Berita
SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D/KR/2017 TENTANG PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018
1. Pemesanan
buku Kurikulum 2013 bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X pada semester 1
tahun pelajaran 2017/2018 menggunakan Dana BOS dilakukan dengan cara belanja
daring melalui e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah) dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017
2. Pelaksanaan
belanja daring tersebut wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah
ditetapkan LKPP.
SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D/KR/2017 |
PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018 |
Unduh dokumen disini.
Tata Cara Pembelian Barang
dan Jasa melalui e-katalog LKPP
Sekolah dapat memesan dan
memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli
dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan mengunjungi
laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap
zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman
menampilkan cover, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku.
Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID
dan password Dapodik.
Pembayaran buku teks
pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode
pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment
gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai
melalui transfer langsung kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis Tata CaraPembelian Buku Teks Pelajaran K13)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem