Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 secara online. Berdasarkan Buku Saku Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, BLT Dana Desa adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLTDana Desa adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak.
Jika
kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa,
maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk
Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alas
an penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Kriteria
Calon Penerima BLT-Dana Desa. Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin
baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang
tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;
b.
Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang
cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
Tim
pendata harus memastikan kelompok rentan seperti keluarga miskin yang dikepalai
oleh perempuan, lansia,dan penyandang disabilitas terdata sebagai calon
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLTD ana Desa. Semakin banyak kriteria keluarga
miskin dan rentan yg dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana
Desa.
Pemberian
BLT-Dana Desa ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria
serta belum menerima PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja. Penetapan data keluarga
miskin baru di desa diputuskan bersama dalam Musdesus. Musdesus juga dapat
membahas pemilahan target sasaran dan jenis program bantuan yang diberikan agar
tidak terjadi tumpang tindih target sasaran program bantuan sosial. Penetapan
keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa ini dilaksanakan melalui pendekatan yang
memperkuat modal sosial masyarakat yaitu musyawarah dan gotong-royong.
Mekanisme dan Alur Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa Desa dapat menentukan sendiri siapa calon penerima BLT-Dana Desa selama mengikuti kriteria yang ditetapkan, melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT, serta data Dinas Ketenagakerjaan untuk identifikasi penerima bantuan Kartu Prakerja. Jika data penerima JPS tersebut tidak tersedia, maka desa bisa menggunakan data rekapitulasi penerima bantuan dari pendamping program jaring pengaman sosial.
Berikut
adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana
Desa serta penetapan hasil pendataannya:
Proses Pendataan
1.
Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa
berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
2.
Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau
Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima
BLT-Dana Desa.
3.
Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
4.
Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan
menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan
menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harus
memperhatikan protocol kesehatan.
Proses Konsolidasi dan Verifikasi
1.
Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT,
RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses
verifikasi syarat penerima BLTDana Desa, hal yang dilakukan adalah:
a)
Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calon
penerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH dan BPNT ada dalam DTKS yang
bisa didapat dari Dinas Sosial kabupaten/kota atau dari Pendamping PKH.
b)
Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerima
BLTDana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa didapatkan dari Dinas
Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
c)
Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan menjadi
penerima BLTDana Desa.
d)
Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desa
berdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki oleh desa
atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil)
kabupaten/kota.
2.
Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin dan
rentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang
disabilitas menjadi prioritas/ tidak boleh terlewat.
3.
Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga
miskin dan rentan, Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambil
foto dan mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (share
location) jika memungkinkan.
4.
Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki
Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepada
kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, untuk selanjutnya dibuatkan Surat
Keterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan
tersebut kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika
ada, atau ke kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan
layanan adminduk.
5.
Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau Gugus
Tugas COVID-19 kepada Kepala Desa. Proses
Validasi
dan Penetapan Hasil Pendataan
1.
Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus dengan
mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasi
dan validasi data terkait penentuan calon penerima BLT-Dana Desa.
2.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD menandatangani
daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk kepada daftar
tersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.
3.
Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudah
disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap dusun
dan/atau di tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau Desa juga dapat
memanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media informasi
publik.
4.
Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon penerima BLT-Dana Desa,
maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan
tersebut dan menyepakati solusinya. Daftar calon penerima BLT-Dana Desa
dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota, atau dapat diwakilkan ke Camat.
Untuk penyaluran bulan ke dua, desa harus memastikan bahwa data penerima
BLT-Dana Desa harus sudah disahkan.
Lalu
bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima
BLT Dana Desa Tahun 2021 secara online. Pertama Akses laman Sistem
Informasi Desa (sid) kementerian Desa (KLIK DISINI)
Jika
berhasil masuk akan terlihat halaman seperti ini.
Kemudia
Isi Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan memilih nama yang
sesuai pada list yang disediakan. Setelah selesai memilih Nama Provinsi, Kabupaten,
Kecamatan, dan Desa, akan muncul tampilan seperti bahwa ini.
Kemudian
Klik BLT DD maka akan muncul nama-nama Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 (Jika tidak ada perubahan karena
mungkin data yang muncul saat ini masih data 2020, maka kemungkinan nama-nama
tersebut adalah calon penerima BLT Dana Desa atau yang dikenal dengan istilah
BLT DD), seperti contoh di bawah ini.
Demikian
informasi tentang Cara Cek Daftar Nama
Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 secara online. Semoga ada manfaatnya.