Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemerintah memberikan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas
pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara,
Aparatur Negara terdiri atas: a) PNS dan Calon PNS; b) PPPK; c) Prajurit TNI; d)
Anggota Polri; dan e) Pejabat Negara. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk:
a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun
di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c) PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk: a)
Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Hakim ad hoc; e) Pimpinan dan Anggota
Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan
sebutan lain; dan/ atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat
Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pejabat yang hak keuangan
atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat
Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; i) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Dasen dan Tenaga Kependidikan pada Per guru an Tinggi Negeri Baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. Aparatur Negara lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas, terdiri atas: a)
Presiden dan W akil Presiden; b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat; c) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e) Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; f) Ketua, W
akil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i)
Ketua dan Wakil · Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) menteri dan pejabat
setingkat menteri; k) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan l) Pejabat Negara lain yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
Adapun Pensiunan terdiri
atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan
d) Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan Prajurit TNI termasuk: a) Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b) Penerima Tunjangan Pokok
Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. Pensiunan Anggota Polri termasuk:
a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan b) Penerima Tunjangan
Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Penerima Pensiun terdiri
atas: a) Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau
tewas; b) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal
dunia ; c) Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai
istri/ suami dan anak; d) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur /tewas/meninggal dunia; e) Penerima Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f) Penerima Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g) Penerima Pensiun warakawuri/ duda, atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang
meninggal dunia; h) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara
yang meninggal dunia atau tewas; i) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j) Penerima Pensiun orang tua
dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan terdiri
atas: a) Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan;
e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/
Koninklijk Marine; f) Penerima Tunj angan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan
Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h) Penerima
Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; i) Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; j) Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari
Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota
Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/ suami dan anak; dan I) Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS,
Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a) janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau
yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi
pensiunjanda/duda PNS; b) janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS
atau Pensiunan Pejabat -Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS; c) warakawuri/ duda, anak, atau orang tua
penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas /
meninggal dunia a tau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan d) warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari
Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga Negara
Indonesia; b) pada saat peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari
raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima tunjangan tahun 2022 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; c) pendanaan belanja pegawainya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d) diangkat oleh pejabat
yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan
terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya
dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah menandatangani
perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan
berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau b) telah ditetapkan
menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan,
Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan
Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b) sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN bahwa
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga;
c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) 50% (lima
puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau
kelas j abatannya. Gaji pokokmerupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan
beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak
keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan
atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural,
tunjangan jabatan fungsional, dan tunj angan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan
struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional
merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS adalah: a) Tunjangan Tenaga Kependidikan; b)
Tunjangan Panitera; c) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; d) Tunjangan Pengamat
Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II; e) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
f) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa
Keuangan. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara
antara lain tunjangan hakim.
Tunjangan Umum merupakan
tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan
yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada
menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di
lingkungan kementerian/lembaga; dan b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator;
atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau
hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan
Tinggi Negeri Barn berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak
sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum; dan b) Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum
tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok
PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e) 50%
(lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan,
atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok;
b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d) tambahan penghasilan. Pensiun
Pokok merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tunjangan Keluarga merupakan
tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pensiun pokok. Tunjangan Pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut
juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tambahan Penghasilan merupakan
tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok
baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh
Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan
yang diterima oleh Penerima Tunjangan merupakan tunjangan yang diberikan kepada
Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a) Tunjangan
Veteran; b) Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Tunj
angan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d) Tunjangan Janda/Duda;
e) Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk
Marine; f) Tunjangan Bersifat Pensiun; g) Tunjangan Pokok; h) Tunjangan Tambahan
Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i) Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, tidak termasuk: a) insentif kinerja; b) insentif kerja; c) tunjangan
pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjangan pengamanan; f) tunjangan
profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; g) tambahan
penghasilan bagi guru PNS; h) insentif khusus; i) tunjangan khusus provinsi Papua;
j) tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil; k) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang
bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah
perbatasan; l) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada
wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; m) tunjangan selisih
penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; n) tunjangan penghidupan luar negeri bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; o) tunjangan atau insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi
pemerintah; dan p) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022
(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022
Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.