Berita
SEKOLAH YANG JUMLAH SISWANYA DI BAWAH 60 ORANG DIARAHKAN UNTUK DIMERGER ATAU DITUTUP, KECUALI YANG BERADA DI DAERAH 3 T
Sekolah Kecil Tidak Berkembang diarahkan dimerger atau ditutup |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger atau ditutup jika dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemdikbud, Hamid Muhamamd, mengatakan Kemdikbud akan melakukan
evaluasi terhadap seluruh lembaga pendidikan yang diperkirakan sudah tidak lagi
memenuhi syarat pendirian sekolah. Evaluasi juga dilakukan untuk mengantisipasi
akan diterapkannya sistem zonasi di 2018.
“Perlu dilaporkan kepada
Mendikbud bahwa ada sekitar 20 ribu sekolah SD-SMK yang jumlah siswanya di
bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak layak dan tidak memenuhi SPM,” kata
Hamid dalam acara pembukaan Rakor Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi 2017,
dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11) malam.
Pihaknya dan kepala dinas
pendidikan akan menyisir sekolah mana saja dari 20.000 tersebut yang akan
diberikan pembinaan selama maksimal satu tahun. Jika dalam waktu yang ditentukan
tidak juga memenuhi syarat pendirian sekolah maka sekolah yang bersangkutan
akan didorong untuk merger atau dialihkan ke satuan pendidikan lain. “Jika
sulit merger maka akan ditutup,” tegas Hamid.
Terkait penerapan sistem
zonasi, Hamid mengatakan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan
dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB
pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan
bahwa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib
menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari
sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima,” jelas Hamid. Domisili yang dimaksudkan, kata Hamid, merupakan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Radius zona terdekat
ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut
(karakteristik) berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung. Adapun bagi
sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan
persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara
tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Berbasis Zonasi
Sementara itu, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan
ini akan ada pengecualian untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah Terpencil,
Terluar, dan Terdepan (3T). “Kecuali daerah terpencil, kalau muridnya sedikit,
ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh
Dinas Pendidikan se-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan
pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. PPDB setiap tahun dilaksanakan pada
bulan Juni sampai dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri
wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri
dari persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
“Dengan ketentuan tersebut,
PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan,” kata Muhadjir.
Muhadjir meminta kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan peran sekolah
swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai
empat gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah
swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak mendapatkan
murid,” tegasnya. (sumber: http://www.koran-jakarta.com)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem