Berita
PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016
Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam
Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK
inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi
dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan
terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat
melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"
Untuk lebih lengkapnya
silahkan Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara pilih surat (gambar) di bawah ini
kemudian pilih save image as.
BACA JUGA
INFO : APLIKASI
DAPODIK VERSI 2016 TERBARU UNTUK INPUT DATA TP 2016/2017
BACA JUGA
INFO BANTUAN
DANA PENULISAN PEMANFAATAN UN PADA SATUAN PENDIDIKAN UNTUK KEPSEK SMA/SMK TH
2016
BACA JUGA
INFO DOWNLOAD
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS VII (7) KURIKULUM 2013 EDISI REVISI TAHUN 2016
SEMUA MATA PELAJARAN
BACA JUGA
INFO KEMDIKBUD
/ KEMENDIKBUD BATALKAN BEASISWA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI GURU
SMA/SMK
BACA JUGA
INFO KEBIJAKAN
BARU TENTANG PENERBITAN NISN
PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS |
Untuk Cek SK Inpassing Guru
bisa langsung masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada
di sdm.kemdikbud.go.id (DISINI) adalah
fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:
|
Selanjutnya Silahkan Pilih PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS
Pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan pengakuan
terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai
negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka
kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan
pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Demikianlah Info tentang Mekanisme Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat, trimakasih.
Demikianlah Info tentang Mekanisme Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat, trimakasih.
====================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem