PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2022 DAN JUKNIS BOP PAUD KESETARAAN TAHUN 2022

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022


ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, yang dimaksud Dana  Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah  dana  yang  digunakan  untuk  biaya  operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana  Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Anak  Usia  Dini  Reguler  yang  selanjutnya disebut BOP PAUD  Reguler  adalah  dana  yang  digunakan  untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana  Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Anak  Usia  Dini  Kinerja  yang  selanjutnya disebut BOP PAUD  Kinerja  adalah  dana  yang  digunakan  untuk mendukung  kegiatan  program  sekolah  penggerak  bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk  mendanai  belanja  nonpersonalia  bagi  satuan pendidikan  dasar  dan  menengah  sebagai  pelaksana program  wajib  belajar  dan  dapat  dimungkinkan  untuk mendanai  beberapa  kegiatan  lain  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler  yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang  dialokasikan  untuk  membantu  kebutuhan  belanja operasional  seluruh  Peserta  Didik  pada  satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  Kinerja  yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  dinilai  berkinerja  baik sebagai  sekolah berprestasi  dan  sekolah  yang  ditetapkan  sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana  Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Kesetaraan  yang  selanjutnya  disebut  Dana  BOP Kesetaraan  adalah  dana  bantuan  yang  dialokasikan untuk  penyediaan  pendanaan  biaya  operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Pengelolaan  Dana  BOP  PAUD,  Dana  BOS,  dan  Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: a)  fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;  b)  efektif  yaitu  pengelolaan  dana  diupayakan  dapat memberikan  hasil,  pengaruh,  dan  daya  guna  untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien  yaitu  pengelolaan  dana  diupayakan  untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d)  akuntabel  yaitu  pengelolaan  dana  dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan  yang  logis  sesuai  peraturan  perundang-undangan; dan  e)  transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

 

Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOP  PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0  taman kanak-kanak; b)  kelompok bermain; c)  taman penitipan anak; d)  Satuan PAUD sejenis; e)  sanggar kegiatan belajar; dan  f)  pusat kegiatan belajar masyarakat.  Dana  BOP  PAUD terdiri atas: a)  Dana BOP PAUD Reguler; dan b)  Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Satuan  PAUD  menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022 ini, dapat menerima Dana  BOP  PAUD  Reguler apabila memenuhi persyaratan, yakni: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai  dengan  kondisi  riil  di  Satuan  Pendidikan paling  lambat  tanggal  31  Agustus tahun  anggaran sebelumnya; c)  memiliki  izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan  PAUD  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;  d)  memiliki  Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan; dan e)  tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Ketentuan  persyaratan  telah  mengisi  dan  melakukan pemutakhiran  Dapodik  sesuai  dengan  kondisi  riil  di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.  Adapun Ketentuan  persyaratan  memiliki  Rekening  Satuan Pendidikan  atas  nama  Satuan  Pendidikan,  dikecualikan  untuk persyaratan penerima  Dana  BOP  PAUD  Reguler  tahun anggaran 2022.


Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman ainamulyana.blogspot.com tentang  Juknis BOS Tahun 2022

 

Sedangkan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah  ditetapkan  oleh  Kementerian  sebagai  pelaksana program sekolah penggerak.  

 

Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022 meliputi:  a)  SD; b)  SDLB; c)  SMP; d)  SMPLB; e)  SMA; f)  SMALB;  g)  SLB; dan  h)  SMK.  Dana  BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan   Dana BOS Kinerja.

 

Berikut ini persyaratan dan kriterian Sekolah atau  Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOS  Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022. Yakni sebagai berikut a)  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b)  telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai  dengan  kondisi  riil  di  Satuan  Pendidikan paling  lambat  tanggal  31  Agustus  anggaran sebelumnya; c)  memiliki  izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan  Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d)  memiliki  Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan; e)  tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f)  tidak  merupakan  satuan  pendidikan  yang  dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Adapun Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOS  Kinerja menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan  sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  penerima  Dana  BOS  Reguler  pada  tahun  anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.  Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  penerima  Dana  BOS  Reguler  tahun  anggaran berkenaan; b)  memiliki  paling  sedikit  3  (tiga)  Peserta  Didik  yang berprestasi  dalam  perlombaan  di  tingkat  nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c)  memiliki  prestasi  sekolah  pada  tingkat  nasional dan/atau internasional; dan d)  tidak  termasuk  sekolah  yang  ditetapkan  sebagai pelaksana program  sekolah  penggerak  dan  SMK pusat keunggulan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOP  Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a)  sanggar kegiatan belajar; dan b)  pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan  Pendidikan  penerima Dana BOP  Kesetaraan harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b)  telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai  dengan  kondisi  riil  di  Satuan  Pendidikan paling  lambat  31  Agustus  tahun  anggaran sebelumnya; c) memiliki  izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan  Pendidikan  Kesetaraan  yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  yang  terdata  pada Dapodik; d) memiliki Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan; e) memiliki  Peserta  Didik  paling  sedikit  10  (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan f)  bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Ketentuan  persyaratan  telah  mengisi  dan  melakukan pemutakhiran  Dapodik  sesuai  dengan  kondisi  riil  di Satuan Pendidikan,  untuk  penerima  Dana  BOP  Kesetaraan  tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.  Ketentuan  persyaratan  memiliki  Rekening  Satuan Pendidikan  atas nama  Satuan  Pendidikan   dikecualikan  untuk persyaratan  penerima  Dana  BOP  Kesetaraan  tahun anggaran 2022.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), menyatakan bahwa Penerima  Dana  BOP  PAUD,  Dana  BOS,  dan  Dana BOP Kesetaraan  yang  memenuhi persyaratan  ditetapkan  dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.


Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman ainamulyana.blogspot.com tentang  Juknis BOS Tahun 2022


Adapun Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan  yang  diberikan  kepada  Satuan  Pendidikan penerima  Dana  BOP  PAUD, Dana  BOS,  dan  Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a)  besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b)  besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja. Besaran  alokasi  Dana  BOP  PAUD  Reguler  dihitung berdasarkan besaran  satuan  biaya  Dana  BOP  PAUD  pada  masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan  biaya  Dana  BOP  PAUD  pada  masing-masing daerah  ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada  Satuan  PAUD  penerima  Dana  BOP  PAUD berdasarkan  data  pada  Dapodik  tanggal  31  Agustus tahun anggaran sebelumnya.   Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021. Besaran  alokasi  Dana  BOP  PAUD  Kinerja  ditetapkan  melalui Keputusan Menteri.

 

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas: a)  besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b)  besaran alokasi Dana BOS Kinerja.   Besaran  alokasi  Dana  BOS  Reguler  dihitung berdasarkan besaran  satuan  biaya  Dana  BOS  Reguler  pada  masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.  Satuan  biaya  Dana  BOS  Reguler  pada  masing-masing daerah  ditetapkan oleh Menteri.  Peserta  Didik  merupakan  Peserta  Didik  yang  memiliki  NISN  pada Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOS  Reguler berdasarkan  data  pada  Dapodik  tanggal  31  Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan  jumlah  Peserta  Didik   untuk  SMP  dan  SMA  penerima BOS  Reguler  yang  berbentuk  sekolah  terbuka  dihitung berdasarkan  total  jumlah  Peserta  Didik  yang  disatukan dengan sekolah induk.  Besaran  alokasi  Dana  BOS  Kinerja  ditetapkan  oleh Menteri. Dalam  hal  SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB,  Sekolah  Terintegrasi dan  sekolah  yang  berada  di  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk  penghitungan  besaran  alokasi  Dana  BOS  Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

 

Adapun Besaran  alokasi  Dana  BOP  Kesetaraan menurut  Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022  ini dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada  masing-masing  daerah  dikalikan  dengan  jumlah Peserta Didik.  Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah  ditetapkan oleh Menteri.    Peserta  Didik  merupakan  Peserta  Didik  yang  berusia  paling  rendah  7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP  Kesetaraan berdasarkan  data  pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Jumlah Peserta Didikuntuk  besaran  alokasi  Dana  BOP  Kesetaraan  tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)

Link download lampiran 1 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)

Link download Lampiran 2 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kaish. (ainamulyana.blogspot.com)




= Baca Juga =



6 comments:

  1. Terima kasih telah berbagi Juknis BOS 2022

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat bagi saya

    ReplyDelete
  3. Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.

    ReplyDelete
  4. Apakah belanja honor yg 50% bisa utk gaji Honor Daerah dan bukan hanya gaji honor sekolah?
    Kalau di sekolah kami hanya utk honor sekolah yg 50% itu dan honor daerah hanya yg melihat lihat saja.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter