Jenjang Jabatan dan Pangkat Pengawas Sekolah / Madrasah
A.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah / Madrasah
Jenjang
jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi yaitu :
1.
Pengawas Sekolah Muda
2.
Pengawas Sekolah Madya, dan
3.
Pengawas Sekolah Utama
B.
Jenjang Pangkat Pengawas Sekolah
/ Madrasah
Jenjang pangkat pengawas Sekolah
/ Madrasah
Sesuai Dengan Jenjang Jabatannya yaitu :
1.
Pengawas Sekolah Muda
a.
Penata, Golongan ruang III/c ; dan
b.
Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d
2.
Pengawas Sekolah Madya
a.
Pembina, Golongan ruang IV/a
b.
Pembina Tingkat I, Golongan ruang IV/b; dan
c.
Pembina Utama Muda, Golongan ruang IV/c
3.
Pengawas Sekolah Utama
a.
Pembina Utama Madya, Golongan ruang IV/d; dan
b.
Pembina Utama, Golongan ruang IV/e
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Pengawas Sekolah / Madrasah yang
dinilai dalam proses kenaikan pangkat
pengawas sekolah / madrasah
melalui Penetapan Angka Kredit Pengawas
Sekolah/Madarasah
A. Unsur Utama
1. Pendidikan, meliputi :
a.
Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ ijasah
b.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah / Madrasah dan memperoleh
surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP);
c.
Mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah / Madrasah serta memperoleh STTPP
2. Pengawasan manajerial dan
akademik, meliputi;
a.
Penyusunan program
b.
Pelaksanaan program
c.
Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
d.
Membimbing dan melatih profesional kepala Sekolah / Madrasah dan / atau guru
e.
Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
3. Pengembangan profesi,
meliputi;
a. Menyusun karya tulis
ilmiah;
b. Membuat karya inovatif
B.
Unsur Penunjang Penunjang tugas Pengawas Sekolah / Madrasah yang diperhitungkan dalam penetap angka kredit pengawas sekolah atau madrasah meliputi;
1.
Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan
sekolah/Madrasah
2.
Keanggotaan dalam organisasi profesi
3.
Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah
/ Madrasah.
4.
Melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan Sekolah / Madrasah
5.
Mendapat penghargaan / tanda jasa.
6.
Memperoleh gelar / ijasah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah
/ Madrasah dan Angka Kreditnya sesuai dengan
jenjang jabatan, sebagai berikut :
A. Rincian kegiatan dan
angka kreditnya
1.
Pengawas Sekolah Muda
a. Menyusun program pengawasan (0.60 setiap
program)
b. Melaksanakan pembinaan guru (5,60 setiap
laporan)
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian (6,00 setiap laporan)
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru (4,00
setiap laporan)
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada Sekolah
/ Madrasah
binaan ( 3,00 setiap laporan)
f. Menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional guru di IGRA / KKG / MGMP / sejenisnya (0,30 setiap
program)
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru (6,00 setiap laporan)
h. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional guru (0,60 setiap laporan)
i. Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah
khusus (daerah terpencil, daerah bencana atau daerah dalam keadaan darurat
lain) (10,00 setiap laporan)
Jumlah
Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan h = 26,1
2.
Pengawas Sekolah Madya
a. Menyusun program pengawasan (0,90 setiap
program)
b. Melaksanakan pembinaan guru dan / atau
kepala sekolah / madarasah (6,00 setiap laporan)
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standaar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian (9,00 setiap laporan)
d. Melaksanakan penilaian kinerja kepala Sekolah / Madrasah (6,00, setiap
laporan) e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaaan program pengawasan pada Sekolah / Madrasah binaan (4,50 setiap
laporan)
f. Menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah di KKG /MGMP
dan / atau K3S / sejenisnya (0,45 setiap program)
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (9,00 setiap laporan)
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
kepala sekolah / madrasah dalam menyusun program Sekolah / Madrasah, rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah / madrasah, dan sistem informasi dan manajemen (0,75 setiap
laporan)
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (0,90 setiap
laporan)
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam
melaksanakan tugas pokok (0,75 setiap laporan)
k. Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah
khusus (daerah terpencil, daerah bencana atau daerah dalam keadaan darurat
lain) (10,00 setiap laporan)
Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan
j = 38,25
3.
Pengawas Sekolah Utama
a. Menyusun program pengawasan (1,20 setiap
program)
b. Melaksanakan pembinaan guru dan / atau
kepala sekolah / madrasah
(8,00 setiap laporan)
c. Memantau pelaksanaan standaar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar
penilaian (12,00 setiap laporan)
d. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah / madrasah (8,00 setiap laporan)
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah
/ madrasah
binaan (6,00 setiap laporan)
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan tingkat kabupaten / kota atau provinsi (0,80 setiap laporan)
g. Menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan / atau kepala sekolah madrasah di KKG / MGMP dan / atau K3S / sejenisnya (0,60 setiap program)
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan / atau kepala madraasah (9,00 setiap laporan)
i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
kepala sekolah / madrasah
dalam menyusun program sekolah / madrasah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah / madrasah dan sistem
informasi dan manajemen (1,00 setiap laporan)
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan / atau kepala sekolah / madrasah (1,2 setiap
laporan)
k. Membimbing pengawas sekolah muda dan /
atau pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok (1,00 setiap
laporan) l. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau
kepala sekolah / madrasah
dalam pelaksanaan penelitian tindakan (2,00 setiap laporan)
m. Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah
khusus ( daaerah tepencil, daerah bencana dalam keadaan darurat lainnya) (10,00
setiap laporan)
Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan
l = 50,8
Angka kredit kumulatif yang
harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat pengawas sekolah / Madrasah
1.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengawas Sekolah/
Madrasah untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.21 Tahun 2010
dengan ketentuan :
a.
Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama,
tidak termasuk unsur pendidikan, dan
b.
Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
2.
Pengawas Sekolah / Madrasah
yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang di
persyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka
pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka
kredit dari jumlah angka kredit yang di persyaratkan untuk kenaikan jabatan /
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur tugas pokok
3.
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari pengawas sekolah
muda, pangkat penata, golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah
utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan profesi
4.
Pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik
pangkat menjadi pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6
(enam) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
5.
Pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan
ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
paling sedikit 8 (delapan) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan
profesi
6.
Pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik
pangkat menjadi pengawas sekolah madya pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari kegiaatan pengembangan profesi
7.
Pengawas sekolah madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang
akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan
profesi
8.
Pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang
akan naik jabatan / pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina
utama madya, golongan ruang IV/d. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan / pangkat , paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
9.
Pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d yang
yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama,
golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan
profesi
10.
Pengawas sekolah utama, pangkat pembina, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak
menduduki jenjang jabatan / pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25
(dua puluh lima) angka kredit yang berasal dari tugas pokok.
SURAT DIRJEN GTK TENTANG
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Berdasarkan Peraturan
MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya. dan Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya. maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam
jabatanlpangkat. dengan mi kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat
Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas yang akan naik pangkat setingkat Iebih
tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan TV/c dinilai oleh Tim Penilai
Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian
dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun. yaitu untuk kenaikan
pangkat bulan April dan Okiober tahun berjalan.
2.
Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan. termasuk
pengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
setempat dan disampaikan kepada Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilal Pusat
Direktorat Peinbinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat P0 Box 3878 JKP 10038.
3.
Bagi Pengawas TK/RA pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan PAUD dan Dikmas. Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan dengan
alamat P0 BOX 4644 JKP 10046
4.
Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan,
maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kenienterian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung C
Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
5.
Pengajuan usul penilaian dilampiri I (satu) set berkas/dokumen Iengkap yang
terdiri atas:
a.
DUPAK disertal bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana
diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
b.
Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian
yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
c.
PAK terakhir.
d.
SK kenaikaji pangkat terakhir.
e.
PPKPNS dua tahun terakhir.
f.
Karpeg/Konversi NIP.
g.
Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang
dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan:
1)
SK pembebasan scmentara dan jabatan fungsional pengawas. dan
2)
SK pengaktifanJpengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
PENGAWAS SEKOLAH TIDAK NAIK
PANGKAT LEBIH DARI 5 TAHUN DIBEBASTUGASKAN
Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertaggal 2 Januari 2015
bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat
terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat
lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam
salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian sementara,
dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri
Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bersama
antara Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Mengacu
pada peraturan yang ada Pengawas Sekolah dan jabatan fungsional tertentu
lainnya dapat dibebastugaskan sementara apabila telah 5 tahun dari
jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi. Namun tidak berlaku untuk guru. Mengapa
demikian?
Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Pendldlkan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 011111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang llllc sampai dengan Pengawas Sekolah Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang
jabatanlpangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Selain
itu, pengawas sekolah juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 3
(tiga) tahun atau
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah,
b. diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c. ditugaskan secara
penuh di luar
jabatan Pengawas Sekolah,
d. menjalani cuti
di luar tanggungan negara
kecuali persalinan keempat dan seterusnya, atau
e. tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan.
Khusus
untuk Guru baik dalam PERMENDIKBUD maupun dalam peraturan bersama tidak
ditemukan adanya Sanksi pembebasan dari jabatan guru apabila telah 5 tahun dari
jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi
Sesuai
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya dan Permenpan No 16 Tahun 2009 dinyatakan
bahwa Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat;
b. diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan
secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti
di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya;
atau
e.
melaksanakan tugas belajar
selama 6 (enam)
bulan atau lebih.
BACA
JUGA : SURAT
MENTERI PANRB TENTANG LARANGAN BERMAIN POKEMON GO DI LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
Dengan
demikian berdasarkan ketentuan yang ada Guru Tidak Dibebastugskan walaupun
tidak naik pangkat lebih dari 5 tahun. Silahkan bagikan untuk guru yang galau.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem