INGIN DAPAT BANTUAN DAK ? LENGKAPI DAPODIK SEKOLAH ANDA DENGAN BENAR

Ass. Bapak/Ibu pada sekolah binaan saya, perlu diketahui bahwa tidak hanya Bantah (Bantuan Pemerintah), Bantuan DAK juga harus berbasis Dapodik. Pernyataan tersebut tersirat dalam Juknis DAK Fisik tahun 2019 yang tertuang dalam Perpres Nomor 141 tahun 2018. Dalam Lampiran 1 Perpres Nomor 141 tahun 2018 dinyatakan pada point Kriteria Lokasi Prioritas Penerima DAK, bagian (j) yang menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :  telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk: 1) SD/  SMP/  SMA/  SMK/  SLB  pada  laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id  ; atau 2) SKB dan  PAUD, pada laman  http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id. Berikut ini Kutipan pernyataan tersebut.

 PERPRES 141 TAHUN 2018, INGIN DAPAT BANTUAN DAK ? LENGKAPI DAPODIK SEKOLAH ANDA DENGAN BENAR
Lalu apa yang menjadi Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan ? Menurut Perpres Nomor 141 tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019 dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
2. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
6. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah  Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Adapun Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan  Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.

A. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
1) rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
c)  rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
d) rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya.
2) pembangunan prasarana belajar SD meliputi:
a) pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan
c)  pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya.
3) pengadaan sarana belajar SD meliputi:
a) pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik);
b) pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK);
c)  pengadaan peralatan seni budaya; dan
d) pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

B. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1) rehabilitasi prasarana belajar SMp meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal      sedang beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c)  rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
f)  rehabilitasi ruang kantor beserta perabot;
g) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
2) pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
a) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
b) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c)  pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d) pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
e) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif  beserta perabotnya.
3) pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
a) pengadaan peralatan laboratorium  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
b) pengadaan peralatan laboratorium  Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) Biologi;
c)  pengadaan peralatan laboratorium komputer;
d) pengadaan peralatan alat peraga Matematika;
e) pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); pengadaan media pendidikan;
g) pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
h) pengadaan sarana seni budaya;
i)  pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
j)  pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

C. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
a. rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau
3) rehabilitasi toilet (jamban), beserta sanitasinya.
b. pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2) pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru beserta perabotnya; dan/atau
3) pembangunan toilt (jamban) beserta sanitasinya.
c. pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1) pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2) pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
3) pengadaan media pendidikan.
d. rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
e. pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
f.  sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri meliputi:
1) pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau
2) pengadaan buku koleksi PAUD.

D. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas:
1) rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
b) rehabilitasi rllang laboratorium IPA  dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
c)  rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
f)  rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
g) rehabilitasi toilet (jamban)      siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
2) pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
a) pembangunan RKB beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya;
c)  pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya; dan
d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3) pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
a) pengadaan peralatan pendidikan;
b) pengadaan media pendidikan;
c) pengadaan sarana PJOK;
d) pengadaan sarana seni budaya; dan/atau
e) pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1) pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
2) pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

E. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK
Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan meliputi:
1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
b. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
3) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4l pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
5) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
6) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7) rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
8) rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau
9) pengadaan alat kesenian tradisional.

F. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
a. rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
3) rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
4) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
5) rehabilitasi toilet (jammban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SLB
1) pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau
2) pembangunan toilet (Jambanan) siswa/guru beserta sanitasinya
c. pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi:
1) pengadaanperalatan pendidikan;
2) pengadaan media pendidikan;
3) pengadaan Sarana PJOK;
4) pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
5) pengadaan alat kesenian tradisional.

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis DAK Fisik sesuai Perpres Nomor 141 Tahun 2018 -----DISINI----


NB. Bagi yang mau mengupdate Dapodik Semester 1 Tahun 2018/2019 masih dibuka kesempatan sampai tanggal 31 januari 2018.

Demikian informasi tentang Juknis DAK Fisik Tahuh 2019 sesuai Perpres Nomor 141 Tahun 2018 yang diterbitkan pada bulan Desember 2018 yang lalu. Mudah-mudahan info ini bermanfaat.





= Baca Juga =



1 comment:

  1. Artikelnya sangat bermanfaat mas,terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat buat yang lainnya juga,kalau ada waktu mampir dong di tunggu kritikannya tentang Ciri - Ciri Orang Yang Berbohong takut ada kesalahan dalam penulisan dan penjelasan,saya tunggu ya mas.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter