Berita
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural,
dinyatakan bahwa Pimpinan dan
pegawai nonpegawai negeri
sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Adapun
yang termasuk Pimpinan pada LNS terdiri
atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil
Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau ; d. Anggota, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun
2018 dinyatakan bahwa (1) Tunjangan
hari raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
yaitu sebesar penghasilan
bulan Mei sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penghasilan bagi
pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada
LNS yang bersangkutan. (2) Dalam
hal penghasilan bulan
Mei sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
lebih besar dari
besaran penghasilan
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah
ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri
sipil pada LNS,
dibayarkan sesuai ketentuan dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun
2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian
tunjangan hari raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam
hal pemberian tunjangan
hari raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
belum dapat dibayarkan pada
bulan Juni, pembayaran
dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Selengakpnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 20 Tahun 2018
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun
2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info tentang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, semoga
bermanfaat.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem