Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020. Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI adalah program beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan POLRI. Sasaran program PNS, TNI, dan POLRI adalah aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.
Program PNS, TNI, dan POLRI
diberikan untuk jenjang Pendidikan:
1. Magister
satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, dan
2. Doktoral
satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat
puluh delapan) bulan.
Program Beasiswa PNS, TNI
dan POLRI dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang ada dalam daftar
LPDP atau atas usulan K/L yang disetujui LPDP.
Pendaftar Beasiswa PNS, TNI
dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1
(satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan
Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.
Komponen pembiayaan Beasiswa S2 DAN S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun
2019/2020 terdiri atas 1) Dana Pendidikan, dan 2) Biaya Pendukung.
Dana Pendidikan
|
Biaya Pendukung
|
a. Dana
Pendaftaran
b. Dana
SPP
c. Dana
Tunjangan Buku
d. Dana
Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana
Bantuan Seminar Internasional
f. Dana
Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
|
a.
Dana Transportasi
b.
Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Dana
Asuransi Kesehatan
d. Dana
Hidup Bulanan
e. Dana
Kedatangan
f. Dana
Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
g. Dana
Keadaan Darurat
|
Persyaratan Umum Pendaftar Program
Beasiswa PNS, TNI dan POLRI tahun 2019/2020. Pendaftar wajib memenuhi
persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Telah
menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar
program magister dan telah menyelesaikan studi program magister (S2) bagi
pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:
· Perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
·
Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau
Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak
sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non
degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun
doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam
negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan
surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi
yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian
unggah dokumen);
5. Melampirkan
Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung
dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap
periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Surat Keterangan sehat jasmani yang
dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
·
Surat Keterangan bebas dari narkoba yang
dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
·
Surat Keterangan bebas dari TBC yang
dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk
pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri;
6. Melampirkan
surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format dapat
diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
7. Memilih
program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
8. Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan
khusus pendaftaran beasiswa;
9. Memenuhi
persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan
khusus pendaftaran beasiswa;
10. Ketentuan
pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
·
Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara
tersebut;
·
Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara
tersebut;
·
Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara Perancis;
·
Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara Rusia;
·
Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
·
Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan
tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa
resmi negara tersebut.
11. Pendaftar
yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan
salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2
(dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12. Pendaftar
program doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa
Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara
perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi
bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
13. Beasiswa
hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk
kelas-kelas sebagai berikut:
·
Kelas Eksekutif;
·
Kelas Khusus;
·
Kelas Karyawan;
·
Kelas Jarak Jauh;
·
Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan
tinggi induk;
·
Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam
Negeri; atau
·
Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1
negara perguruan tinggi.
14. Melampirkan
rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi
tujuan;
15. Menulis
proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
16. Melampirkan
Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral.
VI. Persyaratan Khusus
Pendaftaran Beasiswa
Persyaratan
Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai
berikut:
1. Diusulkan
dari institusi pendaftar oleh:
·
sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon
II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,
·
sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi
pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar TNI, atau
·
sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi
pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI
2. Bersedia
menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran
dibagian unggah dokumen);
3. Memenuhi
ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
·
Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi
berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister
dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
·
Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan
fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling
tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47
(empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
·
Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi
40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh
lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
4. Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pendaftar Program Magister memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang
dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
·
Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang
dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
·
Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral
lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK
(Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan
transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK
minimal 3.25.
·
Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK
dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan
hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
5. Memiliki
sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab
(khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pendaftar program magister dalam negeri skor
minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0,
TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
·
Pendaftar program magister luar negeri, skor
minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau
TOAFL 550;
·
Pendaftar program doktoral dalam negeri skor
minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 ,
TOEIC® 700, atau TOAFL 530;
·
Pendaftar program doktoral luar negeri skor
minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau
TOAFL 55
·
Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus
berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
6. Sertifikat
TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau
perguruan tinggi Islam;
7. Wajib
menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48
(empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
8. Apabila
Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan
untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk
program doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI
---baca disini---
Proses seleksi Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020 terdiri dari:
1. Seleksi
Administrasi;
a) Seleksi
Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan
lainnya.
b) Pemeriksaan
kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
·
Tim penyeleksi administrasi melakukan
verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
·
Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi
persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
·
Pendaftar yang dokumennya memenuhi
persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
·
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
·
Informasi pendaftar yang lulus atau tidak
lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing
pendaftar.
·
Pendaftar yang tidak lulus seleksi
administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
2. Seleksi
Berbasis Komputer
a) Seleksi
Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
b) Materi
dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
·
Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi
Umum; dan
·
Soft Competency atau Tes Karakter
Kepribadian;
c) Pengambilan
keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan
hasil nilai Tes Potensi Akademik.
d) Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta
Wawancara.
e) Peserta
Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali pada periode
berikutnya.
3. Wawancara;
a) Sebelum
wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap
dokumen yang diserahkan oleh peserta
b) Peserta
tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
·
tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
·
terdapat unsur pemalsuan dokumen.
c) Peserta
yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada
semua program beasiswa LPDP.
d) Peserta
mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
e) Wawancara
dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
f) Peserta
yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada
seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
Pendaftaran dilaksanakan
secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua
dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Format Proposal Studi dan
Rencana Studi
1) Program Magister dan
Doktoral
Proposal
Studi meliputi: Justifikasi rasional pemilihan bidang studi, perguruan
tinggi, area disiplin keilmuan, dan relevansinya terhadap kebutuhan institusi
asal maupun pembangunan nasional.
2) Program Magister
Rencana
Studi meliputi:
·
Deskripsikan rencana perkuliahan dan sks
per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi.
·
Deskripsikan topik apa yang akan Saudara
tulis dalam tesis.
·
Deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan
yang akan Saudara lakukan selama studi.
·
Melampirkan daftar silabus perkuliahan [kuliah
studi lapangan (field study) yang mengeluarkan biaya tambahan tidak dibiayai
oleh LPDP]
Format Proposal Penelitian
(Program Doktoral). Proposal penelitian meliputi:
·
Judul Penelitian
Tuliskan
judul penelitian
·
Latar Belakang
Uraikan
secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk
Anda teliti.
·
Perumusan Permasalahan (Statement of
Problem)
Uraikan
secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan
diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa
solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya
sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
·
Pertanyaan/Tujuan Penelitian
Rumuskan
tujuan pertanyaan penelitian
·
Kelogisan (Rationale)
Jelaskan
bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam
latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika
ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan
penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika
hipotesis tidak terbukti.
·
Metode dan Desain
Jelaskan
bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini
adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang
mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal
penelitian dari awal sampai selesai.
·
Signifikansi/Manfaat
Diskusikan,
secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara
teoritis maupun praktis.
·
Kesimpulan dan Saran
Diskusikan,
secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara
teoritis maupun praktis.
·
Daftar Pustaka
Demikian informasi
tentang Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem