Berita
PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Kementerian Keuangan juga telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 55/PMK. 05/2018
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural.
Pasal 2 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018, menyatakan
bahwa Pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan
tunjangan hari raya. Pada pasal Pasal 3 PMK Nomor
55/PMK. 05/2018, dinyatakan bahwa (1) Pirnpinan
pada LNS sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 2 terdiri
atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau, d) Anggota, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada Pasal 4 PMK Nomor
55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018
Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural,
dinyatakan bahwa (1) Tunjangan
hari raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penghasilan bagi Pimpinan
dan pegawai nonpegawai negeri
sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
dari besaran penghasilan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS, dibayarkan
sesuai ketentuan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dinyatakan bahwa (1)
Tunjangan hari raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan
berikutnya.
Link Download PMK Nomor
55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018
Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
---DISINI---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info tentang PMK Nomor
55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018
Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Semoga bermanfaat, Terimakasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem