Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun
2020. KIP-Kuliah adalah
bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas
(SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki
keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan
penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat
penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun
demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa
penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan
kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Selengkapnya berikut ini penjelasan terkait Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
KIP Kuliah Tahun 2020. Silahkan cermati dan untuk informasi lebih lanjut silahkan akses laman
resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
·
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran
secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
·
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK,
NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
·
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan
validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
·
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP
Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat
email yang didaftarkan;
·
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP
Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti
(SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
·
Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses
pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan
tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah
dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem
informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi
dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
·
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah
dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih
lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima
KIP Kuliah.
* segera tersedia di Google
Play Store
** NIK digunakan untuk
memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial
(DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data
ekonomi dan aset.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
·
Penerima
KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada
tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta
memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
·
Memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah;
·
Siswa
SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus
pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu
KIP;
·
Siswa
SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus
pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu
Keluarga Sejahtera;
·
Lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi
dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada
Prodi dengan Akreditasi C.
Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:
Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk
tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa)
Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi
Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan
Tinggi.
KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah
Afirmasi
KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi
Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
KIP-Kuliah memberikan fasilitas
pembiayaan sebagai berikut:
Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi
lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang
ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan
pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar,
atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk
KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar Program
KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
·
Penerima
KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan
atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
·
memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah;
·
lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi
dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada
Prodi dengan Akreditasi C.
·
Keterbatasan
ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang
tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan
bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara
ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah tahun
2020
Jadwal pendaftaran dan kegiatan
KIP-Kuliah tahun 2020 dapat
dilihat pada laman berikut : http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika
terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi KIP-Kuliah
tahun 2020
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa
yang lulus seleksi masuk PT sehingga Jadwal
Pengumuman Hasil Seleksi KIP-Kuliah
tahun 2020 adalah selepas anda
mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai
penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah
mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya
pendidikan lainnya*.
Ini Resiko Jika Anda Mendaftar KIP
Kuliah dan diverifikasi tidak layak
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara
ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak
diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak
layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan
yang mungkin terjadi.
Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan
sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan
atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat
dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan
pernah suatu kali kami ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap
tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan
tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
Apakah Mahasiswa Aktif Boleh
Mendaftar KIP Kuliah ?
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat
tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di
bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA
(Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.
Alumni SMA/Sederjat tahun berapa
yang boleh mendaftar KIP Kuliah 2020
Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau
2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Apakah Penerima KIP-Kuliah dapat pindah
Program Studi
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di
tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah
Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program
Studi.
Penerima KIP Kuliah apakah boleh menerima Beasiswa ?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan
sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada
ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
Penerima KIP Kuliah apakah boleh Menikah ?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur, namun pada saat menikah kewajiban
pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa
jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada
dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada
sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak
belajar dengan PT.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan
untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada
salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini.
Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan
penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan
dihentikan.
Bagaimana Penerima KIP-Kuliah dengan
status cuti
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi
diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian
bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan
ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
Apakah bisa merubah jalur seleksi di
laman pendaftaran KIP Kuliah
Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.
Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai
prosedur dan jadwal pendaftaran .
Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah
·
PT
mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah
disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan
rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
·
PLPP
Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada
tahap 1 lengkap)
·
KPPN
menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan
Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
·
PLPP
Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari
kerja)
·
Bank
penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank
mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke
kas negara dari rekening penampungan.
Demikian informasi tentang Jadwal, Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran
KIP Kuliah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Selamat berjuang untuk meraih masa
depan yang lebih baik.
Tags:
Berita