Berita
CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH SEBAGAI PENGGANTI SK TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH
![]() |
SK TIM BOS SEKOLAH |
Sesuai
Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah tidak mengenal
lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada adalah Tim BOS Sekolah. Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan Kepala
Sekolah, namun rambu-rambu susunan / struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah sudah
ditentukan dalam Permendikbud tersebut.
Struktur
Keanggotaan SK Tim BOS Sekolah menurut Permendikbud No 8 Tahun 2017 terdiri atas:
a. Penanggung Jawab :
Kepala Sekolah
b. Anggota
:
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang
dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah
yang dipilih oleh
kepala sekolah dan Komite
Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta
menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3) Penanggung
jawab pendataan.
Adapun
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah adalah :
a. mengisi,
mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap
ke dalam sistem
Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data
yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima
dengan data peserta didik yang ada;
d.
menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan
transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan
menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung
jawab secara formal
dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani
surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan bahwa
BOS yang diterima
telah digunakan sesuai NPH BOS;
i. memberikan pelayanan
dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. untuk
sekolah pada jenjang
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
memasang spanduk di sekolah terkait
kebijakan pendidikan bebas
pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang
tua dalam Tim
BOS Sekolah memiliki
fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung
jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya, Tim
BOS Sekolah:
a. bersedia diaudit
oleh lembaga yang
memiliki kewenangan melakukan audit
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik
yang berasal dari
BOS maupun dari
sumber lain;
b. dilarang bertindak
menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di
sekolah yang bersangkutan
Berikut
ini Contoh SK Tim BOS Sekolah
KOP SEKOLAH
====================
KEPUTUSAN KEPALA SMP
NEGERI ……………
KECAMATAN …………..KABUPATEN
………………………..
Nomor : 900/…………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SMP
………………………
KECAMATAN ………………
KABUPATEN ………………….
TAHUN 2017
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk
Tim Bantuan Operasional Sekolah SMP……………………..;
b. bahwa pembentukan Tim Bantuan Operasional
Sekolah SMP Negeri ……….. sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri ……………..;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
2 Tahun 2008 tentang Buku;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
10. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke
daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan
Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi
12. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim BOS SMP
Negeri ……………. Tahun Anggaran 2017.
KEDUA :
Menunjuk Anggota Tim BOS
SMP Negeri ,,,,,,,,,,,,,,,, dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA :
Tim BOS SMP Negeri ………. sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
1.
Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem
Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Memastikan data yang masuk dalam Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3.
Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang
diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.
Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
5.
Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan
dan penggunaan;
6.
Menyusun dan menyampaikan laporan secara
lengkap;
7.
Bertanggung jawab secara formal dan material
atas penggunaan BOS yang diterima;
8.
Menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH)
BOS; dan
9.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
10.
Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan
pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan dari
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………
pada
tanggal ……………
Kepala
Sekolah,
……………………………….
NIP ………………………….
Lampiran: Keputusan Kepala SMP Negeri …
Nomor : 900/…………………….
Tanggal : ………………………
SUSUNAN TIM BOS SMP NEGERI ……………..
KECAMATAN …………….. KAB ……………..
TAHUN ANGGARAN 2017
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Penanggung
jawab
|
Kepala Sekolah
|
||
2
|
Bendahara merangkap Anggota
|
Guru/Pegawai
|
||
3
|
Anggota
|
Orang Tua/Wali Siswa
|
||
4
|
Staf/Operator
|
Ditetapkan di ……………
pada
tanggal ……………
Kepala
Sekolah,
……………………………….
NIP ………………………….
ikut nitip link mas gebyok Jati ukir Jepara
ReplyDelete