PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019


PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu peraturan yang memuat ketentuan tentang Penilaian Kinerje PNS. Peraturan ini merupakan salah satu peraturan yang harus diketahui oleh para pegawai negeri sipil. Hal ini disebabkan keberhasilan PNS dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari akan diukur dari kinerjanya. Peraturan ini memberikan ketentuan hal-hal apa saja yang menjadi indikator keberhasilan atau kegagalan kinerja PNS. 


Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pertauran Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui saat ini sudah terbit PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Peraturtan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya  dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan  sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan  mengenai penilaian kinerja PNS dalam Undang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.

Itulah sebabnya dalam Pasal 2 – 4 Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PK-PNS), dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip  objektif;  terukur;  akuntabel; partisipatif; dan  transparan.

Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian  dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.  Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.

Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyrusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS)


Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku  Kerja PNS, Pejabat Penilai  dan Tim Penilai Kinerja  PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut  penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja  dan sanksi serta keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

erkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, ditegaskan dalam Pasal 8 PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerjaa. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
SKP sebagaimana wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.

Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.

Ketentuan tentang penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini secara mutatis  mutandis dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.

Untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pertauran Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019, selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ---disini---


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pertauran Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019 (PKPNS). Semoga ada manfaatnya terima kasih. 


= Baca Juga =



11 comments:

  1. Terima kasih tealh memposting PP Nomor 30 Tahun 2019 . Izin download, saya do'akan semoga bapak berkah dam dimudah segala urusannnya.

    ReplyDelete
  2. PP Nomor 30 Tahun 2019 ini berarti akan menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011

    ReplyDelete
  3. Makasih pak atas infonya, oh ya PP Nomor 30 Tahun 2019 ini baru berlaku efektif 2 tahun yang akan datang. Kalau gitu nanti akan ada format SKP yang baru. Tambah ribet lagi kagak ya, karena yang sekarang saja format yang diminat BKD sering gonta ganti. Ujung-ujung kenaikan Pangkat dinyatakan TMS hanya karena SKP-nya tidak sesuai dengan keinginan mereka.

    ReplyDelete
  4. Salah satu poin yang dalam PP 30 Tahun 2019 adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan. MANTULL

    ReplyDelete
  5. Terimaksih infonya ,. http://bit.ly/2vOqVoQ

    ReplyDelete
  6. Moga PP 30 Tahun 2019 ini dalam prakteknya tidak menambah beban kerja PNS. Jangan sampai ada SKP, bukan PNS tambah berprestasi tapi cuma sibuk ngurusin SKP.

    ReplyDelete
  7. Semoga saja PP baru tidak menjadi beban tambahan baru yang mengurangi efektifitas kerja



    Salam kenal min..Ilmu Pengetahuan

    Mohon ACC min..Please

    ReplyDelete
  8. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 30 Tahun 2019 , min tolong sharre peraturan bkn tentang Juknis peraturan ini. Saya denger-denger di kantor PP ini akan segera diterapkan.

    ReplyDelete
  9. Ada yang mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan ancaman untuk memberhentikan PNS. Padahal yang sesungguhnya PP tersebut membahas tentang penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

    ReplyDelete
  10. kapan berlakunya PP no 30 tahun 2019???

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter