Ada perbedaan yang cukup
signifikan antara Juknis BOS SMP Tahun
2019 dan Tahun 2018. Perbedaaan ini mungkin juga terjadi pada jenjang SD
SMA SMK. Salah satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah
adalah hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain itu, juga
ada perluasan penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS tidak boleh
digunakan untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.
Berikut ini beberapa
perbedaan Juknis BOS SMP Tahun 2019 dan
Tahun 2018 yang saya temukan. Perbedaan
lainnya dapat Bapak/Ibu temukan
dengan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
1.
Pada Juknis BOS SMP 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian minuman
dan/atau makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di
sekolah bagi guru,
tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu. Jadi minuman dan/atau makanan ringan hanya dialokasi pada
kegiatan sekolah.
2.
Pada Juknis BOS SMP 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
3. Pada Juknis BOS 2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; pengiriman
lembar jawaban ujian nasional (LJUN); pengisian
data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian
bahan UN; honorarium teknisi; honorarium pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi
UN; pengisian data Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.
4. Pada Juknis BOS 2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan
tipe finger print scan harus terkoneksi dengan
Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger print.
5. Pada Juknis BOS 2019, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok
Kerja Guru (KKG),
unit pelaksana teknis daerah
kecamatan, kabupaten/kota, atau
provinsi, unit pelaksana teknis,
atau pihak lainnya;
Perbedaan Juknis BOS 2019
dan Juknis BOS 2018 lainnya. Pada item pengelolaan, sekarang sekolah boleh
mengalokasikan anggaran untuk pengembangan inovasi. Seperti keperluan sekolah
sehat, sekolah hijau, sekolah ramah anak serta sekolah Adiwiyata. Sekolah juga
diperkenankan melaksanakan program pelibatan keluarga di sekolah. Selanjutnya
di item pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah boleh melaksanakan perbaikan
kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30%
dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural ini seperti penutup
atap (seng, asbes dan genteng), penutup plafon (triplek atau gipsun),
kelistrikan (saklar dan instalasi jaringan), kusen, daun kaca jendela,
pengecetan sampai penutup lantai (keramik).
Untuk yang belum memiliki Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.
Untuk yang belum memiliki Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 silahkan Baca DISINI.
Demikian informasi tentang Perbedaan Juknis BOS SMP Tahun 2019 dan
Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.