CARA UNREG KARTU TELKOMSEL, TRI, AXIS, XL DAN INDOSAT

CARA UNREG KARTU TELKOMSEL, TRI, AXIS, XL DAN INDOSAT

CARA UNREG KARTU TELKOMSEL, TRI, AXIS, XL DAN INDOSAT. Seiring dengan proses pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM prabayar yang digelar pemerintah bersama operator-operator seluler, ada beberapa khawatiran yang muncul di masyarakat. Dengan diberlakukannya kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card, banyak yang khawatir nantinya mereka tak bisa menggunakan nomor yang sekali buang. Padahal, nomor perdana dengan paket data di dalamnya, dijual lebih murah dibandingkan dengan membeli pulsa data. Selain, itu ada juga yang khawatir tidak bisa ganti nomor HP. Padahal ada saja orang yang ingin berganti nomor HP karena sesuatu hal.


Khawatiran itu ternyata tidak terjadi, sebab sesorang bisa mengganti nomor HP atau bisa menggunakan Kartu sekali pakai. Caranya Unreg terlebih dahulu kartu yang tidak akan dipakai lagi. Nomor kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diblokir dengan melakukan proses unreg. Dengan demikian kamu bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau kamu bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi. Jadi jangan dulu dibuang kartu yang tidak akan digunakan sebelum diunreg.

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai. Menurut Wakil Direktur Hutchinson Tri  Indonesia M Danny Buldansyah, Fasilitas "unreg" merupakan sarana untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai. "Yang penting, nomor yang aktif tidak lebih dari tiga. Kalau di-unreg, kartu tidak akan bisa dipakai lagi," ujar Danny.  

Namun, Danny menambahkan bahwa rekaman histori pemakaian kartu tetap tersimpan setelah diunreg atau registrasi dibatalkan oleh pelanggan. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyalahgunaan kartu, seperti penyebaran SMS spam, penipuan dan lainnya.

Untuk Kamu yang akan melakukan Unreg Kartu Prabayar, berikut ini Cara Unreg Nomor Telkomsel yang sudah diregistrasi, Cara Unreg Nomor Tri yang sudah diregistrasi, Cara Unreg Nomor Axis/XL yang sudah diregistrasi, dan Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi.


1. Cara Unreg Nomor Telkomsel yang sudah diregistrasi. Unreg Nomor Telkomsel yang sudah diregistrasi bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoHP kemudian kirim ke 444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor *444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.

2. Cara Unreg Nomor Tri yang sudah diregistrasi. Unreg Nomor Tri yang sudah diregistrasi dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman https://registrasi.tri.co.id/unreg kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.

3. Cara Unreg Nomor Axis/XL yang sudah diregistrasi. Unreg Nomor Axis/XL yang sudah diregistrasi dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.

4. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi bisa dilakukan melalui metode SMS yakni dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444.

Demikian info tentang Cara Unreg Nomor Telkomsel yang sudah diregistrasi, Cara Unreg Nomor Tri yang sudah diregistrasi, Cara Unreg Nomor Axis/XL yang sudah diregistrasi, dan Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi, semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Kalau kartu belum di unreg dan terlanjur hilang / terbuang bgmn ya...

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter