PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52  ayat  (3),  Pasal  53,  dan  Pasal  54  ayat  (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun  2008  tentang  Guru.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan 1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa  Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.

Adapun pemenuhan beban kerja dapat dilaksanakan  dalam  kegiatan  intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Merencanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  a meliputi: 
a.  pengkajian kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan; 
b.  pengkajian program tahunan dan semester; dan
c.  pembuatan  rencana  pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai  standar  proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)  Melaksanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  b merupakan pelaksanaan  dari  Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)/Rencana  Pelaksanaan  Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)  Pelaksanaan  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap  Muka per  minggu dan  paling  banyak  40  (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)  Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)  Menilai  hasil  pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  c merupakan  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar peserta  didik  pada  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan. 
(6)  Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui  kegiatan  kokurikuler  dan/atau  kegiatan ekstrakurikuler. 
(7)  Tugas  tambahan  yang  melekat  pada  pelaksanaan  tugas pokok  sesuai  dengan beban  kerja Guru  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.  wakil kepala satuan pendidikan;
b.  ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.  kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.  kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e.  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusif  atau pendidikan terpadu; atau
f.  tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)  Tugas  tambahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Tugas tambahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12  (dua  belas)  jam Tatap  Muka per  minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan  belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Tugas  tambahan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  4 ayat  (7)  huruf  e  diekuivalensikan  dengan  6 (enam)  jam Tatap  Muka per  minggu bagi  Guru  pendidikan  khusus untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a.  wali kelas;
b.  pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.  pembina ekstrakurikuler;
d.  koordinator  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru  (PKG) atau  koordinator  Bursa  Kerja  Khusus  (BKK)  pada SMK; 
e.  Guru piket;
f.  ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama (LSP-P1);
g.  penilai kinerja Guru; 
h.  pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i.  tutor  pada  pendidikan  jarak  jauh pendidikan  dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 
(3)  Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan  jam  Tatap Muka  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 
(4)  Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan  secara  kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)  Pelaksanaan 2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  oleh  Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan  Komunikasi  dapat  diekuivalensikan  dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6)  Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  sampai  dengan  huruf  h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)  Guru yang  mendapat tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam  tatap  muka  paling  sedikit  18  (delapan belas)  jam  Tatap  Muka  per  minggu bagi  Guru  mata pelajaran  atau  paling sedikit  membimbing 4  (empat) rombongan  belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)  Dalam  hal  Guru mata  pelajaran tidak  dapat  memenuhi kewajiban  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (7), Guru yang  bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)  Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan  kewajiban  pelaksanaan  pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6  (enam)  jam  Tatap  Muka  per  minggu  pada  satuan pendidikan  sesuai dengan zona  yang  ditetapkan  oleh Dinas.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf  e juga dapat  melaksanakan  tugas  tambahan  lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 
(2)  Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  diperhitungkan  sebagai  pengganti pemenuhan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)  dan  ayat  (4)  namun  diperhitungkan  sebagai pemenuhan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan tugas tambahan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4 ayat (7).
(2)  Penetapan Guru  yang  melaksanakan tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan  perhitungan  kebutuhan  guru berdasarkan struktur  kurikulum dan  jumlah  rombongan belajar  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(3)  Apabila  setelah  dilakukan  perhitungan  kebutuhan  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang  tidak  dapat  memenuhi  pelaksanaan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala  Sekolah  wajib  melaporkan  kepada  Dinas  sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Dinas  yang  telah  menerima  laporan  dari  Kepala  Sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  wajib  melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan tugas:
a.  manajerial;
b.  pengembangan kewirausahaan; dan
c.  supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)  Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  kepala  sekolah sebagaimana  dimaksud pada  ayat (2) tercantum  dalam Lampiran II  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)  Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau  pembimbingan  apabila terdapat  Guru  yang  tidak melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau  belum  tersedia  Guru  yang  mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja Pengawas  Sekolah sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 dalam melaksanakan tugas  pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  Pengawas  Sekolah  juga  merencanakan, mengevaluasi,  dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam  pemenuhan beban kerja selama  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  pengawas  sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum  dalam  Lampiran  III  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan  kegiatan  PKB  untuk  pengembangan kapasitas sebagai  Guru,  Kepala  Sekolah,  atau  Pengawas Sekolah.
(2)  Kegiatan PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai  pemenuhan beban kerja selama  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan  di  sekolah  atau  di  luar  sekolah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah



Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas  dan  kewenangannya  di bidang  pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)  Tugas  kedinasan/penugasan  di  bidang  pendidikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  sebagai bagian  dari pemenuhan  beban  kerja selama  37,5  (tiga puluh  tujuh  koma  lima)  jam  kerja  efektif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (3)  dapat dikecualikan bagi:
a.  Guru tidak  dapat  memenuhi  ketentuan  minimal  24 (dua  puluh  empat)  jam  Tatap  Muka  per  minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus; 
c.  Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)  Pemenuhan pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5  (lima)  rombongan  belajar per  tahun dalam pelaksanaan  pembimbingan oleh Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (4)  dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban  kerja bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran 2018/2019. 

Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan: Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai pelaksanaan  pemenuhan beban  kerja  guru,  kepala  sekolah, dan  pengawas  sekolah, diatur  dalam  petunjuk  teknis  yang  ditetapkan  oleh  Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga  kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan: Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  39  Tahun  2009  tentang Pemenuhan  Beban  Kerja  Guru  dan  Pengawas  Satuan Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 30 Tahun  2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39  Tahun  2009  tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru  dan Pengawas Satuan  Pendidikan, dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.
 
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.


BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---


======================


= Baca Juga =



69 comments:

  1. Infonya sangat bermanfaat, Jazakallah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf apa boleh tanya
      saya berusaya mencari belum dapat.
      1.Jika ada Kepala Sekolah Pensiun/ Meninggal dunia PLT Kepala Sekolah apa wajib dijabat oleh Kepala Sekolah yang terdekat ?
      2. Apakah Guru di Sekolah tersebud yang dipandang mampu tidak boleh menjabat PLT kEPALA Sekolah ?

      Delete
  2. pak mau tanya, beban kerja guru harus memenuhi 37,5 jam perminggu. Dalam penyusunan perangkat dll sebagaimana pasal 4 ayat 1 terhitung berapa jam perminggu?

    terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh menjawab, menurut hasil bimtek tentang PKG, PKB, dan PIGP, untuk menentukan berapa jam kita berada di tinggal membagi 37,5 : 6 hari = ?, adapun dalam penyusunan perangkat pembelajaran dan lain-lain, tinggal di kurangi 37, 5 - 24 jam tatap muka = ? maka hasilnya jam tersebut digunakan dalam pengerjaan administrasi guru lainnya. demikian dan terimakasih.

      Delete
  3. sesuai pertanyaan pak syahri diatas, apakah hal itu diperhitungkan 13,5 jam? Mohon penjelasannya. terima kasih.

    ReplyDelete
  4. sy juga mau tanya hal yg sama dg pak Syahry ttg 5 pokok tugas guru itu dari perencanaan sd tugas tambahan 6 jam, apakah equifalennya 37,5 jam? tambah istirahat 2,5 jam jadinya 40 jam.

    ReplyDelete
  5. sy juga mau tanya hal yg sama dg pak Syahry ttg 5 pokok tugas guru itu dari perencanaan sd tugas tambahan 6 jam, apakah equifalennya 37,5 jam? tambah istirahat 2,5 jam jadinya 40 jam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya inti tetap sama seperti dulu, kewajiban tata muka tetap 24 jam. Kecuali yang mendapat tugas tambahan yg sesuai dengan aturan kewajiban jam tatap muka berkurang. Adapun kewajiban hadir di sekolah adalah 40 Jam termasuk dng jam istirahat utk melaksanakan kegiatan perencanaan KBM, Tindak lanjut Penilian (termasuk di dalam koreksi dan analisis hasil belajar), serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan sekolah. Intinya keberadaan PNS di sekolah sama dengan PNS di instansi lain

      Delete
    2. Jika guru tatap muka 30 jam tgs lain sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (Penilaian SKP dan ITnya)total berapa jam P Aina Mulyana?Mtrnwn

      Delete
  6. Hmmmmm....

    Guru sebagaimana dimaksud apakah guru PNS kah??
    Agar sama dgn PNS di instansi lain ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, utk Guru PNS. Menurut saya Utk non PNS menyesuaikan aturan yang berlaku di daerah. Sebagai contoh utk non PNS yang sudah mendapat tujangan sertifikasi dan tunjangan daerah semestinya menyesuaikan dengan aturan ini.

      Delete
  7. pak Aina Mulyana,saya guru disekolah yang lumayan jauh dari kota...jam tatap muka saya sekarang hanya 16 jam...apakah bisa dipenuhi dengan tidak pemenuhan kesekolah lain...karena kami juga menjadi walas,pembina ekstra,guru piket dan penilai PKG disekolah....terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengacu pada pasal 6 ayat (4) Permendikbud 15 Tahun 2018 di atas, semestinya bisa.

      Delete
    2. Yg pnting tugas tambahan lainya ekuvalennya tidak lebih dari 6 jam. Maks hanya 6 jam TM

      Delete
    3. Pasal 6 (8). Jika ingin menggunakan tugas tambahan lainnya sesuai ayat (1) maka anda harus memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 18 jam, jika jam anda hanya kurang dari 18 jam, maka Anda dapat mengambil jam di luar untuk mencukupi 24 jam ingat tidak boleh lagi jadi wali kelas dll.

      Delete
  8. pa mau tnya apakah metode pembelajaran dalam RPP tetap dimasukkan, krn kepsek kami tidak perlu dimasukkan berdasarkan permendikbud no 15 tahun 2018, pdhal semua isinya permen tersebut hnya mengenai beban kerja

    ReplyDelete
  9. dalam RPP apakah masih memasukan tentang metode pembelajaran ? karena mnurut kepsek kmi tdk perlu berdasar permendikbud no 15 tahun 2018

    ReplyDelete
  10. Pak.. aturan ini jg berlaku utk guru non pns yg sertifikasi pak?

    ReplyDelete
  11. Apakah aturan ini jg berlaku utk non pns yg sertifikasi pak?

    ReplyDelete
  12. Jika jam mengajar/jtm 40 per minggu apakah bisa efektif dalam mendidik siswa, boleh kita hitung waktunya sbb :
    1. Jika kita bagi 40jtm: 6hari kerja hasilnya guru harus mengajar 6.6 jam pelajaran perminggu, sementara hari jumat hanya 5jam.
    2. Jika satu hari 8 les dan masuk kelas mulai jam 07.00 itu pulangnya sudah pukul 13.30 (tidak ada lagi apel pagi)

    Dari sini kita lihat bahwa kerja guru dari pukul 07.00 - 13.30 hanya mengajar di kelas.

    Pertanyaan saya :
    1. Kapan waktu untuk merancang tugas siswa
    2. kapan waktu mengoreksi tugas siswa
    3. Kapan waktu untuk menyiapkan adminiatrasi guru.
    Mohon di bahas teman - teman dan syukur jika bisa di kasi masukan ke pembuat peraturannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon pertimbangannya kepada pembuat peraturan... karena jarak antara rumah dan tmpt tugas lumayan jauh serta masih memiliki anak2 balita dirumah

      Delete
  13. Pak bagaimana untuk sekolah kecil tetapi gurunya banyak sehingga tidak bisa mencukupi 12 jam tatap muka hanya bisa 6 jam tatap muka. Apaka boleh

    ReplyDelete
  14. sy mau tanya bisakah saya mendapat tujangan profesi sedsngksn disekolah cuma 3 rombel guru mstpel 2 org saya cuma mendapat 6jam tatap muks perminggu ditambah tugas kepala perpustakaan fi smp tmp tugas saya saya juga mengajar 12 jam perminggu pd sekolsh smp lain pert sy bsksh saya menfapat tunjang profesi kalau tak bisa mhn solusinya

    ReplyDelete
  15. sy mau tny pak, bagaimana dg guru PNS sertifikasi yg jamnya Hanya 6 jam Krn rombel sedikit Dan gurunya lebih Di sklh? untuk memenuhinya jamnya Dengan Mengajar Di sklh lainkah? Atau tetap Di sklh induk Saja? Kalau bisa, Tugas apa saja yg bs memenuhi persyratan mdpt tunjangan sertifikasi? Trimksh pak

    ReplyDelete
  16. Apakah permen 46 tahun 2016 tentang lineritas sertifikasi guru mata pelajaran tidak berlaku lagi ?

    ReplyDelete
  17. Pak saya di sadmikal hanya mendapat 12 jtm/minggu ditambah wali kelas saya juga mendapat jam di sekolah lain sebanyak 12 jtm/minggu .Yg mau saya tanyakan apakah di sekolah sadmikal saya harus memenuhi 40 jam/minggu atau 40 jam itu bisa gabungan antara sekolah sadmikal dan sekolah lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lihat di Aplikasi Dapodik terbaru yakni Aplikasi dapodikdasmen 2019. Untuk tambahan di sekolah lain juga diperbolehkan

      Delete
  18. He he di pelajari dulu dapodik 2019 dulu ah .......

    ReplyDelete
  19. bagaimana masa depan sertifikasi pengawas SD? apakah dihentikan atau masih mendapat tunjangan?

    ReplyDelete
  20. Pak, bisakah jam efektif disamakan dengan jam tatap muka? Disekolah kami, 1jam tatap muka 45menit

    ReplyDelete
  21. Pak, saya sudah 20 jam TM d kelas....
    Untuk memenuhi 24 jam!!
    Saya juga wali kelas, pembina OSIS dan pembina ekstra...
    Apakah untuk TSG, jam saya bisa memenuhi 24 jam Krn saya cek lewat info GTK, jam saya blum memenuhi pdhal aturannya jelas untuk tugas tambahannya...
    Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  22. bagaimana ini pak solusi nya cuma 8 jam di sekolah induk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak.ada solusi, di pastikan dengan adanya aturan baru ini, jika tombel hanya 3 dan mengajar PKn misalnya, TPG tak akan cair

      Delete
  23. Pak, saya mau tanya, jika sekolah induk hanya ada 4 rombel, otomatis di sekolah induk hanya dapat 8 jam, misal pelajaran PKn, apakah guru tersebut harus pindah induk ke sekolah yang rombelnya banyak?

    ReplyDelete
  24. Jika hanya ada 3 rombel di induk, TPG tak akan cair, bedasarkan peraturan ini

    ReplyDelete
  25. Jika hanya 8 jam mengajar di sekolah induk, yang rombelnya sedikit bagaimana???

    ReplyDelete
  26. Guru dari sekolah SD itu benarkah pak tidak bisa mengajar di jenjang SMA. KLO iya itu di peraturan menteri nomor brp? Trims..

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung ijazahnya pak. Klu ijazah guru SD (PGSD) jelas tidak linear mengajar di SMA. Klu ijazah Bahasa Inggris atau mapel lainnya yang ada di SMA, tentu bisa mengajar di SMA

      Delete
  27. Dengan adanya permendikbud no 15 tahun 2018, jika sekolah induk hanya 3 rombel dan jumlah jam linier hanya 6 jam TPG tidak bisa cair, padahal jumlah jam seluruhnya sudah 24 jam...bagaimana solusinya...kasihan guru swasta...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apa ini artinya kelebihan jam tdk dibayarkan lagi dari 24 jam sd 44 jam

      Delete
  28. Aturan baru ini merugikan guru jika di sekolah induk hanya sedikit Rombelnya. Walaupun mencari jam tambahan di sekolah lain yg diakui hanya 6 jam maximal..Permendikbud no 15 tahun 2018 tdk dapat menyelesaikan masalah malah menambah masalah baru...misal contoh di sekolah induk mendapat jam 10 jam di sekolah non induk 14 jam yang diakui hanya 16 jam. Walaupun tatap muka 24 jam.

    ReplyDelete
  29. Di sekolah lain hanya bisa diakui maksimal 6 jam ini yg menambah masalah dari permendikbud no 15 th 2018 . Memang berat jadi Guru PKn Minim jam

    ReplyDelete
  30. Yang jelas dengan adanya aturan ini tidak memihak guru serifikasi non pns yang jumlah rombel sekolah induknya kurang dari 4 rombel dan mengajar mata pelajaran yang jumlah strukturnya hanya 2 jam perminggu...apa ada solusinya

    ReplyDelete
  31. Sekolah induk 12 jp sekolah lain 12 jp apakah bisa mendapatkan tpg

    ReplyDelete
  32. Kpd Yth. Pak Menteri
    Akibat aturan ini kami guru sertifikasi yg ngajar dua sekolah banyak tidak valid. Kami ngajar di sekolah non induk lebih dari 6 jp.

    ReplyDelete
  33. Mapel PKK.apa.bisa dimasukan jam lineir bagi guru sertifikasi kewirausahaan?mhn penjelasan.

    ReplyDelete
  34. Dengan peraturan baru ini rasanya semakin mempersulit guru dalam pencaairan tpp... saya tidak tahu apa maksud dari semua ini. dengan peraturan baru ini otomatis guru yang menginduk di sekolah2 kecil akan kesulitan mendapatkan tpp. Dengan demikian sekolah2 kecil hanya akan dijadikan ladang untuk memperoleh jam tambahan saja yang 6 jam tersebut karena jjm tambhan disekolah selain induk maksimal hanya 6 jam... kasihan guru2 yang menginduk disekolah kecil... mereka harus memacu sekolahnya untuk memperoleh siswa lebih banyak...

    ReplyDelete
  35. apalagi kami guru b inggris gak mungkin dpt memenuhi 24 jam karena jam b ing dikurangi, nasib. hebat yg buat peraturan salut

    ReplyDelete
  36. Sabar tmn2 guru semua itu pasti ada jln kluarx yg penting kita lksanakan tugas kita dgn baik yaitu mencerdaskan anak bangsa niscaya akan ada solusix ...sy jg termasuk guru yg jam mengajarx kurang

    ReplyDelete
  37. Yth Bapak Mentri...
    Mohon dikaji lagi Permendikbud No 15 tahun 2018. Kalau aturan tersebut untuk guru negeri tidak masalah, tapi untuk guru swasta sangat bermasalah apalagi guru yang jumlah jam mapelnya hanya 2 jam per minggu dan tidak ada mapel lain yang serumpun dan jumlah rombel sekolah induk hanya 3 rombel.Sudah bersertifikat tapi sama saja...

    ReplyDelete
  38. Tahap 3 4 tpp gak bisa cair walaupun jjm 24 jam tapi jam linier tdk 12 jam... prihatin lagi teman-teman senasib sependeritaan...sabaaar....

    ReplyDelete
  39. banyak guru swasta menderita,pp no 15 tidak adil...kami disawasta sama sama mencerdaskan bangsa

    ReplyDelete
  40. Tidak tahu lg saya melihat permen no.15 thn 2018 ini...sampai saat ini data kami tidak juga valid..jam tambahan tidak juga terhitung ..bgm lagi harus mengantisipasinya...tidak pernah ada kejelasan dari pemerintah..


    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan permen yang baru banyak guru blm valid GTKnya....bisakah vaor TPGnya

      Delete
  41. SkTP...saya sampai sekarang blm keluar krn Info GTK blm valid.saya ngajar di satmingkal 8 jam dan kepala perpus juga wali kelas dan mengajar di sekolah lain 12 jam.bagai mana solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sy jg disatmikal 11 jam kpla perpustakaan 12 jam..sekolah lain 2 jam..blm valid sampai sekarang..

      Delete
  42. Guru SMA belum sertifikasi, aktif mengajar, menjadi wali kelas, membimbing ekskulikuler, piket. Berapa jam wajib mengajar yg harus dilakukan? Apakah ada dispensasi mengajar kurang 24/minggu mengingat ybs belum kunjung menerima tunjangan sertifikasi?

    ReplyDelete
  43. Mendapatkan sertifikat pendidik skrg susahnya minta ampun...setelah dapat di tambah lg aturan yang memberatkan utk mendapatkan tpg... Kmrn masih berharap dapat Krn boleh ngambil jam k sekolah non induk. sekarang malah di batasi cuma 6 jam. Pasrah tp tak rela..

    ReplyDelete
  44. Garagara permen 15 ini TPG saya terhambat /non valid....sekolah kecil rumble sedikit mana tahan...zzZz

    ReplyDelete
  45. Pp no. 15 tahun 2018 terlalu mendadak pemberlakuannya sehinggga byk membuat permasalahan untuk guru yg sdh sertifikasi.

    ReplyDelete
  46. Mohon info tentang ketentuan pemberian honor untuk guru dari Yayasan, ketentuannya seperti apa?

    ReplyDelete
  47. Apakah peraturan ini hanya untuk yg sudah sertifikasi,,bagaimana kalau yang belum sertifikasi harus mengikuti 40 jam seminggu? Sementara penghasilan mereka tidak sama dengan yang sertifikasi?

    ReplyDelete
  48. Untuk TU/operator sekolah apakah di wajibkan sampai sore..
    Gaji 300 ribu.. bukan nya mensejahterakan malah nambah beban. Lain kali tuh coba kluarin permen permen nano nano

    ReplyDelete
  49. Saya mau bertanya.
    1. Apakah diakui 2 guru satu mapel (mapel sama, misal guru MTK) masing masing mengambil 6 jam tugas tambahan? Ada 7 rombel di sekolah saya.
    2. Apakah guru piket hanya satu orang diakui di dapodik?
    3. Selain Pramuka, terkadang ekstra tidak bisa terbaca di dapodik, apa penyebabnya?
    Mohon penjelasan.

    ReplyDelete
  50. Yth. Bpk Aina Mulyana
    Assalamualaikum ...
    Saya mau bertanya :
    Apa maksud pasal 13 ayat 1 yg berbunyi pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 dapat dikecualikan bagi:
    a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum

    Mohon dijelaskan. Terimakasih

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter