Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 5 pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Sedangkan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Rumpun Jabatan, Jenis Guru,
Kedudukan, dan Tugas Utama menurut Permenpan
RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru
adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman
kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis guru dinyatakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan
sifat, tugas, dan kegiatannya Jenis Guru meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru Mata
Pelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Adapun kedudukan guru
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada
jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Tugas guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 |
Terkait Tugas utama Guru
ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Tugas
utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Adapaun beban kerja Guru
untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban kerja Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Regulasi Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 |
Apa saja kewajiban guru ? Pasal
6 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor
16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyatakan
bahwa Kewajiban Guru dalam
melaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaran/ bimbingan,
melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru,
serta nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan kewajiban
tersebut guru diberikan tanggung jawab dan wewenang. Menurut Pasal 7 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, Guru bertanggungjawab
menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang
dibebankan kepadanya. Sedangkan menurut Pasal 8 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, Guru berwenang memilih dan
menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat
penilaian/ evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk
mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Jenjang Jabatan dan Angka Kredit guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 |
Tahu Anda Jenjang Jabatan dan
Pangkat. Jenjang Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Pasal 12 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang menyatakan bahwa Jenjang
Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a) Guru Pertama; b) Guru Muda; c) Guru Madya; dan d) Guru Utama. Adapun Jenjang
pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah 10
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya -----DISINI-----
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, semoga bermanfaat. Terima
kasih.
Share soal tes skb penjas donk mbak
ReplyDeletethank you atas infonya. bisa mampir ke blog mengenai biaya pendidikan anak. terima kasih sukses selalu
ReplyDelete