
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan
1) Guru,
Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam
1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan
bahwa Pelaksanaan beban
kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan
tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja
dapat dilaksanakan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf
a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan
silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan
khusus pada satuan
pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan
sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf
b merupakan pelaksanaan dari Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan
(RPB).
(3) Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu dan paling banyak
40 (empat puluh) jam Tatap Muka
per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi
dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai
hasil pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c merupakan
proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik
pada aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing
dan melatih peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan
kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas
tambahan yang melekat
pada pelaksanaan tugas pokok
sesuai dengan beban kerja Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala
laboratorium, bengkel, atau
unit produksi/ teaching factory
satuan pendidikan;
e. pembimbing
khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif atau pendidikan terpadu;
atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan.
(8) Tugas
tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d
diekuivalensikan dengan 12 (dua belas)
jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan
belajar per tahun bagi Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7) huruf e
diekuivalensikan dengan 6 (enam)
jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru pendidikan khusus untuk
pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f
meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja
Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus
(BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru;
dan/atau
i. tutor
pada pendidikan jarak
jauh pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
dapat dihitung sebagai
pemenuhan jam Tatap Muka
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau
lebih tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar
per tahun.
(6)
Rincian ekuivalensi tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf
h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Guru yang mendapat tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam
tatap muka paling
sedikit 18 (delapan belas) jam
Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran atau
paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per
tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)
Dalam hal Guru mata
pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Guru yang bersangkutan dapat
melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang
ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban
pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi
pangkalnya dan paling banyak 6
(enam) jam Tatap
Muka per minggu
pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang
ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e juga
dapat melaksanakan tugas
tambahan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperhitungkan sebagai
pengganti pemenuhan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban
kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Kepala Sekolah menetapkan
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)
Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan
perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan
jumlah rombongan belajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila setelah dilakukan
perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih
terdapat Guru yang tidak dapat
memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru,
maka Kepala Sekolah wajib
melaporkan kepada Dinas
sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dinas yang telah
menerima laporan dari
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
wajib melakukan penataan dan
pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Beban Kerja Kepala
Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
(2)
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen
dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban
kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran
II yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
apabila terdapat Guru yang
tidak melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan karena alasan
tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum
tersedia Guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dalam melaksanakan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Sekolah juga
merencanakan, mengevaluasi,
dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah
di sekolah binaannya dalam pemenuhan
beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban
kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) tercantum
dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah
wajib melaksanakan kegiatan PKB
untuk pengembangan kapasitas
sebagai Guru, Kepala
Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)
Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di
sekolah atau di
luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
![]() |
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah |
Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Guru dapat diberi
tugas kedinasan/penugasan terkait tugas
dan kewenangannya di bidang
pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)
Tugas kedinasan/penugasan di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima)
jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu dalam pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3)
dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak
dapat memenuhi ketentuan
minimal 24 (dua puluh
empat) jam Tatap
Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN).
(2)
Pemenuhan pelaksanaan
pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima)
rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan
belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan
Ketentuan beban kerja bagi Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah mulai dilaksanakan
pada tahun ajaran 2018/2019.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja
guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah, diatur dalam
petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab
dalam pembinaan guru dan tenaga
kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran
1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran
2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran
3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
BACA JUGA :
·
PERATURAN
PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS,
TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
·
PMK
NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS,
TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·
PERATURAN
PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA
TUNJANGAN----disini---
·
PMK
NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT
NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
======================
Infonya sangat bermanfaat, Jazakallah
ReplyDeleteMaaf apa boleh tanya
Deletesaya berusaya mencari belum dapat.
1.Jika ada Kepala Sekolah Pensiun/ Meninggal dunia PLT Kepala Sekolah apa wajib dijabat oleh Kepala Sekolah yang terdekat ?
2. Apakah Guru di Sekolah tersebud yang dipandang mampu tidak boleh menjabat PLT kEPALA Sekolah ?
pak mau tanya, beban kerja guru harus memenuhi 37,5 jam perminggu. Dalam penyusunan perangkat dll sebagaimana pasal 4 ayat 1 terhitung berapa jam perminggu?
ReplyDeleteterima kasih...
boleh menjawab, menurut hasil bimtek tentang PKG, PKB, dan PIGP, untuk menentukan berapa jam kita berada di tinggal membagi 37,5 : 6 hari = ?, adapun dalam penyusunan perangkat pembelajaran dan lain-lain, tinggal di kurangi 37, 5 - 24 jam tatap muka = ? maka hasilnya jam tersebut digunakan dalam pengerjaan administrasi guru lainnya. demikian dan terimakasih.
Deletesesuai pertanyaan pak syahri diatas, apakah hal itu diperhitungkan 13,5 jam? Mohon penjelasannya. terima kasih.
ReplyDeleteterimakasih
ReplyDeletesy juga mau tanya hal yg sama dg pak Syahry ttg 5 pokok tugas guru itu dari perencanaan sd tugas tambahan 6 jam, apakah equifalennya 37,5 jam? tambah istirahat 2,5 jam jadinya 40 jam.
ReplyDeletesy juga mau tanya hal yg sama dg pak Syahry ttg 5 pokok tugas guru itu dari perencanaan sd tugas tambahan 6 jam, apakah equifalennya 37,5 jam? tambah istirahat 2,5 jam jadinya 40 jam.
ReplyDeleteMenurut saya inti tetap sama seperti dulu, kewajiban tata muka tetap 24 jam. Kecuali yang mendapat tugas tambahan yg sesuai dengan aturan kewajiban jam tatap muka berkurang. Adapun kewajiban hadir di sekolah adalah 40 Jam termasuk dng jam istirahat utk melaksanakan kegiatan perencanaan KBM, Tindak lanjut Penilian (termasuk di dalam koreksi dan analisis hasil belajar), serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan sekolah. Intinya keberadaan PNS di sekolah sama dengan PNS di instansi lain
DeleteJika guru tatap muka 30 jam tgs lain sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (Penilaian SKP dan ITnya)total berapa jam P Aina Mulyana?Mtrnwn
DeleteHmmmmm....
ReplyDeleteGuru sebagaimana dimaksud apakah guru PNS kah??
Agar sama dgn PNS di instansi lain ya??
Ya, utk Guru PNS. Menurut saya Utk non PNS menyesuaikan aturan yang berlaku di daerah. Sebagai contoh utk non PNS yang sudah mendapat tujangan sertifikasi dan tunjangan daerah semestinya menyesuaikan dengan aturan ini.
DeleteHonor komite gimana pk
Deletepak Aina Mulyana,saya guru disekolah yang lumayan jauh dari kota...jam tatap muka saya sekarang hanya 16 jam...apakah bisa dipenuhi dengan tidak pemenuhan kesekolah lain...karena kami juga menjadi walas,pembina ekstra,guru piket dan penilai PKG disekolah....terimakasih
ReplyDeleteMengacu pada pasal 6 ayat (4) Permendikbud 15 Tahun 2018 di atas, semestinya bisa.
DeleteYg pnting tugas tambahan lainya ekuvalennya tidak lebih dari 6 jam. Maks hanya 6 jam TM
DeletePasal 6 (8). Jika ingin menggunakan tugas tambahan lainnya sesuai ayat (1) maka anda harus memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 18 jam, jika jam anda hanya kurang dari 18 jam, maka Anda dapat mengambil jam di luar untuk mencukupi 24 jam ingat tidak boleh lagi jadi wali kelas dll.
Deletepa mau tnya apakah metode pembelajaran dalam RPP tetap dimasukkan, krn kepsek kami tidak perlu dimasukkan berdasarkan permendikbud no 15 tahun 2018, pdhal semua isinya permen tersebut hnya mengenai beban kerja
ReplyDeletedalam RPP apakah masih memasukan tentang metode pembelajaran ? karena mnurut kepsek kmi tdk perlu berdasar permendikbud no 15 tahun 2018
ReplyDeletePak.. aturan ini jg berlaku utk guru non pns yg sertifikasi pak?
ReplyDeleteApakah aturan ini jg berlaku utk non pns yg sertifikasi pak?
ReplyDeleteJika jam mengajar/jtm 40 per minggu apakah bisa efektif dalam mendidik siswa, boleh kita hitung waktunya sbb :
ReplyDelete1. Jika kita bagi 40jtm: 6hari kerja hasilnya guru harus mengajar 6.6 jam pelajaran perminggu, sementara hari jumat hanya 5jam.
2. Jika satu hari 8 les dan masuk kelas mulai jam 07.00 itu pulangnya sudah pukul 13.30 (tidak ada lagi apel pagi)
Dari sini kita lihat bahwa kerja guru dari pukul 07.00 - 13.30 hanya mengajar di kelas.
Pertanyaan saya :
1. Kapan waktu untuk merancang tugas siswa
2. kapan waktu mengoreksi tugas siswa
3. Kapan waktu untuk menyiapkan adminiatrasi guru.
Mohon di bahas teman - teman dan syukur jika bisa di kasi masukan ke pembuat peraturannya.
Mohon pertimbangannya kepada pembuat peraturan... karena jarak antara rumah dan tmpt tugas lumayan jauh serta masih memiliki anak2 balita dirumah
DeletePak bagaimana untuk sekolah kecil tetapi gurunya banyak sehingga tidak bisa mencukupi 12 jam tatap muka hanya bisa 6 jam tatap muka. Apaka boleh
ReplyDeletesy mau tanya bisakah saya mendapat tujangan profesi sedsngksn disekolah cuma 3 rombel guru mstpel 2 org saya cuma mendapat 6jam tatap muks perminggu ditambah tugas kepala perpustakaan fi smp tmp tugas saya saya juga mengajar 12 jam perminggu pd sekolsh smp lain pert sy bsksh saya menfapat tunjang profesi kalau tak bisa mhn solusinya
ReplyDeletesy mau tny pak, bagaimana dg guru PNS sertifikasi yg jamnya Hanya 6 jam Krn rombel sedikit Dan gurunya lebih Di sklh? untuk memenuhinya jamnya Dengan Mengajar Di sklh lainkah? Atau tetap Di sklh induk Saja? Kalau bisa, Tugas apa saja yg bs memenuhi persyratan mdpt tunjangan sertifikasi? Trimksh pak
ReplyDeleteApakah permen 46 tahun 2016 tentang lineritas sertifikasi guru mata pelajaran tidak berlaku lagi ?
ReplyDeletePak saya di sadmikal hanya mendapat 12 jtm/minggu ditambah wali kelas saya juga mendapat jam di sekolah lain sebanyak 12 jtm/minggu .Yg mau saya tanyakan apakah di sekolah sadmikal saya harus memenuhi 40 jam/minggu atau 40 jam itu bisa gabungan antara sekolah sadmikal dan sekolah lain?
ReplyDeleteLihat di Aplikasi Dapodik terbaru yakni Aplikasi dapodikdasmen 2019. Untuk tambahan di sekolah lain juga diperbolehkan
DeleteHe he di pelajari dulu dapodik 2019 dulu ah .......
ReplyDeletebagaimana masa depan sertifikasi pengawas SD? apakah dihentikan atau masih mendapat tunjangan?
ReplyDeletePak, bisakah jam efektif disamakan dengan jam tatap muka? Disekolah kami, 1jam tatap muka 45menit
ReplyDeletePak, saya sudah 20 jam TM d kelas....
ReplyDeleteUntuk memenuhi 24 jam!!
Saya juga wali kelas, pembina OSIS dan pembina ekstra...
Apakah untuk TSG, jam saya bisa memenuhi 24 jam Krn saya cek lewat info GTK, jam saya blum memenuhi pdhal aturannya jelas untuk tugas tambahannya...
Mohon penjelasannya
bagaimana ini pak solusi nya cuma 8 jam di sekolah induk
ReplyDeleteTidak.ada solusi, di pastikan dengan adanya aturan baru ini, jika tombel hanya 3 dan mengajar PKn misalnya, TPG tak akan cair
DeletePak, saya mau tanya, jika sekolah induk hanya ada 4 rombel, otomatis di sekolah induk hanya dapat 8 jam, misal pelajaran PKn, apakah guru tersebut harus pindah induk ke sekolah yang rombelnya banyak?
ReplyDeleteJika hanya ada 3 rombel di induk, TPG tak akan cair, bedasarkan peraturan ini
ReplyDeleteJika hanya 8 jam mengajar di sekolah induk, yang rombelnya sedikit bagaimana???
ReplyDeleteGuru dari sekolah SD itu benarkah pak tidak bisa mengajar di jenjang SMA. KLO iya itu di peraturan menteri nomor brp? Trims..
ReplyDeletetergantung ijazahnya pak. Klu ijazah guru SD (PGSD) jelas tidak linear mengajar di SMA. Klu ijazah Bahasa Inggris atau mapel lainnya yang ada di SMA, tentu bisa mengajar di SMA
DeleteDengan adanya permendikbud no 15 tahun 2018, jika sekolah induk hanya 3 rombel dan jumlah jam linier hanya 6 jam TPG tidak bisa cair, padahal jumlah jam seluruhnya sudah 24 jam...bagaimana solusinya...kasihan guru swasta...
ReplyDeleteApa ini artinya kelebihan jam tdk dibayarkan lagi dari 24 jam sd 44 jam
DeleteAturan baru ini merugikan guru jika di sekolah induk hanya sedikit Rombelnya. Walaupun mencari jam tambahan di sekolah lain yg diakui hanya 6 jam maximal..Permendikbud no 15 tahun 2018 tdk dapat menyelesaikan masalah malah menambah masalah baru...misal contoh di sekolah induk mendapat jam 10 jam di sekolah non induk 14 jam yang diakui hanya 16 jam. Walaupun tatap muka 24 jam.
ReplyDeleteDi sekolah lain hanya bisa diakui maksimal 6 jam ini yg menambah masalah dari permendikbud no 15 th 2018 . Memang berat jadi Guru PKn Minim jam
ReplyDeleteYang jelas dengan adanya aturan ini tidak memihak guru serifikasi non pns yang jumlah rombel sekolah induknya kurang dari 4 rombel dan mengajar mata pelajaran yang jumlah strukturnya hanya 2 jam perminggu...apa ada solusinya
ReplyDeleteSekolah induk 12 jp sekolah lain 12 jp apakah bisa mendapatkan tpg
ReplyDeleteKpd Yth. Pak Menteri
ReplyDeleteAkibat aturan ini kami guru sertifikasi yg ngajar dua sekolah banyak tidak valid. Kami ngajar di sekolah non induk lebih dari 6 jp.
Betul bgt
DeleteMapel PKK.apa.bisa dimasukan jam lineir bagi guru sertifikasi kewirausahaan?mhn penjelasan.
ReplyDeleteDengan peraturan baru ini rasanya semakin mempersulit guru dalam pencaairan tpp... saya tidak tahu apa maksud dari semua ini. dengan peraturan baru ini otomatis guru yang menginduk di sekolah2 kecil akan kesulitan mendapatkan tpp. Dengan demikian sekolah2 kecil hanya akan dijadikan ladang untuk memperoleh jam tambahan saja yang 6 jam tersebut karena jjm tambhan disekolah selain induk maksimal hanya 6 jam... kasihan guru2 yang menginduk disekolah kecil... mereka harus memacu sekolahnya untuk memperoleh siswa lebih banyak...
ReplyDelete😃😃😃
ReplyDeleteapalagi kami guru b inggris gak mungkin dpt memenuhi 24 jam karena jam b ing dikurangi, nasib. hebat yg buat peraturan salut
ReplyDeleteSabar tmn2 guru semua itu pasti ada jln kluarx yg penting kita lksanakan tugas kita dgn baik yaitu mencerdaskan anak bangsa niscaya akan ada solusix ...sy jg termasuk guru yg jam mengajarx kurang
ReplyDeleteYth Bapak Mentri...
ReplyDeleteMohon dikaji lagi Permendikbud No 15 tahun 2018. Kalau aturan tersebut untuk guru negeri tidak masalah, tapi untuk guru swasta sangat bermasalah apalagi guru yang jumlah jam mapelnya hanya 2 jam per minggu dan tidak ada mapel lain yang serumpun dan jumlah rombel sekolah induk hanya 3 rombel.Sudah bersertifikat tapi sama saja...
Tahap 3 4 tpp gak bisa cair walaupun jjm 24 jam tapi jam linier tdk 12 jam... prihatin lagi teman-teman senasib sependeritaan...sabaaar....
ReplyDeletebanyak guru swasta menderita,pp no 15 tidak adil...kami disawasta sama sama mencerdaskan bangsa
ReplyDeleteTidak tahu lg saya melihat permen no.15 thn 2018 ini...sampai saat ini data kami tidak juga valid..jam tambahan tidak juga terhitung ..bgm lagi harus mengantisipasinya...tidak pernah ada kejelasan dari pemerintah..
ReplyDeleteDengan permen yang baru banyak guru blm valid GTKnya....bisakah vaor TPGnya
DeleteSkTP...saya sampai sekarang blm keluar krn Info GTK blm valid.saya ngajar di satmingkal 8 jam dan kepala perpus juga wali kelas dan mengajar di sekolah lain 12 jam.bagai mana solusinya
ReplyDeleteSama sy jg disatmikal 11 jam kpla perpustakaan 12 jam..sekolah lain 2 jam..blm valid sampai sekarang..
DeleteGuru SMA belum sertifikasi, aktif mengajar, menjadi wali kelas, membimbing ekskulikuler, piket. Berapa jam wajib mengajar yg harus dilakukan? Apakah ada dispensasi mengajar kurang 24/minggu mengingat ybs belum kunjung menerima tunjangan sertifikasi?
ReplyDeleteMendapatkan sertifikat pendidik skrg susahnya minta ampun...setelah dapat di tambah lg aturan yang memberatkan utk mendapatkan tpg... Kmrn masih berharap dapat Krn boleh ngambil jam k sekolah non induk. sekarang malah di batasi cuma 6 jam. Pasrah tp tak rela..
ReplyDeleteGaragara permen 15 ini TPG saya terhambat /non valid....sekolah kecil rumble sedikit mana tahan...zzZz
ReplyDeletePp no. 15 tahun 2018 terlalu mendadak pemberlakuannya sehinggga byk membuat permasalahan untuk guru yg sdh sertifikasi.
ReplyDeleteMohon info tentang ketentuan pemberian honor untuk guru dari Yayasan, ketentuannya seperti apa?
ReplyDeleteApakah peraturan ini hanya untuk yg sudah sertifikasi,,bagaimana kalau yang belum sertifikasi harus mengikuti 40 jam seminggu? Sementara penghasilan mereka tidak sama dengan yang sertifikasi?
ReplyDeleteUntuk TU/operator sekolah apakah di wajibkan sampai sore..
ReplyDeleteGaji 300 ribu.. bukan nya mensejahterakan malah nambah beban. Lain kali tuh coba kluarin permen permen nano nano
Saya mau bertanya.
ReplyDelete1. Apakah diakui 2 guru satu mapel (mapel sama, misal guru MTK) masing masing mengambil 6 jam tugas tambahan? Ada 7 rombel di sekolah saya.
2. Apakah guru piket hanya satu orang diakui di dapodik?
3. Selain Pramuka, terkadang ekstra tidak bisa terbaca di dapodik, apa penyebabnya?
Mohon penjelasan.
Yth. Bpk Aina Mulyana
ReplyDeleteAssalamualaikum ...
Saya mau bertanya :
Apa maksud pasal 13 ayat 1 yg berbunyi pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum
Mohon dijelaskan. Terimakasih