JADWAL DAN JUKNIS – PANDUAN PENDAFTARAN KIP KULIAH TAHUN 2021

Jadwal dan Juknis Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021


Jadwal dan Juknis – Panduan Pendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) Tahun 2021. Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.


KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.


Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.


Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021

Berikut Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 dan Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah mulai tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021

2. Jadwal Pelaksanaab SNMPTN mulai tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021

3. SNMPN mulai tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021

Keterangan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu


Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, persyaratan calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021 adalah 1) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. 2) Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 3) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.


Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka DAPAT TETAP MENDAFTAR untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Bagaimana Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 ? Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK , NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.


Tahap selanjutnya siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri). Berikutnya Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan veri fikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.


Untuk lebih jelasnya tentang Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Juknis – Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis – Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter