PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN

 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahun 2019-  http://ainamulyana.blogspot.com

Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin  terpenuhinya  kompetensi  dari setiap  Calon  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja (PPPK) dengan  jumlah  yang  tepat  di  lingkungan  pemerintah.

Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja untuk  Guru, Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Tenaga  Penyuluh  Pertanian Tahun 2019.

Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  untuk Guru,  Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Tenaga  Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a)  seleksi administrasi;  b)  seleksi kompetensi; dan c)  seleksi wawancara.

Ingin tahun Jumlah  soal  dan  pembobotan  nilai  seleksi  Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah  soal  dan  pembobotan  nilai  seleksi  Kompetensi meliputi:
a.  kompetensi  teknis terdiri  dari  40  (empat  puluh)  soal dengan  bobot  jawaban  benar  bernilai  3  (tiga)  dan  salah bernilai 0 (nol);
b.  kompetensi  manajerial  terdiri  dari  40 (empat  puluh) soal dengan  bobot  jawaban  benar  bernilai  1  (satu)  dan  salah bernilai 0 (nol);
c.  kompetensi  sosial kultural  terdiri  dari  10 (sepuluh)  soal dengan  bobot  jawaban  benar  bernilai  2  (dua)  dan  salah bernilai 0 (nol); dan 
d.  wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan  bobot  jawaban  benar  bernilai  3,  2,  dan  1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:  1) Peserta  dinyatakan  memenuhi  nilai  ambang  batas kumulatif apabila  memenuhi  nilai  seleksi  kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi  teknis paling  rendah 42  (empat  puluh dua). 2) Apabila  Peserta  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas,  peserta  harus memenuhi  nilai  ambang  batas wawancara  berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).

Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta  yang  dinyatakan  lulus  Seleksi  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a.  memperoleh  nilai  ambang  batas 
b.  kesesuaian  dengan  usulan  kebutuhan/formasi  instansi dengan  cara  pemeringkatan  untuk  masing-masing kelompok jabatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.






Link Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 (DISINI).

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter