Berita
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Judul lengkap peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan
diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS,
TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,
dinyatakan bahwa Tunjangan Hari
Raya bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan
sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan
pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara meliputi
gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun
meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunjangan
menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)
Pemberian Tunjangan Hari
Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan
bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat
dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1)
dilarang menerima lebih dari
1 (satu) Tunjangan
Hari Raya yang dananya
bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa Penerima
gaji terusan dari
PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara yang meninggal
dunia atau tewas diberikan
Tunjangan Hari Raya
sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 |
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa Penerima
Pensiun terusan dari
pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat
Negara yang meninggal dunia diberikan
Tunjangan Hari Raya
sebesar penghasilan pensiun terusan pada bulan Mei.
Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Ketentuan
pemberian Tunjangan Hari
Raya dalam Peraturan Pemerintah
ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat
lain yang hak
keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau
setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil
menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai
lainnya yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah atau PP
Nomor 19 Tahun 2018
Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun
2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem