Alternatif
Pengganti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK tahun 2020 yang
dihapus. Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi
siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan
kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir
masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik
akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi
stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki
calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun
berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta
uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional,
dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain
yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan
standar kompetensi.
Melalui Surat Edaran (SE)
Nomor 4 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi
Keahlian (UKK) bagi siswa SMK. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo mengatakan, UKK
ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi tersebut harus
dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan secara daring.
“Mengingat bahwa sekarang
lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji
kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Tapi tidak
berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” kata
Patdono dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui
konferensi video, Jumat (27/3/2020).
Patdono menjelaskan, ada
empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif
pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan
pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi
praktik dengan proporsi 60 s.d 70 persen. Alternatif kedua yaitu menggunakan
penilaian dari praktik industri, karena siswa SMK melaksanakan praktik industri
selama minimal tiga bulan pada semester 5 menjelang semester 6.
Selanjutnya alternatif ketiga
memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan
nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian.
Alternatif keempat yaitu
apabila Covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi
kompetensi siswa SMK.
Senada dengan hal tersebut,
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok
Suprayitno, mengatakan bahwa ada berbagai alternatif yang bisa digunakan
sebagai indikator kelulusan siswa. Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai
semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan. “Nilai tersebut
menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk
untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari
kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” terang Totok. (sumber: kemedikbud.go.id)
Tags:
Berita