Berita
POLISI HENTIKAN PENYIDIKAN (SP3) TERHADAP HABIB RIZIEQ SYIHAB
Polisi membenarkan telah
mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab.
Dua dugaan kasus yang dihentikan adalah kasus dugaan 'fitnah mesum' dan kasus
dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Pertama, penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat 'fithah mesum'. Sebagaiman dilansir
dari detik.com, Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan
perkara (SP3) kasus dugaan chat 'fitnah meum' yang melibatkan Imam Besar FPI Habib
Rizieq Syihab. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil
menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, keputusan
penyidik untuk menutup kasus dugaan chat 'fitnah mesum' Rizieq berawal dari adanya surat
resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.
Menanggapi surat tersebut, lanjut dia, penyidik kemudian melakukan gelar
perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
"Ada permintaan resmi
dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara.
Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum
ditemukan penguploadnya," jelas Iqbal.
Iqbal menuturkan kasus itu
bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di
waktu mendatang. "Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan
bukti baru," terang dia.
Diketahui, sebelumnya Habib
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat 'fitnah meesum' pada Mei 2017.
Polisi kemudian juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama
pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Habib
Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Meskipun
keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Kabar soal penghentian kasus
chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi
belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau
tidaknya kasus tersebut. Kemarin (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul
Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan
pengakuan mengenai kasus chat 'fitnah mesum' dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri
ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin,
hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3
kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara
kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata
Habib Rizieq dalam video yang beredar.
Sementara itu informasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab yang kedua, terkait dugaan penodaan Pancasila yang sudah di SP3 labih dahulu. Sebagaimana dilansir tribunnews.com, Polda Jawa Barat juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang
negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya, karena kekurangan alat bukti.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara
(SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pengacara Rizieq, Sugito
Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus
atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Sugito memang
membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit
lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, serta dari beberapa keterangan saksi
dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup. "Sehingga Bareskrim
dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana
membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan
sekitar Februari atau Maret 2018. "Betul sudah lama kok," kata Umar,
ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018) sore.
Umar mengatakan alasan
penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak
pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak
pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq
Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima
limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Sukmawati
menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan
aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan
sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan
Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Glosarium
tentang Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat
polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat
polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Jadi, Penyelidikan merupakan
tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan
penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu diadakan
penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut
penyidikan.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem