Berita
Pembinaan
ujian nasional
PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH |
Sebagaimana diketahui Legitimasi
pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah
dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian
standar kompetensi lulusan secara nasional.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah dinyatakan bahwa (1)
Penilaian hasil belajar
oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2) Penilaian
hasil belajar oleh
Pemerintah dilaksanakan melalui
UN. (3) Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
untuk peserta didik
pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata
pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh
BSNP. (6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi
keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh direktur jenderal terkait.
Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah dinyatakan bahwa (1)
Satuan Pendidikan wajib
menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada
Kementerian untuk kepentingan peningkatan
dan pemerataan mutu pendidikan. (2) Penyampaian nilai rapor,
Nilai US, dan
Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan
nilai melalui data pokok pendidikan.
Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah dinyatakan bahwa (1)
Penggandaan naskah US
dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan
bahan USBN dilakukan
oleh Satuan Pendidikan, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah
Provinsi Kementerian Agama. (3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS
USBN.
Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan US dan USBN bersumber
dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara,
Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber
lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan. (3)
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Satuan Pendidikan dilarang
memungut biaya pelaksanaan
UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai
peserta didik.
Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah terkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1) Peserta
didik dinyatakan lulus
dari satuan/program pendidikan
setelah: a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran; b. memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.
lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan
peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Terima kasih Anda sudah
membaca informasi terkait Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.
Assalamu'alaikum war.wab.
ReplyDeletePa Mulyana Ysh. Saya telah banyak mendapat n mengambil informasi dari blog bapak. semoga semua amal ibadah pa Mulyana, sesuai dengan nama bp semoga di Mulya kan Alloh swt, dengan segala nikmat dari Nya. Aamiin
Terima kasih pak atas informasinya. Adanya permendikbud Nomor 4 tahun 2018 telah memberi kejelasan tentang pelaksanaan USBN tahun 2018
ReplyDeleteVery detailed information. Thanks a lot, It help to my understanding.! Learning more of it.
ReplyDeleteterima kasih infonya
ReplyDeleteTerima kasih pak info yang bapak berikan sangat mwmbantu dan sangat bermanfaat untuk semua, terutama saya. Semoga menjadi amal yang diridhio Allah AWT. Amiiin ya robbal alamiiin.
ReplyDelete