MATERI KEBIJAKAN DIKLAT IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2017

Berdasarkan beberapa diklat Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 yang Admin ikuti, materi kebijakan diklat implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 kurang lebih membahas berbagai  Permendikbud yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen agar Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 serta arah Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017. Berikut Penjelasannya.


A. Permendikbud Yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen Agar Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018

Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017.

Berikut ini lima Permendikbud Yang Menjadi Kebijakan Dikdasmen Agar Diterapkan Di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 yang disosialisasikan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia

1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.  Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Baca lengkap Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (Disini)

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Dilarangnya sekolah melakukan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang tua murid, masyarakat, maupun lembaga untuk memberikan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. Baca lengkap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Disini)

3. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Baca lengkap Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Disini)


4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Tindak kekerasan yang dimaksud adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Baca lengkap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Disini)

5.  Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. Baca lengkap Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015  (Disini)

Selain kelima Permendikbud di atas telah terbit pula PP 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Baca lengkap PP 19 Tahun 2017 tentang Guru (Disini)

Dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 antara lain dinyatakan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru Baca lengkap pula Permendikbud No 23 tahun 2017 (Disini)


B. Arah Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengembang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Tingkat Provinsi tanggal 14 Maret 2017 di Hotel Allium Tangerang, mengatakan bahwa ada 3 hal penting yang menjadi arah serta agenda atau fokus dalam implementasi K-13 tahun 2017 yaitu (1) penguatan pendidikan karakter, (2) penguatan literasi, dan (3) pembelajaran abad 21.

1) Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak lepas dari program Nawa Cita yang menjadi visi Presiden Joko Widodo. Ada 5 nilai yang menjadi fokus PPK, yaitu nasionalis, integritas, mandiri, gotong rotong, dan religius. Penjabaran dari nasionalis seperti; cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan menghargai kebhinekaan. Penjabaran dari nilai integritas seperti; kejujuran, keteladanan, kesantunan, dan cinta pada kebenaran.

Penjabaran dari nilai mandiri seperti; kerja keras, disiplin, kreatif, berani, dan pembelajar. penjabaran dari nilai gotong royong seperti; kerjasama, solidaritas, saling menolong dan kekeluargaan. Adapun penjabaran dari nilai religius seperti; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan. Orang tua, guru, masyarakat, dan para pemegang kebijakan tentunya dapat mengembangkan penjabaran nilai-nilai lainnya sepanjang relevan dengan lima nilai yang menjadi fokus PPK.
Karena bangsa-bangsa hebat dan maju di dunia ini pada umumnya berkarakter kuat, seperti pekerja keras, disiplin, jujur, berintegritas, memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia, sebagai salah satu bangsa terbesar di dunia perlu juga diperkuat karakternya agar dapat menjadi bangsa yang maju, beradab, dan kompetitif di tengah ketatnya persaingan globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serta dalam rangka mempersiapkan generasi emas tahun 2045.

Pendidikan karakter disamping mengacu kepada Nawa Cita yang digulirkan presiden Joko Widodo, juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Hamid Muhammad menyampaikan bahwa PPK meliputi pada tiga hal. Pertama, penguatan kejujuran dan integritas. Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur dan berintegritas. Faktanya pada pelaku korupsi justru banyak berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan yang tinggi tidak selalu identik dengan kejujuran. Keserakahan menjadi faktor utama terjadinya di kalangan orang pendidikan memiliki jabatan di lembaga-lembaga pemerintahan. Justru banyak orang yang berpendidikan rendah dan miskin jujur. Walau mereka kondisinya miskin, tapi hatinya kaya, masih memiliki nurani, memiliki rasa takut dan malu yang tinggi.

Kedua, penguatan sikap yang berkaitan dengan kinerja. Bangsa Indonesia dikenal kurang menghargai waktu dan kurang disiplin. Hal ini dapat kita lihat perilaku warga masyarakat di jalan raya. Pelaksanaan rapat yang sering terlambat karena peserta banyak yang terlambat hadir alias jam karet, terlalu banyak membuang waktu memperdebatkan yang kurang penting sehingga kurang produktif.

Ada pribahasa Inggris yang mengatakan bahwa waktu adalah uang. Begitu pun dalam ajaran agama Islam diingatkan tentang kerugian bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Dalil Al Qur’annya banyak dibaca, tetapi belum benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Urusan disiplin justru bangsa Indonesia harus banyak mencontoh kepada negara Jepang dan Korea selatan yang sangat menghargai waktu dan produktivitasnya tinggi.

Ketiga, penguatan nasionalisme dan rasa kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dikuatkan kembali. Hal ini bertujuan agar semangat untuk mencintai negeri sendiri semakin tumbuh dan kuat di tengah derasnya pengaruh budaya asing (barat) yang masuk ke Indonesia. Implementasi nilai-nilai religi, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan perlu ditanamkan, dikembangkan, dan dikokohkan kepada seluruh bangsa Indonesia.

Hamid Muhammad juga menegaskan bahwa karakter merupakan fondasi dalam implementasi K-13 sehingga perlu benar-benar diinternalisasikan dalam pembelajaran. Dan tentunya guru adalah sosok kunci yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam implementasinya. Selain itu, perlu diciptakan suasana yang kondusif dalam PPK di sekolah. Hal yang paling utama adalah adanya keteladanan dari Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan.

2) Penguatan Budaya Literasi
Selain Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pada kurikulum 2013 juga ditekankan tentang penguatan budaya literasi. Sebagaimana diketahui bahwa minat baca Indonesia masih rendah. Sebuah survei yang dilakukan Central Connecticut State University di New Britain yang bekerja sama dengan sejumlah peneliti sosial menempatkan Indonesia di peringkat 60 dari 61 negara terkait minat baca. Survei dilakukan sejak 2003 hingga 2014. Indonesia hanya unggul dari Bostwana yang puas di posisi 61. Sedangkan Thailand berada satu tingkat di atas Indonesia, di posisi 59. (Media Indonesia, 30/8/2016).

Data statistik UNESCO pada 2012 juga menyebutkan indeks minat baca di Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu warga yang tertarik untuk membaca. Menurut indeks pembangunan pendidikan UNESCO ini, Indonesia berada di nomor 69 dari 127 negara. Keprihatinan kita makin bertambah jika melihat data UNDP yang menyebutkan angka melek huruf orang dewasa di Indonesia hanya 65,5 persen. Sebagai pembanding, di Malaysia angka melek hurufnya 86,4 persen (Republika, 15/12/2014).

Berdasarkan hal tersebut di atas, sejak tahun 2015 melalui penerbitan Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Gerakan Literasi menjadi salah satu bentuk penumbuhan budi pekerti di sekolah. Salah satu bentuknya adalah pembiasaan membaca buku non pelajaran selama 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca di kalangan siswa.

Budaya literasi juga ditumbuhkan melalui integrasi dalam pembelajaran, utamanya dalam penerapan pendekatan saintifik yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan yang dikenal dengan 5M. Skenario pembelajaran juga diharapkan mampu meningkatkan keterampilan berpikir kritis (critical thinking) dan penilaian hasil belajar pada level kemampuan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skill/HOTS) siswa di mana arahnya pada menemukan dan menyelesaikan masalah. Hal tersebut tentunya harus tergambar pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru.

Literasi pada jenjang SD harus diperkuat, karena SD adalah fondasi dalam pendidikan siswa. Literasi merupakan pintu gerbang untuk menguasai materi pelajaran. Di kelas rendah (I-III) diajarkan membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) yang notabene merupakan literasi yang paling mendasar.

Literasi secara sederhana diartikan sebagai keberaksaraan. Dalam perkembangannya, literasi bukan hanya diidentikkan dengan kemampuan calistung, tetapi juga pada aspek yang lain seperti kemampuan memilih dan memilah informasi, berkomunikasi, dan bersosialisasi dalam masyarakat. UNESCO tahun 2003 menyatakan bahwa “Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis. Literasi juga mencakup bagaimana seseorang berkomunikasi dalam masyarakat. Literasi juga bermakna praktik dan hubungan sosial yang terkait dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya.”

Walau pengertian literasi sudah berkembang, aktivitas membaca dan menulis merupakan hal yang paling mendasar dalam literasi. Mengapa demikian? Karena memilih dan memilah informasi tentunya dilakukan dengan membaca. Dan aktivitas membaca hanya dilakukan jika ada bacaan yang notabene karya para penulis.

3) Pembelajaran Abad 21
Pada kurikulum 2013 diharapkan dapat diimplementasikan pembelajaran abad 21. Hal ini untuk menyikapi tuntutan zaman yang semakin kompetitif. Adapun pembelajaran abad 21 mencerminkan empat hal. Pertama, kemampuan berpikir kritis (critical thinking skill). Kegiatan pembelajaran dirancang untuk mewujudkan hal tersebut melalui penerapan pendekatan saintifik (5M), pembelajaran berbasis masalah, penyelesaian masalah, dan pembelajaran berbasis projek.

Guru jangan risih atau merasa terganggu ketika ada siswa yang kritis, banyak bertanya, dan sering mengeluarkan pendapat. Hal tersebut sebagai wujud rasa ingin tahunya yang tinggi. Hal yang perlu dilakukan guru adalah memberikan kesempatan secara bebas dan bertanggung bertanggung jawab kepada setiap siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. Guru mengajak siswa untuk menyimpulkan dan membuat refleksi bersama-sama. Pertanyaan-pertanyaan pada level HOTS dan jawaban terbuka pun sebagai bentuk mengakomodasi kemampuan berpikir kritis siswa.

Kedua, kreativitas (creativity). Guru perlu membuka ruang kepada siswa untuk mengembangkan kreativitasnya. Kembangkan budaya apresiasi terhadap sekecil apapun peran atau prestasi siswa. Hal ini bertujuan untuk memotivasi siswa untuk terus meningkatkan prestasinya. Tentu kita ingat dengan Pak Tino Sidin, yang mengisi acara menggambar atau melukis di TVRI sekian tahun silam. Beliau selalu berkata “bagus” terhadap apapun kondisi hasil karya anak-anak didiknya. Hal tersebut perlu dicontoh oleh guru-guru masa kini agar siswa merasa dihargai.

Peran guru hanya sebagai fasilitator dan membimbing setiap siswa dalam belajar, karena pada dasarnya setiap siswa adalah unik. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Howard Gardner bahwa manusia memiliki kecerdasan majemuk. Ada delapan jenis kecerdasan majemuk, yaitu; (1) kecerdasan matematika-logika, (2) kecerdasan bahasa, (3) kecerdasan musikal, (4) kecerdasan kinestetis, (5) kecerdasan visual-spasial, (6) kecerdasan intrapersonal, (7) kecerdasan interpersonal, dan (8) kecerdasan naturalis.

Ketiga, komunikasi (communication). Abad 21 adalah abad digital. Komunikasi dilakukan melewati batas wilayah negara dengan menggunakan perangkat teknologi yang semakin canggih. Internet sangat membantu manusia dalam berkomunikasi. Saat ini begitu banyak media sosial yang digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi. Melalui smartphone yang dimilikinya, dalam hitungan detik, manusia dapat dengan mudah terhubung ke seluruh dunia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat dipahami. Sedangkan Wikipedia dinyatakan bahwa komunikasi adalah “suatu proses dimana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain”.

Komunikasi tidak lepas dari adanya interaksi antara dua pihak. Komunikasi memerlukan seni, harus tahu dengan siapa berkomunikasi, kapan waktu yang tepat untuk berkomunikasi, dan bagaimana cara berkomunikasi yang baik. Komunikasi bisa dilakukan baik secara lisan, tulisan, atau melalui simbol yang dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi. Komunikasi dilakukan pada lingkungan yang beragam, mulai di rumah, sekolah, dan masyarakat. Komunikasi bisa menjadi sarana untuk semakin merekatkan hubungan antar manusia, tetapi sebaliknya bisa menjadi sumber masalah ketika terjadi miskomunikasi atau komunikasi kurang berjalan dengan baik. Penguasaan bahasa menjadi sangat penting dalam berkomunikasi. Komunikasi yang berjalan dengan baik tidak lepas dari adanya penguasaan bahasa yang baik antara komunikator dan komunikan.

Kegiatan pembelajaran merupakan sarana yang sangat strategis untuk melatih dan meningkatkan kemampuan komunikasi siswa, baik komunikasi antara siswa dengan guru, maupun komunikasi antarsesama siswa. Ketika siswa merespon penjelasan guru, bertanya, menjawab pertanyaan, atau menyampaikan pendapat, hal tersebut adalah merupakan sebuah komunikasi.

Keempat, kolaborasi (collaboration). Pembelajaran secara berkelompok, kooperatif melatih siswa untuk berkolaborasi dan bekerjasama. Hal ini juga untuk menanamkan kemampuan bersosialisasi dan mengendalikan ego serta emosi. Dengan demikian, melalui kolaborasi akan tercipta kebersamaan, rasa memiliki, tanggung jawab, dan kepedulian antaranggota.

Sukses bukan hanya dimaknai sebagai sukses individu, tetapi juga sukses bersama, karena pada dasarnya manusia disamping sebagai seorang individu, juga makhluk sosial. Saat ini banyak orang yang cerdas secara intelektual, tetapi kurang mampu bekerja dalam tim, kurang mampu mengendalikan emosi, dan memiliki ego yang tinggi. Hal ini tentunya akan menghambat jalan menuju kesuksesannya, karena menurut hasil penelitian Harvard University, kesuksesan seseorang ditentukan oleh 20% hard skill dan 80% soft skiil. Kolaborasi merupakan gambaran seseorang yang memiliki soft skill yang matang.


Semoga implementasi kurikulum 2013 mencapai tujuan yang diharapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dan melahirkan generasi bangsa yang memiliki kompetensi dari sisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis.

========================================



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter