PERSYARATAN PENDAFTARAN MAHASISWA BARU POLTEKIP DAN POLTEKIM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 disampikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenhuk dan HAM Nomor: SEK-KP.02.04319 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

 

Isi Pengumuman Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Akademik 2022/2023 menyatakan bahwa Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/508/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Anggaran 2022,

 

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

 

II. Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);

2. Laki-laki / Perempuan;

3. Pendidikan SLTA / Sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

 

III. Kuota Formasi Penerimaan Mahasiswa POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/508/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022) dan sebanyak 60 Taruna / Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut:

 

1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Laki-laki = 262 Taruna

- Perempuan = 26 Taruni

b. Khusus Putra / Putri Papua

- Laki-laki = 4 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

c. Khusus Putra / Putri Papua Barat

- Laki-laki = 4 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Laki-laki = 219 Taruna

- Perempuan = 71 Taruni

b. Khusus Putra / Putri Papua

- Laki-laki = 3 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

c. Khusus Putra / Putri Papua Barat

- Laki-laki = 3 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Laki-laki = 32 Taruna

- Perempuan = 8 Taruni

b. Khusus Putra / Putri Papua

- Laki-laki = 4 Taruna

- Perempuan = 1 Taruni

c. Khusus Putra / Putri Papua Barat

- Laki-laki = 4 Taruna

- Perempuan = 1 Taruni

4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Laki-laki = 8 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

 

Tata Cara Pendaftaran dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Akademik 2022/2023 adalah sebagai berikut

1. Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id ;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

4. Unggah dokumen asli yang terdiri dari :

4.1. Pelamar Formasi Umum

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);

e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

f. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain / swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

h. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

4.2. Pelamar Formasi Putra / Putri Papua

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);

b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;

d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);

f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

g. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;

b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;

d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

e. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;

f. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

i. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (format surat dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id);

j. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;

k. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2020 dan 2021 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;

l. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan Tahun 2021, untuk PPKP Tahun 2021 dibuat 2 periode. Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP periode II dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );

m. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

 

V. Mekanisme Tahapan Seleksi

Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Seleksi Lanjutan :

a. Seleksi Kesehatan.

b. Seleksi Kesamaptaan.

c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.

d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

 

VI. Lain-Lain

1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;

2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;

3. Formasi Pegawai / Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat Sekolah Kedinasan POLTEKIP ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan;

4. Formasi Pegawai / Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat Sekolah Kedinasan POLTEKIM ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian;

5. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

6. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan;

7. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

8. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;

11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;

13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;

14. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 dapat melalui saluran sebagai berikut:

a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;

b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @catarkumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @catar.kumham.

15. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Selengkapny silahkan download melalui salinan dokumen Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 yang terdapat di bawah ini

 



Link download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Akademik 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter