PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022


Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

 

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Aparatur Negara terdiri atas: a) PNS dan Calon PNS; b) PPPK; c) Prajurit TNI; d) Anggota Polri; dan e) Pejabat Negara. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk: a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

 

Aparatur Negara termasuk: a) Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Hakim ad hoc; e) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dasen dan Tenaga Kependidikan pada Per guru an Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas, terdiri atas: a) Presiden dan W akil Presiden; b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; f) Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i) Ketua dan Wakil · Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) menteri dan pejabat setingkat menteri; k) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan l) Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Adapun Pensiunan terdiri atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan d) Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan Prajurit TNI termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b) Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. Pensiunan Anggota Polri termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan b) Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

 

Penerima Pensiun terdiri atas: a) Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia ; c) Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak; d) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur /tewas/meninggal dunia; e) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia; g) Penerima Pensiun warakawuri/ duda, atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia; h) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j) Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan terdiri atas: a) Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan; e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine; f) Penerima Tunj angan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h) Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; i) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; j) Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; dan I) Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk: a) janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS; b) janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat -Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS; c) warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas / meninggal dunia a tau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia; b) pada saat peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; c) pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d) diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau b) telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal: a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Gaji pokokmerupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunj angan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah: a) Tunjangan Tenaga Kependidikan; b) Tunjangan Panitera; c) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; d) Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II; e) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan f) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim.

 

Tunjangan Umum merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator; atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Barn berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d) tambahan penghasilan. Pensiun Pokok merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tunjangan Keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tunjangan Pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tambahan Penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a) Tunjangan Veteran; b) Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Tunj angan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d) Tunjangan Janda/Duda; e) Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine; f) Tunjangan Bersifat Pensiun; g) Tunjangan Pokok; h) Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i) Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk: a) insentif kinerja; b) insentif kerja; c) tunjangan pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjangan pengamanan; f) tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; g) tambahan penghasilan bagi guru PNS; h) insentif khusus; i) tunjangan khusus provinsi Papua; j) tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; k) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; l) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; m) tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; n) tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; o) tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan p) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 (DISINI)

 

Baca Juga 11 Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter