jalur umum

      Delete
  8. Mulai kapan pendaftaran program p3k

    ReplyDelete
  9. kalo untuk honorer di sekolah swasta apakah bisa ikut tes p3k ?

    ReplyDelete
  10. kapan ya pelaksanaannya, apa ini cuma hoaks ?

    ReplyDelete
  11. gk jelas kapan P3k dilaksanakan,yang honorer berharap sekali

    ReplyDelete
  12. Replies
    1. ya, sabar karena seleksi CPNS saja belum selesai. Infonya pendaftaran PPPK akan dilaksanakan setelah seleksi CPNS

      Delete
  13. Keterangan di atas selesai Cpns...
    Sudah masuk 2019 x Bru buka?

    ReplyDelete
  14. Kapan pemberkasan untuk guru honornya buk biar masuk p3k.tadi operator sekolah nya udah minta ,nik,nuptk dll itu untuk apa ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tunggu info resmi silahkan update info di laman BKN atau Menpan

      Delete
  15. Kapan nh mulai pndaftaranny ....

    ReplyDelete
  16. Gmna nasib yg disekolah selain guru, kasian tenaga kependidikan,yg diperhatikan slalu buat guru, padahaal kami sm2 mengabdi tp keberadaan nya gk dianggap.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klu lihat aturan PP Insya Allah bisa daftar, jangankan dari honorer dari umum pun secara aturan diperbolehkan

      Delete
  17. Ngomong2 pegawai profesional atau tenaga profesional boleh ikut?... Katax bisa untuk honorer dan umum?...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klu PP pengangkatan PPPK bisa dari umum dan bisa juga dari honorer

      Delete
  18. Kira2 ujiannya ky gimana tuhh?
    Passing grad lagi (skd atau langsung skb)?

    ReplyDelete
  19. Kira2 ujiannya nanti gimana ya??
    Passing grad lagi (skd atau langsung skb)?

    ReplyDelete
  20. Untuk disabilitas apakah bs ikut PPPK?

    ReplyDelete
  21. Guru honorer di sekolah swasta bisa ikut ga ya

    ReplyDelete
  22. kalau securiti/penjaga skolah pake ijazah SMS yg sudah mengabdi lama di sekolah negeri,apa bisa ikut seleksi P3K atau tidak?

    ReplyDelete
  23. Apakah ini hanya berlaku untuk guru honorer saja atau pegawai honorer di instansi pemerintah daerah juga masuk dalam cakupan pp 49 ini?

    ReplyDelete
  24. jangan yang sertifikasi aja diangkat yang belum sertifikasi juga diangkat....

    ReplyDelete
  25. Kalo buat kesehatan formasinya apa aza?

    ReplyDelete
  26. Kalo buat medis jurusannya apa aza

    ReplyDelete
    Replies
    1. Detail lengkapnya masih menunggu pengumuman formasi PPPK.

      Delete
  27. P3k ini berlaku buat sekolah swasta juga enggak pak??

    ReplyDelete
  28. Mohon pencerahannya .yang dimaksud dengan guru honorer itu bagaimana, apakah guru yang mengajar diswasta termasuk di dalamnya? terima kasih

    ReplyDelete
  29. Replies
    1. Insya Allah bisa, kita tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK ya............

      Delete
  30. Lulusan sarjana boleh ikut tes P3K kan pak

    ReplyDelete
  31. Ass..saya adalah guru honor yg mengabdi selama 10 tahu di salah satu sekolah SD negeri dan saya saat ini sementara kuliah Prodi PGSD Semester 3..artinya saya mengajar masih pakai Ijazah SMA..Mohon penjelasannya apakah saya bisa ikut seleksi PPPK?

    ReplyDelete
  32. ass kalau pppk bisa yang ijazah paket C ikut test juga

    ReplyDelete
  33. Pak saya lagi sementara kuliah, tpi jga sdah honor... apakah saya bisa ikit tes pppk?

    ReplyDelete
  34. PPPK...apakah untuk Guru MTs yang bidang Studi PAI ( Qur'an Hadits, B.Arab, SKI, Fiqih, Aqidah Akhlaq ) juga ada Formasi/ Kuotanya dalam PPPK...? Mohon Pencerahannya..Terima Kasih...

    ReplyDelete
  35. Apa bisa sarjana keperawatan.. Bisa ikut p3k?

    ReplyDelete
  36. Semoga Kita Sbgai Tenaga Honorer Dimudahkan Untuk Mendaftar P3K.Amin

    ReplyDelete
  37. Saya guru swasta pernah dpt sk. Guru kontrak th. 2005...dan 2007...mengajar dr th. 1998 sampai sekarang...apakah saya bisa dikategorikan atau masuk K2,

    ReplyDelete
  38. membingungkan selalu tidak tepat sasaran!!! ini saran saya bagi pemerintah sekarang dan selanjutnya klo memangbener2 mau bantu guru swasta apalagi yang ngabdi lama yang gajelas nasibnya, lebih baik pemerintah instruksikan/ kerahkan semua elemen yang ada dibidangnya sleksi dulu, jangan lantas , dikit2 tes lewat online-lewat online..kasihan yang gabtek, yg sdh ngabdi puluhan tahun.bisa2 yang baru lulus kuliah daftar sekarang langsung keterima PNS, terus kami yang GABTEK Bagaimana? ini tidak adil sungguh tidak Adil

    ReplyDelete
  39. Pendaftarannya melalui apa yah? Apa sama seperti cpns kemaren, lewat sscn.bkn.go.id???

    ReplyDelete
  40. Mohon maaf ini sudah akhir januari, kira " bagaimana pripro pendaftaran nya?

    ReplyDelete
  41. Ini sudah akhir januari, kira " gimana cara pendaftaran nya?

    ReplyDelete
  42. Saya sudah termasuk k2 thn 2013.tp ijzh msh D2 kuliyh S1 blm slsy..gmn ngn nasip kami jika yg di terima P3k harus S1..mohon bantauanny pak..

    ReplyDelete
  43. Ada beberapa org yg sdh honor dari 2004 sampai 2012 tetapi dari 2013 sampai skg sdh tidak honor lagi/ berhenti karena pindah rmh kedaerah yang berbeda apakah bisa ikut P3K ?

    ReplyDelete
  44. Ada beberapa org yg sdh honor dari 2004 sampai 2012 tetapi dari 2013 sampai skg sdh tidak honor lagi/ berhenti karena pindah rmh kedaerah yang berbeda apakah bisa ikut P3K ?

    ReplyDelete
  45. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  46. Saya satpam di sekolah perguruan tinggi negeri, lulusan S1 pertanyaan saya bisa GK satpam mendaftar p3k

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter