Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi,
dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020.
Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat
kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan menerapkan panduan ini diharapkan
dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya
perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat
berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
Tujuan diterbitkannya Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri adalah unntuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnya
perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja
selama masa pandemic. Sedangkan Sasaran
panduan ini ditujukan untuk Tempat Kerja Instansi Pemerintah, Perusahaan
Swasta, BUMN, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Link download Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di Tempat Kerja (disini)
Demikian informasi tentang
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem