Berita
PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018
Menteri Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun
Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018
Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan
Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS,
Prajurit TNI, dan
Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar
negeri;
b. PNS,
Prajurit TNI, dan
Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah
yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS,
Prajurit TNI, dan
Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima
uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
yang diperbantukan di
luar instansi pemerintah.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang
Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan
Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dapat dibayarkan sebesar yang
seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan Tunjangan Hari Raya.
3) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
b. Penerima
Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan
tambahan penghasilan; dan
c. Penerima
Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Tunjangan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan
yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan.
5)
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah
Pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e.
tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk tunjangan
yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara
yaitu:
a. tunjangan
jabatan bagi pejabat
tertentu yang ditugaskan pada
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan hakim.
7) Besaran
penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak
termasuk jenis tunjangan
bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
pengamanan, tunjangan profesi
atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif
khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis
tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) antara lain:
a. tunjangan
pengelolaan ars1p statis
bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b.
tunjangan bahaya radiasi
bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan
bahaya nuklir bagi PNS di
lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja
radiasi;
e.
tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan
persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g.
tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan
pencarian dan pertolongan bagi
pegawai negeri di
lingkungan Badan SAR Nasional;
h.
tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta
tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan
pengabdian bagi pegawai
negeri yang bekerja dan bertempat
tinggal di daerah terpencil;
l.
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam
operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m.
tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas secara penuh pada
wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di
lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah.
9) Tunjangan
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf
b adalah tambahan penghasilan bagi
Perterima Pensiun yang
karena perubahan pens1un pokok
baru tidak mengalami kenaikan penghasilan,
mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi
kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10) Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dikenakan potongan
iuran dan/ atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Potongan
lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan.
12) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
Selengkapnya terkait
silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK.
05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara,
Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 melalui link di bawah ini
Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang
Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan
Penerima Tunjangan Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info tentang PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis
Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Tahun 2018.Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Ada pak pidato presiden utk 1 juni 2018? Mhn d share ya pak.tks
ReplyDelete