PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

 Perpres Nomor  72  Tahun  2013

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai  Negeri Sipil yang diangkat dan  ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tunjangan  Jabatan  Fungsional Penilik, selanjutnya disebut dengan  tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada  Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan  secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Kepada  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diangkat  dan ditugaskan secara penuh  dalam  Jabatan  Fungsional Pamong  Belajar  dan  Penilik,  diberikan  tunjangan Pamong  Belajar dan  Penilik setiap  bulan.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Besamya  tunjangan  Pamong  Belajar  dan  Penilik se bagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2  adalah sebagaimana tercantum dalam  Lampiran  I  dan Lampiran  II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


 Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik


 Peraturan  Presiden No 72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik

Pasal 4  Peraturan Presiden – Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Tunjangan  Pamong  Belajar  dan  Penilik  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, diberikan  sejak  Peraturan Presiden ini  diundangkan.

Pasal 5  Peraturan Presiden – Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, Pemberian  tunjangan  Pamong  Belajar  dan  Penilik dihentikan  apabila  Pegawai  Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2,  diangkat  dalam  jabatan struktural  atau jabatan  fungsional  lain  atau karena hal lain  yang  mengakibatkan  pemberian  tunjangan dihentikan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Ketentuan lebih  lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan  Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik  secara  bersama-sama  maupun  secara  sendiri-sendiri menurut  bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Presiden  ni  mulai  berlaku ketentuan  mengenai Tunjangan  Tenaga Kependidikan bagi Pamong  Belajar  dan  Penilik  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Presiden Nomor  108  Tahun 2007 tentang  Tunjangan  Tenaga Kependidikan,  dicabut  dan dinyatakan tidak  berlaku.

Pasal 8 Peraturan Presiden – Perpres Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional  Pamong  Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden –Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik.

Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik ---- DISINI

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar  dan Penilik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter