Berita
PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Menteri Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018, berikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan
Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja;
b. Penerima tunjangan Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau
tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa
Tunjangan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a
terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjangan
yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan
Jabatan Anggota dan
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan
Pengamat Gunung Api
bagi PNS golongan I dan golongan
II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (4) termasuk
tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi
Pejabat Negara yaitu: a) Tunjangan
Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
dan b) Tunjangan Hakim.
Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak
termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
insentif khusus, tunjangan
selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian
Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa Jenis-jenis
tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS
di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya
Radiasi bagi PNS di
lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di
lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja
Radiasi;
e. Tunjangan
Risiko Bahaya Keselamatan
dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.Tunjangan
Risiko Bahaya Keselamatan
dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi
Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru
dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dasen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi
Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi
Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit
TNI dan PNS yang
Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil
Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan Khusus
Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau
Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang Bertugas
Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil
Terluar dan/atau Wilayah
Perbatasan; dan
n. Tunjangan Selisih
Penghasilan Bagi PNS di
Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi
Penerima Pensiun yang
karena perubahan pensiun pokok
baru tidak mengalami kenaikan penghasilan,
mengalami penurunan penghasilan,
atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi
kurang dari 4% (empat perseratus)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) dinyatakan bahwa potongan lain
berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) adalah potongan
lain selain potongan
Pajak Penghasilan.
Selengkapnya silahkan
download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info tentang
PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan. Semoga bermanfaat, Terima kasih
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem