Berita
PERATURAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D.D5/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SMK DAN SMA
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK |
Spektrum SMK/MAK berhubungan
dengan jenis program studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk itu, para pengelola sekolah
(SMA / MA) selain harus memperhatikan Struktur Kurikulum SMK dan MAK yang
diaatur dalam Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018, juga harus memperhatikan
Spektrum Keahlian SMK atau MA.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor
06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Spektrum Keahlian SMK atau MA ini
merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program
studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA.
Pada poin pertama Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor
06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa menetapkan Spektrum
Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
yang memuat bidang keahlian, program keahlian dan kompetensi keahlian
sebagaimana terdapat pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
darii peraturan ini.
Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Selanjuttnya pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018
tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK dinyatakan bahwa spekturm keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam
pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian
pada SMK/MA
Pada poin Ketiga Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor
06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa pada setiap kompetensi
keahlian yang dibuka SMK/MA tertentu dapat mengkhusus kompetens tertentu sesuai
tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar
keahlian tersebut.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018
tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK dinyatakan bahwa setiap SMA/MA dapat membuka
program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun,
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud
Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ----DISINI ------
Demikian info tentang Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018
tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK semoga bermanfaat. Terima kasih
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem