Berita
PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan
Penyuluh Pertanian, diterbitkan agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin terpenuhinya
kompetensi dari setiap Calon
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah
yang tepat di
lingkungan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
adalah nilai minimal yang
harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk
Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Tenaga Penyuluh
Pertanian Tahun 2019.
Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Tenaga
Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b)
seleksi kompetensi; dan c)
seleksi wawancara.
Ingin tahun Jumlah soal
dan pembobotan nilai
seleksi Kompetensi PPPK (P3K)
Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan
Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah
soal dan pembobotan
nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi
teknis terdiri dari 40
(empat puluh) soal dengan
bobot jawaban benar
bernilai 3 (tiga)
dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi
manajerial terdiri dari
40 (empat puluh) soal dengan bobot
jawaban benar bernilai
1 (satu) dan
salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi
sosial kultural terdiri dari
10 (sepuluh) soal dengan bobot
jawaban benar bernilai
2 (dua) dan
salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10
(sepuluh) soal dengan bobot jawaban
benar bernilai 3,
2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Bagaimana ketentuan Nilai
Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan
Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa: 1) Peserta dinyatakan
memenuhi nilai ambang
batas kumulatif apabila
memenuhi nilai seleksi
kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi
kompetensi teknis paling rendah 42
(empat puluh dua). 2)
Apabila Peserta telah
memenuhi nilai ambang
batas, peserta harus memenuhi nilai
ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima
belas).
Ketentuan Kelulusan Seleksi
PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang
dinyatakan lulus Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh
nilai ambang batas
b. kesesuaian
dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara
pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan
Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Link Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 (DISINI).
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
terima kasih pak. https://www.operatorindonesia.web.id
ReplyDelete