Berita
PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 PNS TAHUN 2018
Ada info Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018.
Sebagaimana di rilis dalam berbagai media cetak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di 15-16 Juni 2018. Di
bulan yang sama, gaji ke-13 PNS juga akan dibayarkan.
"Tahun lalu kan
tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni
kalau tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada
perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI,
Jakarta, Senin (9/4/2018).
Hal berbeda dari tahun
sebelumnya, kata Asman, THR pada tahun ini juga akan diberikan kepada pensiunan
PNS. Kemudian, bila tahun sebelumnya hanya gaji pokok, pada tahun ini THR
dibayarkan berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita
berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan
tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga
kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," katanya.
Dia pun mengatakan, perihal
pembayaran THR serta gaji ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan
Kementerian Keuangan agar dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah
kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.
Demikian info tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018,
semoga bermanfaat.
Berikut ini info sebelumnya
tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13
Tahun 2017
===============================
PENCAIRAN
THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN |
Peraturan Pemerintah PP
Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam rangka usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
Pemberian gaji, pensiun,
atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns
Dan Pensiunan (DISINI)
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Dalam rangka usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS,
Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri
dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari
raya.
Pemberian tunjangan hari
raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga
kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.
Penetapan Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan
pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat
Negara. (DISINI)
Karena besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji
Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun
2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun
2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang
ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan
pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun
2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017 |
Mudah-mudahan info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR
tahun 2017 membantu Anda berbahagia. Karena
para PNS menunggu segera pencairannya guna mencukupi kebutuhan
hidup.
=======================================
salinan perpres tunjangan 13 & 14 Asn , TNI, POLRI, tahun 2017 difilekan,ok.
ReplyDeletePe detik iniblom cair knapa gan?
ReplyDeleteMasak harus mepet ma lebaran
Belanja x khapan?
Smpe hari ini blm cair juga ada apa
ReplyDelete