Berita
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DAN KALDIK 2018/2019
A.
Update Kalender Pendidikan Provinsi
Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK
Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk
SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019 Tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI.
SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai
pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, sedangkan Akhir tahun pelajaran 2019/2020
pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020.
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Provinsi Jambi -----DISINI----
=========================
B. Info Sebelumnya Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun
Pelajaran 2018/2019 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Kaldik Jambi 2018/2019 ini dinyatakan berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Provinsi Jambi dinyatakan bahwa Awal
tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, dan
akhir Akhir tahun pelajaran pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019. Adapun hari
permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2018/2019 mulai Senin tanggal 16 Juli
2018 yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selama 3
hari.
Sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019, Kegiatan
hari-hari permulaan masuk sekolah (16 Juli 2018 – 18 Juli 2018) disi dengan
a. Bagi peserta didik baru tingkat TK, SD/
sekolah bentuk lainnya yangsederajat mengadakan kegiatan, antara lain :
(1)
Pengenalan TK / sekolah, sosialisasi kegiatan TK / sekolah dan cara belajarnya;
(2)
Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah
serta data orang tua peserta didik/murid/siswa danpengisian catatan kumulatif
Buku Induk TK / Sekolah.
b. Pesefta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan
amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/tata krama dalam cakupan akhlak mulia,
pendidikan karaKer bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun
pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
c. Bagi Peserta Didik kelas VII dan X
(SMP,SMA, dan SMIV sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 3 hari kerja, wajib berisi
kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
1)
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2)
dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3)
dilakukan di lingkungan sekolah kecuali
sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4)
dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5)
wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6)
dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7)
wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8)
dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan
atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9)
dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
d. Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/
sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan
SMK sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa,
dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak
mulia,pendidikan karakter bangsa;
Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019
Provinsi Jambi dinyatakan bahwa Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK / bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP,
SMA, dan SMK / sekolah bentuk lainnya yang
sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, Tanggal 19 Juli 2018. Adapun
jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 201812019 sebanyak 228 hari kerja yaitu
semester 1 sebanyak 117 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi, Sekolah diberi kebebasan memilih 5 hari sekolah
atau 6 hari sekolah dengan ketentuan Sekolah dapat menyelenggarakan keegiatan pendidikan
5 (lima) atau 5 (enam) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah
jam belajar efeKif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari
s.d 245 hari belajar efektif.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan Penilaian akhir semester (PAS) Semester 1
(satu) tahun 201812019 dilaksanakan mulai mulai tanggal 3 sampai dengan 14
Desember 2018 (termasuk pengolahan nilai). Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Siswa (Rapor) Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 Desember
2018. Adapun Libur semester 1 tahun pelajaran 201812019 mulai tanggal 17
Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018
Sedangkan penilaian akhir
semester (PAS) Semester 2 atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2018/2019
dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 28 Juni 2019 (termasuk pengolahan
nilai). Penyerahan Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor) Semester 2 dilaksanakan pada
hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2019. Adapun libur semester 2 atau llibur akhir
tahun tahun pelajaran 2018/2019 mulai tanggal 1 sampai dengan 13 Juli 2019.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi |
Selengkapnya silahkan download
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Provinsi Jambi Sesuai Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018
----DISINI---
Demikian info tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun
Pelajaran 2018/2019 Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 semoga
bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem