Jadwal dan Juknis – Panduan Pendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) Tahun 2021. Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP
Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh
Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi
pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintah
melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus
menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung
program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah
disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada
tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru
penerima. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk
mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa
depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang
unggul, kompetitif dan berkarakter.
Jadwal Pendaftaran
KIP Kuliah Tahun 2021
Berikut
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021
dan Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar
Kuliah Tahun 2021
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah mulai tanggal 08
Februari 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021
2. Jadwal Pelaksanaab SNMPTN mulai tanggal 14 Februari
2021 sampai dengan 23 Februari 2021
3. SNMPN mulai tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan
tanggal 18 Maret 2021
Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Pendaftaran
KIP Kuliah Tahun 2021, persyaratan calon penerima Kartu Indonesia Pintar
Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021 adalah 1) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa
baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada
Program Studi yang telah terakreditasi. 2) Penerima KIP Kuliah adalah Siswa
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain
yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
3) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung
bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan
ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam
bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
(PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang
atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5
kriteria di atas, maka DAPAT TETAP MENDAFTAR untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan
memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang
dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp
4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan
orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagaimana
Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 ?
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui
laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis
android. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK , NISN, NPSN dan alamat
email yang aktif. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN
dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil,
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
ke alamat email yang didaftarkan.
Tahap
selanjutnya siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor
Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).
Berikutnya Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah
sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk
di perguruan tinggi. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima
di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan veri fikasi lebih lanjut oleh Perguruan
Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Untuk
lebih jelasnya tentang Tata Cara
Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Juknis – Panduan Pendaftaran
KIP Kuliah Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis –
Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.