Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan di Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023 disampikan melalui Pengumuman Kemenhub Nomor : PG 12 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023.
Dalam Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru
Sekolah Kedinasan di Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023
disampaikan bahwa Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: B/637/M.SM.01.00/2022 tanggal 5 April 2022 hal
Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dari Taruna Pola Pembibitan Kementerian
Perhubungan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan
putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat
untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah
(Pemda).
Program Studi Sekolah
Kedinasan di Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023
1. Formasi yang disiapkan sejumlah 3.350 (tiga ribu
tiga ratus lima puluh) formasi, terdiri dari 2.506 (dua ribu lima ratus enam)
formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, 744 (tujuh ratus empat puluh
empat) formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda dan 100 (seratus) formasi
program studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat,
2. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan
Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal
dan bersifat nasional;
3. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah
Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
(PTDI¬STTD);
4. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola
Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi
Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/ Kartu
Keluarga;
5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola
Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang
tersedia merujuk pada angka romawi X (Formasi Untuk Program Studi Pola
Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak terjadi
kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi
Pola Pembibitan Pemda tidak dapat dianulir;
6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus
Putra/Putri Papua/Papua Barat diperuntukkan bagi pelamar lulusan SLTA/sederajat
keturunan Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli
Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah
Papua/Papua Barat;
7.
Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang tersedia.
Persyaratan Pedaftaran dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Sekolah Kedinasan di Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023, adalah
sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun
pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D-III
Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022;
3. Persyaratan nilai (bukan basil pembulatan)
Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya,
memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0
(skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian
1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i
Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang
dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala
penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai
rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap
kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100),
sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i
Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2
semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala
penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang
bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas Sederajat;
c. Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika
nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian
1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100
(panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan)
dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani
Kepala Sekolah;
d.
Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat
penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:
a. Program Studi D-IV Penerbang, pria minimal
165 cm dan wanita minimal 163 cm;
b. Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan
D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;
5.
Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/ Papua
Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/ Papua Barat;
6.
Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas
narkoba;
7.
Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik
telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
8.
Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1
(satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9.
Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna balk parsial
maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat
pendaftaran;
10.
Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
11.
Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri
sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
12.
Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan
Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
13.
Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal
antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak
kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan
tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14.
Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah
Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan
pemalsuan identitas/ dokumen;
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran
sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https: /
/sipencatar.dephub.go.id);
17. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan
Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 (bermaterai
10.000 Rupiah);
18. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor
telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan
informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh
peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang
tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Persyaratan Administrasi Pedaftaran Mahasiswa Baru Sekolah
Kedinasan di Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023
·
Pas foto terbaru berwarna latar belakang
merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb
dengan format .jpg)
·
KTP bagi peserta yang berusia di atas 17
tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan
Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg
ukuran maksimal 500 kb
·
Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon
peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat (2
SEMESTER) bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di
kelas 12 (dua belas) dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah
berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb
·
Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran
sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK
yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format .jpg)
·
Persyaratan lainnya yang diunggah dalam 1
(satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang terdiri atas:
·
Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni
SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bermaterai 10.000 rupiah, dapat
diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template
·
Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil
SIPENCATAR bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di
https://sipencatar.dephub.go.id/template
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak
Buta Warna bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di
https://sipencatar.dephub.go.id/template
·
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua
Barat(hanya untuk Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/I
Papua/Papua Barat), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di
satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah
Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan
Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan
pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id
dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d. 30 April
2022;
3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam
pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang
merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500
kb dengan format .jpg);
b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun
atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat
Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran
maksimal 500 kb;
c. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon
peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi
calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua
belas) dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan
format PDF ukuran maksimal 1000 kb;
d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran
sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK
yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format jpg);
e. Persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan Nomor : PK.04/BPSDMP-2022
diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang
terdiri atas :
1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni
SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bermaterai 10.000 rupiah, dapat
diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template;
2) Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR
bermaterai 10.000 rupiah, dapat
diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak
Buta Warna bermaterai 10.000 rupiah, dapat
diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template,
4) Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/ Papua Barat
(hanya untuk Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/
Papua Barat), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.
4. Batas akhir unggah (upload) berkas
pendaftaran tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB;
5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap
dan format surat keterangan/ pernyataan dapat diunduh (download) pada https://sipencatar.dephub.go.id.
Pola Pembiayaan
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya
penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non
Akademik;
2. Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya
Semester yang ditanggung oleh Pemerintah;
3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya
penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan
ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non
Akademik menyesuaikan tarif yang berlaku di masing - masing Perguruan Tinggi.
Tahapan, Jenis dan Biaya
Seleksi
1. Seleksi Penerimaan Calon Taruna dilaksanakan
dalam 4 (empat) tahapan;
2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem
gugur;
3. Biaya Pendaftaran dibayarkan oleh Calon
Taruna/Taruni sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju;
4. Biaya seleksi dibebankan kepada Calon
Taruna/Taruni sesuai dengan titik lokasi tes;
5. Calon Taruna/Taruni diwajibkan memberikan
alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk menyampaikan
perkembangan informasi proses seleksi;
6. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh
masing-masing Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada
tabel berikut.
Selengkapnya silahkan
download melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Pengumuman Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan
Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan di Kementerian
Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan
Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan di Kementerian
Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
min tanya min, tanda bukti formulir pendaftaran tuh bayarnya ke siapa
Bayar via BANK lihat tata cara pembayaran di https://dikdin.bkn.go.id/pembayaran
kode billing dapat dari mana min?, kok ga ada ya saya cari cari
Kode biling akan diperoleh melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/ setelah ada Pengumuman Kelulusan Persyaratan Administrasi Pendaftaran yang juga disampaikan melalui https://dikdin.bkn.go.id/ dengan login menggunakan akun masing-masing
Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran
sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK
yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format .jpg)
tapi bagian tersebut diunduh pada bagian sebelum resume berkas