Ass. Bapak/Ibu pada sekolah
binaan saya, perlu diketahui bahwa tidak hanya Bantah (Bantuan Pemerintah),
Bantuan DAK juga harus berbasis Dapodik. Pernyataan tersebut tersirat dalam
Juknis DAK Fisik tahun 2019 yang tertuang dalam Perpres Nomor 141 tahun 2018. Dalam
Lampiran 1 Perpres Nomor 141 tahun 2018 dinyatakan pada point Kriteria Lokasi
Prioritas Penerima DAK, bagian (j) yang menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang
yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang
Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
telah mengisi atau telah melakukan
pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk: 1) SD/ SMP/
SMA/ SMK/ SLB
pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
; atau 2) SKB dan PAUD, pada laman http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
Berikut ini Kutipan pernyataan tersebut.
Lalu apa yang menjadi Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan ? Menurut Perpres Nomor 141 tahun 2018 tentang
Juknis DAK Fisik Tahun 2019 dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai
standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang
sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu
berbentuk:
1.
Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
2.
Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
3.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat;
4.
Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
5.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat;
6.
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar
Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
7.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Adapun Ruang Lingkup
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan
Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SD;
2. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMP;
3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan
SKB;
4. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMA;
5. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMK; dan
6. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SLB.
A.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
a.
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
1)
rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi:
a)
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta
perabotnya;
b)
rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
d)
rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
beserta sanitasinya.
2)
pembangunan prasarana belajar SD meliputi:
a)
pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
b)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan
c) pembangunan toilet (jamban) beserta
sanitasinya.
3)
pengadaan sarana belajar SD meliputi:
a)
pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi,
dan buku panduan pendidik);
b)
pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK);
c) pengadaan peralatan seni budaya; dan
d)
pengadaan alat kesenian tradisional.
b.
kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan
rumah dinas guru beserta perabotnya.
B.
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
a.
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1) rehabilitasi prasarana belajar SMp
meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
b) rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c)
rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan
tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
f)
rehabilitasi ruang kantor beserta perabot;
g) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru
dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
2) pembangunan Prasarana Belajar SMP
meliputi:
a) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta
perabotnya;
b) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) beserta perabotnya;
c)
pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d) pembangunan toilet (jamban) siswa/guru
beserta sanitasinya;
e) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan
inklusif beserta perabotnya.
3) pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
a) pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
b) pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) Biologi;
c)
pengadaan peralatan laboratorium komputer;
d) pengadaan peralatan alat peraga
Matematika;
e) pengadaan peralatan alat peraga Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS); pengadaan media pendidikan;
g) pengadaan sarana Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
h) pengadaan sarana seni budaya;
i)
pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
j)
pengadaan alat kesenian tradisional.
b.
kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan
rumah dinas guru beserta perabotnya.
C. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SKB
Kegiatan
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
a.
rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1)
rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
2)
rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau
3)
rehabilitasi toilet (jamban), beserta sanitasinya.
b.
pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1)
pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2)
pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru beserta perabotnya; dan/atau
3)
pembangunan toilt (jamban) beserta sanitasinya.
c.
pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1)
pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku
panduan pendidik);
2)
pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
3)
pengadaan media pendidikan.
d.
rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan
tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
e.
pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
f. sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri
meliputi:
1)
pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau
2)
pengadaan buku koleksi PAUD.
D. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMA
a.
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas:
1)
rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
a)
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta
perabotnya;
b)
rehabilitasi rllang laboratorium IPA
dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
d)
rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat
beserta perabotnya;
e)
rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat beserta perabotnya;
f) rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan
tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
g) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang
atau berat beserta sanitasinya.
2)
pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
a) pembangunan RKB beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang laboratorium IPA
beserta perabotnya;
c)
pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya; dan
d) pembangunan ruang pusat sumber
pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3)
pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
a) pengadaan peralatan pendidikan;
b) pengadaan media pendidikan;
c) pengadaan sarana PJOK;
d) pengadaan sarana seni budaya;
dan/atau
e) pengadaan alat kesenian tradisional.
b.
kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1)
pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
2)
pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
E. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMK
Kegiatan
DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
a.
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan
meliputi:
1)
pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
2)
pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
b.
pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka
pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
1)
pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
2)
pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
3)
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4l
pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
5)
pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
6)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7)
rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta
perabotnya;
8)
rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta
sanitasinya; dan/atau
9)
pengadaan alat kesenian tradisional.
F. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SLB
Kegiatan
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
a.
rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1)
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta
perabotnya;
2)
rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat, beserta perabotnya;
3)
rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
beserta perabotnya;
4)
rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta
perabotnya; dan/atau
5)
rehabilitasi toilet (jammban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat beserta sanitasinya.
b.
Pembangunan Prasarana Belajar SLB
1)
pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau
2)
pembangunan toilet (Jambanan) siswa/guru beserta sanitasinya
c.
pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi:
1)
pengadaanperalatan pendidikan;
2)
pengadaan media pendidikan;
3)
pengadaan Sarana PJOK;
4)
pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
5)
pengadaan alat kesenian tradisional.
Selengkapnya silahkan baca dan
download Juknis DAK Fisik sesuai Perpres Nomor 141 Tahun 2018 -----DISINI----
NB. Bagi yang mau mengupdate
Dapodik Semester 1 Tahun 2018/2019 masih dibuka kesempatan sampai tanggal 31
januari 2018.
Demikian informasi tentang
Juknis DAK Fisik Tahuh 2019 sesuai Perpres Nomor 141 Tahun 2018 yang diterbitkan pada
bulan Desember 2018 yang lalu. Mudah-mudahan info ini bermanfaat.
Artikelnya sangat bermanfaat mas,terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat buat yang lainnya juga,kalau ada waktu mampir dong di tunggu kritikannya tentang Ciri - Ciri Orang Yang Berbohong takut ada kesalahan dalam penulisan dan penjelasan,saya tunggu ya mas.
ReplyDelete