Berita
PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (Peraturan Menpan) - Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya diterbitkan untuk mengubah beberapa
ketentuan yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor
01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan
Angka Kreditnya masih terdapat
kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan.
Menurut - Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014, Jabatan fungsional
Pengawas Perikanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan
perikanan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Perikanan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
Pasal I Permenpan
RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan
Angka Kreditnya menyatakan bahwa Beberapa
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Beberapa ketentuan dalam Permenpan
RB Nomor 01 Tahun 2011 yang diubah dalam Permenpan
RB Nomor 47 Tahun 2014 antara lain perubahan
pada pasal 5 menjadi “Pengawas Perikanan, terdiri dari :
a. bidang Pembudidayaan Ikan;
b. bidang Penangkapan Ikan;
c. bidang Mutu Hasil Perikanan;dan
d. bidang
Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan dan Perikanan.”
Ketentuan Pasal 8 juga diubah
seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri
dari :
a. Pengawas Perikanan Terampil; dan
b. Pengawas Perikanan Ahli.
2) Jenjang
jabatan fungsional Pengawas
Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Pemula;
b. Pengawas Perikanan Terampil;
c. Pengawas Perikanan Mahir; dan
d. Pengawas Perikanan Penyelia.
3) Jenjang
jabatan fungsional Pengawas Perikanan
Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama.
4) Jenjang
pangkat dan golongan
ruang Pengawas Perikanan Terampil dan
Pengawas Perikanan Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dan ayat (3), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
5) Jenjang
pangkat untuk masing-masing
jabatan Pengawas Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5)
yaitu jenjang pangkat
dan jabatansesuai jumlah angka
kredit yang dimiliki sebagaimana tersebut
dalam lampiran III,
IV, V, VI, dan VII
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011.
6) Penetapan
jenjang jabatan Pengawas
Perikanan untuk pengangkatan dalam
jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah
angka kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan
jabatan tidak sesuai
dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).”
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan Nomor 01 Tahun
2011 dan Permenpan RB Nomor 47 Tahun
2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan Nomor 01 Tahun 2011 (DISINI)
Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 (DISINI)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem