Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

![]() |
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 pasal 2 (1) |
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa PPK dilaksanakan dengan
menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam
pendidikan karakter terutama
meliputi nilai-nilai
religius, jujur, toleran,
disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis,
rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta
tanah air, menghargai
prestasi, komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan
bertanggung jawab. Nilai tersebut
merupakan perwujudan dari 5 (lima)
nilai utama yang
saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme,
kemandirian, gotong royong, dan
integritas yang terintegrasi
dalam kurikulum.
![]() |
Permendikbud No 20 Tahun 2018 pasal 2 (2) |
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa 1) Penyelenggaraan PPK
pada TK bertujuan
untuk menanamkan nilai karakter
dalam pelaksanaan pembelajaran. 2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan
karakter yang lebih besar
dibandingkan dengan muatan
karakter dalam penyelenggaraan PPK
pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3) Muatan
karakter dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan
pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar atau
satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi
kemitraan tripusat pendidikan
yang meliputi: a) sekolah; b) keluarga; dan c) masyarakat. Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh
sekolah pada jenjang TK diselenggarakan
melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
pada jenjang satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar
atau satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui
kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler,
dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
![]() |
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang PPK pasal 6 |
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK
yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat
pendidikan dilaksanakan
dengan pendekatan berbasis: a) kelas; b)
budaya sekolah; dan c)
masyarakat.
Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan: a) mengintegrasikan nilai-nilai
karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau
terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b) merencanakan
pengelolaan kelas dan
metode pembelajaran/ pembimbingan sesuai
dengan karakter peserta didik; c)
melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan d) mengembangkan
kurikulum muatan lokal
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan
peserta didik.
Pendekatan berbasis
budaya sekolah dilakukan dengan: a) menekankan
pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; b)
memberikan keteladanan antar warga
sekolah; c) melibatkan seluruh
pemangku kepentingan pendidikan
di sekolah; d) membangun dan
mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah; e)
mengembangkan keunikan, keunggulan,
dan daya saing sekolah sebagai
ciri khas sekolah; f) memberi ruang yang
luas kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi melalui kegiatan literasi; dan g) khusus bagi
peserta didik pada
satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan
menengah diberikan ruang yang luas untuk
mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Pendekatan berbasis
masyarakat dilakukan dengan: a)
memperkuat peranan orang
tua sebagai pemangku kepentingan utama
pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga
partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong
royong; b) melibatkan dan memberdayakan potensi
lingkungan sebagai sumber
belajar seperti keberadaan
dan dukungan pegiat seni
dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia
usaha, dan dunia industri; dan c) mensinergikan
implementasi PPK dengan
berbagai program yang ada
dalam lingkup akademisi,
pegiat pendidikan, lembaga swadaya
masyarakat, dan lembaga
informasi.
Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa 1)
Penyelenggaraan PPK pada
Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan melalui manajemen
berbasis sekolah. 2) Manajemen berbasis
sekolah memberikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada
kepala sekolah, guru,
dan pengawas sekolah serta
tenaga kependidikan bersama
Komite Sekolah sesuai dengan
kebutuhan dan konteks
satuan pendidikan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Kewenangan
dan tanggung jawab
kepala sekolah dalam penyelenggaraan
PPK dilaksanakan dalam
rangka pemenuhan beban kerja
kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam
rangka pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab, kepala
sekolah berperan sebagai: a)
inovator; b) motivator; dan c) kolaborator. 3) Kewenangan
dan tanggung jawab
guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk
pemenuhan kebutuhan siswa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4)
Dalam rangka pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab, guru
berperan antara lain sebagai: a)
penghubung sumber belajar; b)
pelindung; c. fasilitator; dan d. katalisator. 5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas
sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan
dalam rangka pemenuhan
beban kerja sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. 6)
Peran Komite Sekolah
dalam membantu kepala
satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan
mutu layanan pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK dapat
dilakukan melalui kerja sama: a) antar Satuan Pendidikan Formal; b)
antara Satuan Pendidikan
Formal dengan Satuan Pendidikan
Nonformal; dan c) antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga
lain yang terkait. 2) Lembaga lain
yang terkait sebagaimana
dimaksud paling sedikit meliputi
lembaga pemerintahan,
lembaga kursus dan
pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri,
dan/atau organisasi profesi terkait. 3)
Satuan Pendidikan Nonformal,
lembaga keagamaan atau lembaga lain
yang terkait harus
mendapat rekomendasi dari kantor
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang agama
setempat, dinas terkait,
atau pejabat yang berwenang. 4) Dalam
hal untuk melestarikan
dan mengembangkan suatu identitas
dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan
dan/atau Pemerintah Daerah
dapat menetapkan kegiatan tertentu
menjadi kegiatan Kokurikuler atau
Ekstrakurikuler wajib yang diikuti
oleh setiap peserta didik
pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
atau satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah. 5)
Kegiatan Kokurikuler merupakan
kegiatan yang terkait
dengan mata pelajaran muatan
lokal yang ditetapkan
pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Ekstrakurikuler wajib merupakan
Ekstakurikuler selain pramuka. 7)
Penetapan kegiatan tertentu
menjadi kegiatan Kokurikuler atau
Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah daerah disampaikan kepada satuan
pendidikan, dengan memperhatikan
hak-hak peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan
Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1
(satu) minggu. 2) Penyelenggaraan PPK
dalam 5 (lima)
hari sekolah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga
kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d. pendapat
tokoh masyarakat dan/atau
tokoh agama di luar Komite
Sekolah.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa 1) Pelaksanaan PPK
pada Satuan Pendidikan
di daerah dikoordinasikan oleh
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan
melibatkan unit pelaksana
teknis lainnya di lingkungan Kementerian. 2) Pimpinan
unit utama di
lingkungan Kementerian sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab
terhadap koordinasi
pelaksanaan PPK pada
Satuan Pendidikan di daerah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan
Dinas yang menyelenggarakan urusan
pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung
jawab untuk: a) menjamin terlaksananya
penyelenggaraan PPK; b) melakukan kerja sama dengan unit pelaksana
teknis kementerian/ lembaga di wilayahnya
yang mendukung penyelenggaraan PPK; c)
memfasilitasi kerja sama
dengan dunia usaha
dan dunia industri yang
mendukung penyelenggaraan PPK; d) menyiapkan sumber
daya manusia yang
kompeten dalam penyelenggaraan PPK; e) menyediakan anggaran
untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan f) melakukan sosialisasi
penyelenggaraan PPK. Dinas pendidikan
melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala paling
sedikit 1 (satu)
kali dalam 1
(satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan Formal.
Link Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, semoga
bermanfaat.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem