PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018

Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  selanjutnya disingkat  BOS  adalah  program Pemerintah  Pusat untuk  penyediaan  pendanaan  biaya  operasi  non personalia  bagi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah. Sedangkan yang dimakdu Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan  dan/atau  diperlukan  untuk  biaya  satuan pendidikan,  biaya  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan,  serta  biaya  pribadi  peserta  didik  sesuai peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Untuk  meningkatkan  akses  dan  mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,  pemerintah pusat perlu  mendorong  pemerintah  daerah dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat melalui pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS).  Agar pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 bahwa  Dana  BOS  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan pada: a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana  BOS  tersebut dialokasikan  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan petunjuk teknis BOS.  Petunjuk  teknis  BOS merupakan pedoman  bagi  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.

Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan  jumlah  BOS  untuk  sekolah  sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD SMP SMA SMK Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a.  Sekolah  dengan  jumlah  peserta  didik  60  atau  lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik;
3)  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4)  SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1)  Penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b)  SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar
60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah); dan
c)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2)  Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c)  SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

c.  Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  dan  SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS bisa dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.

b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar 60% (enam  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester II sebesar 40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.


Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentang Pembiayaan USBN.

Link Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Juknis BOS tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.








= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima kasih pak atas informasinya. Adanya permendikbud Nomor 1 tahun 2018 telah memberi kejelasan tentang juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2018

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah sisa pembayaran langganan daya dan jasa bisa diperuntukkan untuk belanja barang atk?
      Mohon pencerahanya dan terimakasih

      Delete
  2. apakah uang langganan daya dan jasa yang lebih bisa diperuntukkan belanja atk?
    Mohon penjelasanya

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter