Pengertian
Penilaian Prestasi Kerja
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil, penilaian
prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu
proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan oleh
pejabat penilai terhadap sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif
terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh
atasannya (pejabat penilai). Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah
penilaian capaian sasaran kerja
pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama
antara guru, kepala sekolah,
dan guru diberi tugas tambahan
dengan atasan langsungnya (pejabat
penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas
atau pekerjaannya. Dengan
demikian, penilaian prestasi kerja
meliputi penilaian terhadap dua
aspek yaitu SKP
dan perilaku kerja. Oleh karena itu, ketercapaian SKP dan perilaku kerja
mempengaruhi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas
tambahan.
Sebagai
proses evaluasi terhadap kinerja dan perilaku kerja, penilaian prestasi kerja dilaksanakan dalam
jangka waktu tertentu
dengan tujuan untuk
menjamin obyektivitas pembinaan
profesi yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier.
Secara administratif, sekolah dapat
menjadikan penilaian prestasi kerja sebagai acuan atau standar dalam membuat
keputusan pemberian tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
kepada guru. Hasil penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat perencanaan
kegiatan yang bermanfaat
untuk pengembangan karier,
penetapan indeks pemberian tunjangan selain
gaji, promosi jabatan
dan lain lain
terkait dengan pembinaan profesinya.
Bagi
sekolah, hasil penilaian prestasi kerja sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, antara lain untuk
mengidentifikasi kebutuhan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, promosi, dan
berbagai aspek lain dari keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia
secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, hasil penilaian prestasi kerja
dapat menunjukkan apakah guru, kepala sekolah,
dan guru diberi tugas tambahan sudah memenuhi target atau sasaran yang telah direncanakan
baik secara kualitas,
kuantitas, waktu, dan/atau
biaya serta menunjukkan perilaku
kerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Tujuan
Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian
prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem
prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan
kepangkatan.
Manfaat
Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi
kerja merupakan hasil
evaluasi kinerja dalam
jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali agar setiap
kegiatan pelaksanaan tugas pokok selaras dengan
tujuan yang telah ditetapkan
dalam renstra dan rencana
kerja tahunan sekolah. Penilaian
prestasi kerja dilaksanakan oleh
pejabat penilai sekali dalam
satu tahun yang
dilakukan untuk menilai
prestasi kerja dari
bulan Januari sampai dengan Desember.
Hasil
penilaian prestasi kerja dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan
penetapan keputusan
kebijakan pembinaan prestasi
dan karier, yang berkaitan dengan bidang-bidang sebagai berikut.
1. Bidang Pekerjaan
Sebagai
dasar pertimbangan dalam
kebijakan perencanaan
kuantitas dan kualitas sumber
daya manusia, serta kegiatan perancangan
pekerjaan dalam organisasi.
2. Bidang Pengangkatan dan Penempatan
Sebagai dasar
pertimbangan dalam proses
rekrutmen, seleksi dan penempatan
serta penugasan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.
3. Bidang Pengembangan
Sebagai dasar
pertimbangan pengembangan karier
dan pengembangan kemampuan serta
keterampilan yang berkaitan dengan pola karier dan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
4. Bidang Penghargaan
Sebagai
dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja
seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji,
promosi, atau kompensasi dan lain-lain.
5. Bidang Disiplin
Sebagai dasar
peningkatan kinerja dan
kewajiban sebagai pegawai
dalam mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.
Bagi
pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan, manfaat penilaian prestasi kerja
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas tambahan dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Bagi
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi
tugas tambahan, dapat digunakan sebagai:
a. panduan dalam upaya perencanaan dan
pencapaian target prestasi kerja;
b.
alat pengendali diri dalam berperilaku;
c. umpan balik atas ketercapaian kinerja;
d. panduan
untuk merencanakan dan
menentukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
e. portofolio kinerja tahunan; dan
f. salah
satu bahan pertimbangan
dalam pengusulan kenaikan
pangkat guru, kepala sekolah, dan
guru yang diberi tugas tambahan.
2. Bagi
pengawas sekolah/madrasah,
hasil penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan dapat digunakan sebagai:
a. panduan
dalam upaya pembinaan
dan pencapaian target
prestasi kerja guru, kepala
sekolah, dan guru
yang diberi tugas
tambahan di bawah binaannya;
b. bahan konsultasi dan rekomendasi kepada
Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam program
pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) dan/atau peningkatan
kinerja Individual serta pembinaan karier dan promosi bagi
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas tambahan di bawah
binaannya.
3. Bagi
Kepala Bidang teknis
terkait, hasil penilaian
prestasi kerja dapat digunakan sebagai:
a. pengendalian
pencapaian target prestasi
kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan
sesuai rencana tahunan
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi/
kabupaten/kota;
b. bahan
pembinaan guru, kepala sekolah,
dan guru yang
diberi tugas tambahan;
c. profil
prestasi kerja guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi
tugas tambahan; dan
d. bahan konsultasi dan rekomendasi kepada
Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dalam program PKB dan/atau peningkatan
kinerja individual serta pembinaan
karier dan promosi bagi
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan di bawah binaannya.
4. Bagi
Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian
Agama, hasil penilaian prestasi kerja dapat digunakan
sebagai:
a. pengendali
pencapaian target prestasi
kerja guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan sesuai rencana tahunan Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Provinsi/
kabupaten/kota;
b. bahan
pembinaan guru, kepala sekolah,
dan guru yang
diberi tugas tambahan;
c. profil
prestasi kerja guru, kepala
sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan; dan
d. bahan konsultasi dan
rekomendasi kepada BKD
dalam program PKB dan/atau peningkatan kinerja individual
serta pembinaan karier dan promosi bagi
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan di bawah binaannya.
5. Bagi BKD, hasil penilaian prestasi kerja
dapat digunakan sebagai:
a. profil
prestasi kerja guru, kepala
sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan; dan
b. bahan pertimbangan promosi, mutasi, dan
demosi bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Unsur
yang Dinilai
Lingkup penilaian prestasi kerja
mencakup dua unsur,
yaitu: Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
a.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian
terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh tugas jabatan dan target yang harus
dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian
tersebut didasarkan kepada ukuran
tingkat capaian SKP yang dinilai dari
aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah
angka kredit yang
harus dicapai untuk tahun
yang berjalan yang dilakukan oleh
guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas
tambahan. Mengingat kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan
angka kredit, maka harus ditetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam
1 (satu) tahun di dalam SKP-nya. Penentuan angka kredit tersebut mengacu
kepada Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
b.
Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku
kerja yaitu penilaian terhadap perilaku kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan dalam elaksanakan tugasnya di
sekolah/madrasah. Penilaian perilaku
kerja meliputi aspek:
orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja yang
dinilai harus relevan dan
berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sehingga nilai prestasi kerja mencakup dua
unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh
persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh
persen).
Aplikasi SKP Guru
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi
Kerja khusus untuk guru dan kepala sekolah. Contoh SKP yang diterbitkan
Kemdikbud ini menjadi acuan bagi guru dan kepala sekolah dalam penyusunan SKP.
Hal ini karena contoh SKP yang diterbitkan dalam Perka BKN 1 Tahun 2013 masih
belum sesuai dengan PermenPAN RB no 16 Tahun 2009 tentang PK Guru. Sedangkan
contoh SKP dalam pedoman Penilaian Prestasi Kerja versi Kemendikbud ini
betul-betul telah sesuai dengan pedoman PK Guru.
Contoh SKP Guru dan Kepsek versi KEMENDIKBUD |
Berikut ini link download
contoh Aplikasi SKP untuk guru dan kepala sekolah yang disusun sesuai Pedoman
Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai khusus untuk Guru dan
Kepala Sekolah. Sebelum menggunakan sebaiknya Anda baca petunjuk penggunaan
Petunjuk Penggunaan
1. Minimal Gunakan MS OFFICE
2007
2. File Aplikasi disimpan
dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password ainamulyana untuk
membukanya
3. Dilarang untuk diperjual
belikan
4. Dilarang mengcopy paste
artikel atau tulisan ini
Bagi ANDA yang akan
men-DOWNLOAD Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang
diterbitkan KEMENDIKBUD Silahkan DISINI
==========================================
tolong minta passwordnya
ReplyDeleteainamulyana
Deletemaaf
Deletepaswordnya ap
Iya pak minta paswoednya pak kalo berkenan, nwn
DeleteTERIMA KASIH APLIKASINYA YA
Deletepaswordx apa gan
Deletemksh aplikasinya
ReplyDeletehatur nuhun kang, izin ngopy
ReplyDeleteMohon paswordnya pa kalau berkenan. Terima Kasih
Deletepermisiiii, numpang ngodownloadddddddddd semoga bermanfaat
ReplyDeletemakasih sangat bermanfaat
ReplyDeleteMempercepat pekerjaan, terima kasih Mas Aina Mulyana
ReplyDeleteMaksih Sadagoh Ilmux, Moga Allah Mengganjar dengan Imbalan Yg berlimpah.
ReplyDeletekalo yg TU ada pak??
ReplyDeletethanks atas bantuannya (anwar, pengawas madrasah prov.sulawesi tengah)
DeleteThe article is very interesting and useful . Thank you
ReplyDeleteTerimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTrims postingannya,
ReplyDeleteSangat membantu trims
ReplyDeleteMakasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu
ReplyDeletesemoga barokah ilmunya gan, dan sy mnta gabung
ReplyDeleteArtiklenya sangat menarik dan bermanfaat. Trimks sobat
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteThanks infonya uptodate dan sangat dibutuhkan oleh guru dan sekolah
ReplyDeleteSaya banyak terbantu dengan update informasi dari blog bapak. Terimakasih. Semoga tambah barokahnya!
ReplyDeleteTerima kasih gan atas informasinya
ReplyDeletepak, password excelnya kok salah ya.. tolong minta passwordnya pak.
ReplyDeletepaswordx mas...please
ReplyDeletepaswdx mas...please
ReplyDeleteainamulyana
Deletemakasih pak, saya sudah download.
ReplyDeletemakash pak
ReplyDeletesangat membantu
terimakasih banyak
ReplyDeletekenapa ga bisa dibuka ya ,padahal sudah password
ReplyDeletekenapa ga bisa dibuka ya meski sdh pake password.tks
ReplyDeleteTrims bantuannya,... aplikasinya sangat membantu
ReplyDeleteTrims atas bantuannya, aplikasinya sangat membantu.
ReplyDeleteINI SKP GURU GOLONGAN II, III DAN IV DALAM 1 FILE, PRAKTIS DAN OTOMATIS
ReplyDeletehttp://wwwharianto-harianto.blogspot.co.id/2017/01/skp-guru-golongan-iiiii-iv-dalam-1-file.html
Terimakasih. Semoga Allah SWT membalas kebaikan ini dengan lebih banyak kebaikan. Aamiin
ReplyDeleteterima kasih matur nuwun mudah2an amal baik bpk ditrima Allah SWT sampai ke akherat
ReplyDeleteTerima kasih matur nuwun mudah2an amal baik bpk diterima oleh Alloh SWT hingga ke akherat kelak
ReplyDeleteminta password nya
ReplyDeleteTerima kasih aplikasinya
ReplyDeleteterima kasih atas infonya
ReplyDeletetrimakasih infonya, sangat membantu
ReplyDeletemaaf sobat bs minta paswornya..
ReplyDeleteMohon Paswordnya pa, jika berkenan. trims
DeleteIjin Pak, mohon passwordnya untuk aplikasi SKP kemdikbud, trims sebelumnya (085287698620)
ReplyDeletepasswordnya: ainamulyana
Deletemksh sudh berbagi, sngt bermanfaat.
ReplyDeleteAlhamdulillah. sangat memberi wawasan bersama. Terima kasih atas tulisannnya.smg berkah.
ReplyDeleteTerima kasih banyak sudah berbagi
ReplyDeleteMinta maaf, bisa minta paswordnya? Makasi
ReplyDeletedibaca
Deleteminta passwordnya
ReplyDeleteizin donwload. Terima kasih
ReplyDeleteapa maksud dari angka kredit "Paket" pada lampiran 1 permenpan rb16/2009?
ReplyDeleteboleh bagi passwordnya pak?
ReplyDeletemnt tlong passwordnya le
DeleteTerima kasih
ReplyDeleteAlhamdulillah,terimakasih banyak
ReplyDeletepak boleh tw aplikasi tambahan (addin) yang digunakan di excel untuk skp ini apa?
ReplyDeletesoalnya ada yang eror fungsinya
Pak bole minta psswordnya....
ReplyDeleteMANTAP, SEMOGA BLOK MAJU TERUS PAK
ReplyDeletesaya selalu belajar dari postingan bapak. terimakasih telah berbagi
ReplyDelete