Berita
Sertifikasi Guru
PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan
mata pelajaran yang diampu oleh
guru.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa (1) Selama dalam proses
penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat
pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. (2) Bagi
guru yang terkena
dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun
keilmuannya;
b. sesuai
dengan kualifikasi akademiknya
meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya;
atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau
tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata
pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik
Terima kasih Anda sudah
membaca posting tentang Permendikbud Nomor
46 Tahun 2016 Tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat
Link download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik (DISINI)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
===================================
numpang tanya gan, info gtk saya terdapat kesalahan di kode mapel matematika, masih tercantum kode lama 094, mestinya yg baru 180, apakah ngaruh pada pencairan. Benarkah untuk memperbaikinya harus mengumpulkan berkas: fc ertifikat sertifikasi, fc ijazah s1, fc skbm dari th 2008, fc berkas fortofolio? Karena menurut logika saya itu tak perlu karena jam kbm sudah linier (itu kesalahan input operator). Tolong pencerahannya gan ....
ReplyDeleteMekanisme ubah kode sertifikat sertifikasi ke kode yang baru memang seperti itu, dng syarat seperti di atas kemudian dinas kab/kota mengajukan perubhan kode sertifikasi ke PT pelaksana PLPG pada tahun tersebut. Memang Indonesia Ribet, Pak.
DeleteSaya lulusan PAI dengan gelar S.PdI lulus tahun 2011,tetapi menjadi guru kelas SD . Lulus PLPG lewat jalur dinas tahun 2014 sebagai guru klas.berdasarkan hal itu apakah saya harus kuliah lagi untuk linieritas...?
ReplyDeleteBoleh saya bertanya, jika guru memiliki sertifikat 190. Biologi dan mutasi ke smp mengajar mapel ipa kode ipa 097. Apakah sertifikat biologi bisa dikatakan linier dan memenuhi utk mendapatkan tunjangan profesi. Mohon dibalas gan
ReplyDelete