PP NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG GAJI POKOK POLRI

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah  Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota  Kepolisian  Negara Republik Indonesia perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).


Dasar hukum diterbitkannya  Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua  Belas Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia (POLRI) adah sebagai berikut

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor  a168);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125.

 

Pasal I  Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI menyatakan mengubah

1.  Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);

b. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);

c. Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);

d. Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);

e. Nomor 2l Tahun 2009 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);

f. Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);

g. Nomor 13 Tahun 2O11 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 26);

h. Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 34);

i. Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 59);

j. Nomor 36 Tahun 2014 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 110); dan

k. Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1251, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

 

Pasal II Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta

 

Selengkapnya berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter