Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 disampikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenhuk dan HAM Nomor: SEK-KP.02.04319 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Isi Pengumuman Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Akademik 2022/2023 menyatakan bahwa Berdasarkan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/508/M.SM.01.00/2022
tanggal 18 Maret 2022 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi
Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Anggaran 2022,
Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Kriteria Pelamar
1.
Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2.
Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat
keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu
atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak /
Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat
dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
3.
Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana
dalam pengumuman ini.
4.
Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan
asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan
sebagaimana dalam pengumuman ini.
II.
Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP
Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 adalah
sebagai berikut
1.
Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
2.
Laki-laki / Perempuan;
3.
Pendidikan SLTA / Sederajat;
4.
Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1
April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari
(dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
-
Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia
pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan
Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5.
Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang
(ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
6.
Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba,
tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta
warna;
7.
Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas
tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;
8.
Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas
tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas
tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9.
Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti
pendidikan;
10.
Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi
di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
11.
Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan
POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12.
Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya
setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
13.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan
lain;
14.
Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua
/ Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13),
juga harus memenuhi persyaratan :
a.
Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol.
ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat
pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor
Wilayah);
b.
Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat
keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal
bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah
membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode
I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan
ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh
pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
III.
Kuota Formasi Penerimaan Mahasiswa POLTEKIP
Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023
Kuota
Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/508/M.SM.01.00/2022
tanggal 18 Maret 2022) dan sebanyak 60 Taruna / Taruni untuk Pegawai dan
Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut:
1.
Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri
dari:
a. Umum
- Laki-laki
= 262 Taruna
- Perempuan
= 26 Taruni
b. Khusus
Putra / Putri Papua
- Laki-laki
= 4 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
c. Khusus
Putra / Putri Papua Barat
- Laki-laki
= 4 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
2.
Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri
dari:
a. Umum
- Laki-laki
= 219 Taruna
- Perempuan
= 71 Taruni
b. Khusus
Putra / Putri Papua
- Laki-laki
= 3 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
c. Khusus
Putra / Putri Papua Barat
- Laki-laki
= 3 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
3.
Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni
terdiri dari:
a. Umum
- Laki-laki
= 32 Taruna
- Perempuan
= 8 Taruni
b. Khusus
Putra / Putri Papua
- Laki-laki
= 4 Taruna
- Perempuan
= 1 Taruni
c. Khusus
Putra / Putri Papua Barat
- Laki-laki
= 4 Taruna
- Perempuan
= 1 Taruni
4.
Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 10 Taruna/Taruni
terdiri dari:
a. Umum
- Laki-laki
= 8 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
Tata Cara Pendaftaran dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Akademik 2022/2023 adalah sebagai berikut
1.
Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan
pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022;
2.
Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua /
Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran
secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
;
3.
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih
lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis
dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4.
Unggah dokumen asli yang terdiri dari :
4.1.
Pelamar Formasi Umum
a.
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam,
format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
(dokumen yang diunggah harus asli);
b.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c.
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing
melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang
berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah
wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah;
d.
Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
e.
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa
sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT,
Ketua RW atau orang tua);
f.
Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian
ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan
di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama
pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain / swasta; dan tidak mengkonsumsi
/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani
dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan
dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah
asli);
g.
Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam
putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka /
file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
4.2.
Pelamar Formasi Putra / Putri Papua
a.
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam,
format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
(dokumen yang diunggah harus asli);
b.
Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan
perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang;
c.
Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang
menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan
orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;
d.
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing
melampirkan pula surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang
berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah
wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah;
e.
Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
f.
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa
sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT,
Ketua RW atau orang tua);
g.
Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian
ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan
di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama
pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi
/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani
dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan
dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah
asli);
h.
Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam
putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka /
file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
4.3.
Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat
a.
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam
(format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
dokumen yang diunggah asli;
b.
Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan
perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang;
c.
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing
melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang
berwenang;
d.
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa
sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT,
Ketua RW atau orang tua);
e.
Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian
ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan
di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama
pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/
menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani
dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan
dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah
asli;
f.
Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
g.
Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat
keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua
(Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
h.
Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala
Kantor Wilayah);
i.
Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (format surat dapat diunduh
pada laman https://catar.kemenkumham.go.id);
j.
Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
k.
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2020 dan 2021 yang diunggah
atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
l.
Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan Tahun 2021, untuk PPKP
Tahun 2021 dibuat 2 periode. Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II
dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format
PPKP periode II dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
m.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam
putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka /
file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
V. Mekanisme Tahapan Seleksi
Seleksi dilaksanakan
menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3.
Seleksi Lanjutan :
a.
Seleksi Kesehatan.
b.
Seleksi Kesamaptaan.
c.
Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d.
Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
VI. Lain-Lain
1.
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan
Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4
(empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan
Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2.
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV
di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara
dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3.
Formasi Pegawai / Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat Sekolah Kedinasan
POLTEKIP ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan;
4.
Formasi Pegawai / Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat Sekolah Kedinasan
POLTEKIM ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian;
5.
Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan
pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara;
6.
Apabila di kemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan
persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni
Sekolah Kedinasan;
7.
Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur;
8.
Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
9.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan
dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan
seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan digugurkan kelulusannya;
10.
Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan
seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan
asrama;
11.
Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan
seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak
melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun
berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
12.
Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
13.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
14.
Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 dapat melalui saluran sebagai berikut:
a.
Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh
melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta
dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima
melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan
terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan
bukti pendukung;
b.
Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi,
melalui akun Twitter: @catarkumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @catar.kumham.
15.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, maka akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Selengkapny silahkan
download melalui salinan dokumen Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM
Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023 yang terdapat di bawah
ini
Link download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Mahasiswa Baru POLTEKIP Dan POLTEKIM Kementerian Hukum Dan HAM Tahun Akademik 2022/2023
(disini)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Mahasiswa Baru Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Akademik 2022/2023. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.