
Untuk memperjelas
pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun
2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah
diterbitkan PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun
2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
Dalam pasal 1 PERMENDIKNAS (Sekarang PERMENDIKBUD) Nomor
35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya adalah
sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan
bahwa Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan
keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga
kurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan
beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib
mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila telah dapat
menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang
-undangan.
Pasal 3 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 4 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Penilaian
kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif
mulai tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 5 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni
pada tanggal 1 Desember 2010.
Selengkapnya silahkan
download PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun
2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
Link Download Salinan dan Lampiran
PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----
Demikian info tentang PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Semoga
bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem