ainamulyana.blogspot.com Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasi Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Isi Surat Edaran SE Sesjen
(Setjen) Kemdikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan
PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202212023 yang
objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan
kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan
PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik,
tertib, dan lancar.
2.
Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3.
Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 dengan menggunakan mekanisme daring.
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat
dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen
persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a.
menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1
Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan; (download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ---disini---)
b.
menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring .
c.
melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1)
identitas peserta didik;
2)
identitas satuan pendidikan asal;
3)
identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok
pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
dan
d.
mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas
kependudukan pada data pokok pendidikan.
Dalam melaksanakan PPDB
tahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan
data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam
Negeri. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan / atau ketidaklancaran sebagai
implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
a.
pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023;
dan
b.
pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Link download SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022
tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek
Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem