
Kenaikan pangkat jabatan
guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan
Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menurut
peraturan ini, Jabatan fungsional
Guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Selanjutnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:
03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Guru kelas
adalah Guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh
dalam proses pembelajaran seluruh
mata pelajaran di
kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan
SD/MI/SDLB dan yang
sederajat, kecuali mata pelajaran
pendidikan jasmani dan
kesehatan serta pendidikan agama. Adapun Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara
penuh dalam proses pembelajaran
pada satu mata
pelajaran tertentu di sekolah/ madrasah. Sedangkan guru bimbingan
dan konseling/ konselor adalah
Guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan
hak secara penuh dalam
kegiatan bimbingan dan
konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Mekanisme Usul Penilaian dan
Penetapan Angka Kredit dijelaskan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14
Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan
Pasal 2 dinyatakan 1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan
kepada atasan langsung. 2) Atasan langsung
meneliti dan menyampaikan
bahan penilaian angka kredit
kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. 3) Pejabat
yang berwenang mengusulkan
penetapan angka kredit
menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai. 4) Daftar
usul penetapan angka
kredit untuk Guru dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran I Peraturan Bersama
ini. 5) Setiap usul
penetapan angka kredit
Guru harus dilampiri dengan: a. surat
pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/ pembimbingan dan
tugas tertentu, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II
Peraturan Bersama ini. b. surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran III Peraturan Bersama ini; c. surat
pernyataan melakukan kegiatan
penunjang tugas Guru, dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran IV
Peraturan Bersama ini; 6) Surat
pernyataan harus disertai dengan
bukti fisik.
![]() |
Peraturan Bersama Mendiknas (Mendikbud) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
Terkait Unsur yang dinilai
menurut Pasal 3 Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:
03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Unsur kegiatan
yang dinilai dalam
memberikan angka kredit terdiri
atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/ pembimbingan dan
tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah;
dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur penunjang
adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh
gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang
diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan
kegiatan yang mendukung
tugas Guru, antara lain:
1. membimbing
siswa dalam praktik
kerja nyata/ praktik
industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional (MENDIKNAS- sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14
Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Link Download Salinan
Peraturan -----DISINI----
Link Download Lampiran
Peraturan -----DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:
03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya semoga bermanfaat. Terima kasih.
thank you atas informasinya, bisa mampir juga ke blog mengenai biaya pendidikan anak terima kasih
ReplyDelete