Berita
MENPAN RB TERBITKAN SURAT EDARAN PERMINTAAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KEHADIRAN PNS SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 2018
Menpan RB Terbitkan Surat
Edaran Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 2018. Hal
tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB dengan nomor
B/8/M.SM.00.01/2018 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara
Setelah Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1439 H.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar segenap pimpinan
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat melakukan pemantauan
kehadiran Aparatur Negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul
Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam
Dalam Surat Edaran Menpan tentang Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS setalah Cuti Bersama Idul Fitri 2018 tersebut dijelaskan
bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara,
serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 1439 H. Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada tanggal 21
Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali
menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.
Dalam Surat Edaran yang
ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang
dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara
online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi
melalui aplikasi Whatsapp/SMS di Nomer 081398568088.
Surat dengan tembusan
Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Sebelumnya Pemerintah
melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB
yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti
bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018 (sumber
menpan.go.id)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem