PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil (PNS) dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah. PP ini khusus mengatur tentang PNS-nya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  pengelolaan pegawai  negeri  sipil  untuk  menghasilkan  pegawai  negeri sipil  yang  profesional,  memiliki  nilai  dasar,  etika  profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu apa saja yang diatur dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS;  pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; pola karier PNS; promosi PNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS; penggajian dan tunjangan PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS; dan perlindungan PNS.


PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  terkait pengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
·          Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
·          Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
·          Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, dapat melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
·          Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK setelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
·          Masa percobaan adalah 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
·          PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & aturan kepegawaian  kecuali yang harus mengucapkan janji

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
·          Pemberhentian atas permintaan sendiri
·          Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
·          Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
·          Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani
·          Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
·          Pemberhentian karena melakukan pemberhentian karena melakukan
·          Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan
·          Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
·          Pemberhentian karena mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih
·          Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
·          Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
·          Pemberhentian karena hal lain

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
·          Pemberhentian Sementara karena diangkat menjadi pejabat negara
·       Pemberhentian Sementara karena diangkat menjadi komisioner/anggota lns
·       Pemberhentian Sementara karena ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
·          PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·          Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
·          Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
·          Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
·          Jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
a)       PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b)       PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun;
c)        PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Cuti PNS. Jenis cuti PNS adalah sebagai berikut:
a.        Cuti Tahunan;
b.        Cuti Besar;
c.        Cuti Sakit;
d.        Cuti Melahirkan;
e.        Cuti Karena Alasan Penting;
f.         Cuti Bersama;
g.        Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Berikut ini Naskah Lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil




Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---

Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



4 comments:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter