PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 |
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan yang dimakdu Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas
pembangunan nasional, pemerintah pusat perlu mendorong
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan
bagi masyarakat melalui
pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah (Dana BOS). Agar
pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran
diperlukan petunjuk teknis.
Dalam
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 bahwa Dana
BOS dialokasikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada: a)
SD; b) SMP; c) SMA ; d)
SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Dana BOS
tersebut dialokasikan dan dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis
BOS. Petunjuk teknis
BOS merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota
dan satuan pendidikan dalam penggunaan
dan pertanggungjawaban keuangan
BOS.
Berikut
ini besar Dana BOS dan cara perhitungan
jumlah BOS untuk
sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD SMP SMA
SMK Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah
dengan jumlah peserta
didik 60 atau
lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan
ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2)
SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) SMA sebesar
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta
didik;
4) SMK sebesar
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta
didik; dan
5)
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) dikalikan
jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang
dari 60:
1) Penerima
kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar
60 (enam puluh)
dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP
Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
60 (enam puluh)
dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah); dan
c)
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60
(enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima
kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar
Rp800.000,00 (delapan ratus
ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b)
SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik;
c)
SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus
ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu
juta empat ratus
ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e)
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah
BOS untuk kelas
jauh, SMP Terbuka
dan SMA Terbuka tetap didasarkan
pada jumlah peserta didik riil yang valid
karena pengelolaan dan
pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS bisa
dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan
II sebesar 40% (empat
puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan
III sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan
IV sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester
I sebesar 60% (enam puluh
persen) dari alokasi satu tahun;
dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh
persen) dari alokasi satu tahun.
Terkait
Komponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih
lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang
mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentang
Pembiayaan USBN.
Link
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 (disini)
Demikian
info tentang Juknis BOS tahun 2018 sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1
Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Terima kasih pak atas informasinya. Adanya permendikbud Nomor 1 tahun 2018 telah memberi kejelasan tentang juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2018
ReplyDeleteApakah sisa pembayaran langganan daya dan jasa bisa diperuntukkan untuk belanja barang atk?
DeleteMohon pencerahanya dan terimakasih
apakah uang langganan daya dan jasa yang lebih bisa diperuntukkan belanja atk?
ReplyDeleteMohon penjelasanya