Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 AKAN DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Pemerintah akan menguatkan
program penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai implementasi kebijakan lima
hari sekolah (LHS) dalam peraturan presiden (perpres).
"Arahan Presiden,
peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi
perpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6)
Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu
terbitnya Perpres tentang PPK. Kemendikbud akan menjadi sektor unggulan dalam
penyusunan perpres.
Muhadjir mengatakan,
penerbitan perpres akan melibatkan kementerian/lembaga serta ormas-ormas Islam
seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia tidak memungkiri kemungkinan perbedaan isi perpres dengan
permendikbud yang ada saat ini. Khususnya, apabila melihat berbagai
perkembangan dan masukan dari masyarakat.
Namun, mantan rektor
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berharap penerbitan perpres dapat
mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif. Serta, menghadirkan harmoni
di masyarakat.
Sebagaimana dirilis dalam
laman resmi setkab go.id dan jpp.go.id., menanggapi berbagai aspirasi yang
berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menata
ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur
tentang kegiatan belajar mengajar lima hari.
“Presiden akan melakukan
penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari
yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi
Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
K.H. Ma’ruf Amin usai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta,
Senin (19/6/2017) siang.
Menurut Ketua MUI, penataan
ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari itu nantinya akan
melibatkan sejumlah menteri terkait dan juga masyarakat sehingga apa yang
diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan yang akan dibuat
tersebut.
Dalam penataan, Ketua Umum
MUI mengatakan, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait seperti Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendukbud), Menteri Agama (Menag), mungkin juga ada
kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Juga akan melibatkan nanti
ormas-ormas Islam, termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang
lain,” ujar Ma’ruf.
Adapun persoalan yang
dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau
lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh.
“Diharapkan bahwa peraturan
itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang
berkembang di masyarakat,” ungkap Ma’ruf.
Menjaga Karakter Pelajar
Ketua Umum MUI menjelaskan
pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar
Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya
paham-paham radikalisme.
“Mungkin judulnya akan
diganti bukan lima hari sekolah (LHS), tetapi mungkin yaitu pendidikan
penguatan karakter,” ucap Ma’ruf.
Untuk itu, Ma’ruf berharap
peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat
kembali tercipta. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa
dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah
lagi,” ulas Ma’ruf.
=====================================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem